Rabu, 17 Juli 2013

PERAN FILSAFAT ILMU DALAM KRISIS KEMANUSIAAAN


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengetahuan merupakan hasil proses dari usaha manusia untuk tahu. Berbedanya cara dalam mendapatkan pengetahuan tersebut serta tentang apa yang dikaji oleh pengetahuan tersebut membedakan antara jenis pengetahuan yang satu dengan yang lainnya. Pengetahuan dikembangkan manusia disebabkan dua hal utama yakni, pertama, manusia mempunyai bahasa yang mampu mengkomunikasikan informasi dan jalan pikiran yang melatarbelakangi informasi tersebut. Kedua adalah kemampuan berpikir menurut suatu alur kerangka berpikir tertentu. Secara garis besar cara berpikir seperti ini disebut penalaran, yang biasa disebut dengan berfilsafat.
Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu.
Kelahiran suatu ilmu tidak dapat dipisahkan dari peranan filsafat, sebaliknya perkembangan ilmu memperkuat keberadaan filsafat. Ilmu atau Sains merupakan komponenter besar yang diajarkan dalam semua strata pendidikan. Walaupun telah bertahun-tahun mempelajari ilmu, pengetahuan ilmiah tidak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu dianggap sebagai hafalan saja, bukan sebagai pengetahuan yang mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksikan gejala alam untuk kesejahteraan dan kenyamanan hidup. Kini ilmu telah tercerabut dari nilai luhur ilmu, yaitu untuk menyejahterakan umat manusia. Bahkan tidak mustahil terjadi, ilmu dan teknologi menjadi dibencana bagi kehidupan manusia, seperti pemanasan global dan dehumanisasi. Ilmu dan teknologi telah kehilangan rohnya yang fundamental, karena ilmu telah mengurangi bahkan menghilangkan peran manusia, dan bahkan tanpa disadari manusia telah menjadi budak ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, filsafat ilmu mencoba mengembalikan roh dan nilai luhur dari ilmu, agar ilmu tidak menjadi boomerang bagi kehidupan manusia. Filsafat ilmu akan mempertegas bahwa ilmu dan teknologi adalah instrument dalam mencapai kesejahteraan bukan tujuan.
Ilmu filsafat itu sangat luas lapangan pembahasannya. Tujuannya ialah mencari hakihat kebenaran dari segala sesuatu, baik dalam kebenaran berpikir (logika), berperilaku (etika), maupun dalam mencari hakikat atau keaslian (metafisika). Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral. Manusia mempunyai seperangkat pengetahuan yang bisa membedakan antara benar dan salah, baik dan buruk. Namun penilaian ini hanya bisa dilakukan oleh orang lain yang melihat kita. Orang lain yang mampu memberikan penilaian secara objektif dan tuntas, dan pihak lain yang melakukan penilaian sekaligus memberikan arti adalah pengetahuan yang disebut filsafat. Filsafat berhubungan dengan kehidupan sehari-hari kita
Mempelajari filsafat ilmu menyerukan agar kita memilki komitmen intelektual terhadap problema peradaban kontemporer, mengeksplorasi potensi filsafat yang memiliki visi dan perspektif yang lebih mampu menyentuh isu-isu kemanusiaan dan kebudayaan pada umumnya. Kesadaran bahwa kini filsafat dan kebudayaan Barat modern telah membonceng imperialisme politik dan ekonomi Barat didukung oleh keunggulan sains dan teknologi mereka, telah membelenggu cara berpikir manusia modern umumnya.  Telah 300 tahun ditanamkan bahwa filsafat itu adalah semata pelayan sains positivistik (materialisme ilmiah), bahwa filsafat terbatas pada olah nalar menganalisis bahasa, bahwa berfilsafat itu identik dengan berpandangan skeptisisme yang menolak kebenaran universal, bahwa filsafat tidak berhubungan dengan isu-isu moral dan kemanusiaan.   Dalam alam pemikiran postmodernis, Filsafat, dalam maknanya yang asli sebagai ‘cinta kebijaksanaan’, sesungguhnya telah mati, dan ia telah bermetamorfose menjadi miso-sophy (‘benci kebijaksanaan’).

B. Rumusan Masalah
            Adapun Rumusan Masalah pada pembahasan makalah ini sebagai berikut:
Bagaimana Hubungan Filsafat Ilmu Terhadap Krisis Kemanusiaan?

C. Tujuan
            Saya  menyusun makalah yang bertemakan “Peran Filsafat Ilmu Terhadap Krisis Kemanusiaan” adalah agar Saya dapat lebih mengetahui bagaimana sebenarnya “Peran Filsafat Ilmu Terhadap Krisis Kemanusiaan”, serta agar Saya dapat membagi ilmu pengetahuan  yang telah saya dapatkan kepada rekan-rekan mahasiswa seangkatan setelah melakukan tahap perangkuman dari beberapa buku dan situs internet sebagai acuan saya. Saya berharap dengan makalah ini, rekan-rekan mahasiswa dapat mengerti dan memahami “Hubungan Filsafat Ilmu Terhadap Krisis Kemanusiaan”.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Defenisi Filsafat, Ilmu, Dan Krisis Kemanusiaan Secara Umum
a. Defenisi Filsafat Secara Umum.
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Adapula yang mengatakan filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu.
b. Defenisi Ilmu Secara Umun
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Definisi ilmu bergantung pada cara kerja indra masing-masing individu dalam menyerap pengetahuan dan juga cara berpikir setiap individu dalam memproses pengetahuan yang diperolehnya. Selain itu, definisi ilmu bisa berlandaskan aktifitas yang dilakukan ilmu itu sendiri.
C. Krisis Kemanusiaan
Krisis adalah suatu keadaan dimana terjadinya peralihan dari keadaan lama menuju keadaan baru yang belum pasti. Misalnya, metode lama telah ditinggalkan, tetapi metode baru belum sepenuhnya dapat digunakan, sehingga yang terjadi adalah kebingungan, karena belum adanya metodologi baru yang memadai.
Krisis kemanusiaan merupakan suatu peristiwa atau runtutan peristiwa ancaman kritis terhadap kesehatan, keamanan, dan keberadaan atau eksistensi suatu komunitas atau suatu kelompok besar dalam suatu wilayah luas.
Jadi mengahadapi hal tersebut mungkin dengan berfikir juga memberi kemungkinan manusia untuk memperoleh pengetahuan, dalam tahapan selanjutnya pengetahuan itu dapat menjadi fondasi penting bagi kegiatan berfikir yang lebih mendalam, mengamalkan serta mengaplikasikannya ke arah kehidupan yang lebih baik.
B. Hubungan Filsafat Ilmu Terhadap Krisis Kemanusiaan
Seperti di jelaskan  pada pendahuluan bahwa dalam kehidupan ini semua manusia pasti semua sebelum melakukan sesuatu itu, mereka selalu akan berpikir dan walaupun mungkin hanya sedikit merenung, tetapi  itu adalah merupakan bukti nyata bahwa mereka itu telah berfilsafat. Maka dengan berfilsafat ini sehingga lambat laun memunculkan atau melahirkan banyak ilmu, yang mana tujuan murninya  untuk memberikan banyak kemudahan dalam mencapai sesuatu yang mereka jalani dalam kehidupannya. Sebagai wujud nyatanya yang tampak jelas dalam dunia modern yang telah maju ini, ialah adanya kontradiksi-kontradiksi yang mengganggu kebahagiaan orang dalam hidup. Kemajuan industri telah dapat menghasilkan alat-alat yang memudahkan hidup, memberikan kesenangan dalam hidup, sehingga kebutuhan-kebutuhan jasmani tidak sukar lagi untuk memenuhinya. Seharusnya kondisi dan hasil kemajuan itu membawa kebahagiaan yang lebih banyak kepada manusia dalam hidupnya. Akan tetapi suatu kenyataan yang menyedihkan ialah bahwa kebahagiaan itu ternyata semakin jauh, hidup semakin sukar dan kesukaran-kesukaran material berganti dengan kesukaran mental. Beban jiwa semakin berat, kegelisahan dan ketegangan serta tekanan perasaan lebih sering terasa dan lebih menekan sehingga mengurangi kebahagiaan.
Masyarakat modern telah berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengatasi berbagai masalah hidupnya, namun pada sisi lain ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut tidak mampu menumbuhkan moralitas (ahlak) yang mulia. Dunia modern saat ini, termasuk di indonesia ditandai oleh gejalah kemerosotan akhlak yang benar-benar berada pada taraf yang menghawatirkan. Kejujuran, kebenaran, keadilan, tolong menolong dan kasih sayang sudah tertutup oleh penyelewengan, penipuan, penindasan, saling menjegal dan saling merugikan. Untuk memahami gerak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian itu, maka kehadiran filsafat ilmu berusaha mengembalikan ruh dan tujuan luhur ilmu agar ilmu tidak menjadi bomerang bagi kehidupan umat manusia.
Dalam masyarakat beragama, ilmu adalah bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai ketuhanan karena sumber ilmu yang hakiki adalah dari Tuhan. Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya dibandingkan dengan mahluk yang lain, karena manusia diberi daya berfikir, daya berfikir inilah yang menemukan teori-teori ilmiah dan teknologi. Pada waktu yang bersamaan, daya pikir tersebut menjadi bagian yang tak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan. Sehingga dia tidak hanya bertanggung jawab kepada sesama manusia, tetapi juga kepada pencipta-Nya.
Ilmu merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu. Meskipun secara metodologis ilmu tidak membedakan antara ilmu alam dengan ilmu-ilmu sosial, namun karena permasalahan-permasalahan teknis yang bersifat khas, maka filsafat ilmu ini sering dibagi menjadi filsafat ilmu-ilmu alam dan filsafat ilmu-ilmu sosial. Pembagian ini lebih merupakan pembatasan masing-masing bidang yang ditelaah, yakni ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, dan tidak mencirikan cabang filsafat yang otonom. Ilmu memang berbeda dengan pengetahuan-pengetahuan secara filsafat, namun tidak terdapat perbedaan yang prinsipil antara ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, di mana keduanya mempunyai ciri-ciri yang sama. Sebab baik filsafat dan sains kedua-duanya dasarnya kemampuan berfikir. Dalam filsafat ilmu ada tiga aspek atau landasan yaitu sebagai berikut:
a. Aspek atau Landasan Ontologis
Filsafat ilmu ingin menjawab pertanyaan laandasan ontologis ilmu; obyek apa yang ditelaah? Bagaimana korelasi antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia (seperti berfikir, merasa dan mengindera) yang menghasilkan ilmu? Dari landasan ontologis ini adalah dasar untuk mengklasifikasi pengetahuan dan sekaligus bidang-bidang ilmu. Noeng Muhadjir dalam bukunya flsafat ilmu mengatakan, ontologi membahas tentang yang ada, yang tidak terikat oleh satu perwujudan tertentu. Ontologi membahas tentang yang ada yang universal, menampilkan pemikiran semesta universal. Ontologi berusaha mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan, atau dalam rumusan Lorens Bagus, menjelaskan yang ada yang meliputi semua realitas dalam semua bentuknya.
Menurut Jujun S. Suriasumantri dalam Pengantar Ilmu dalam Perspektif mengatakan, ontologi membahas apa yang ingin kita ketahui, seberapa jauh kita ingin tahu, atau dengan perkataan lain, suatu pengkajian mengenai teori tentang ada.
b. Aspek atau Landasan Epistemologis
Tiang penyangga yang  kedua adalah Epistimologi ilmu  atau teori pengetahuan. Ini merupakan cabang filsafat yang berurusan dengan hakekat dan lingkup pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.
Dengan demikian adanya perubahan pandangan tentang ilmu pengetahuan mempunyai peran penting dalam membentuk peradaban dan kebudayaan manusia, dan dengan itu pula tampaknya, muncul semacam kecenderungan yang terjalin pada jantung setiap ilmu pengetahuan dan juga para ilmuwan untuk lebih berinovasi untuk penemuan dan perumusan berikutnya.
Kecenderungan yang lain ialah adanya hasrat untuk selalu menerapkan apa yang dihasilkan ilmu pengetahuan, baik dalam dunia teknik mikro maupun makro. Dengan demikian tampaklah bahwa semakin maju pengetahuan, semakin meningkat keinginan manusia, sampai memaksa, merajalela, dan bahkan membabi buta. Akibatnya ilmu pengetahuan dan hasilnya tidak manusiawi lagi, bahkan cenderung memperbudak manusia sendiri yang telah merencanakan dan menghasilkannya. Kecenderungan yang kedua inilah yang lebih mengerikan dari yang pertama, namun tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan yang pertama.
Kedua kecenderungan ini secara nyata paling menampakkan diri dan paling mengancam keamanan dan kehidupan manusia, dewasa ini dalam bidang lomba persenjataan, kemajuan dalam memakai serta menghabiskan banyak kekayaan bumi yang tidak dapat diperbaharui kembali, kemajuan dalam bidang kedokteran yang telah mengubah batas-batas paling pribadi dalam hidup manusia dan perkembangan ekonomi yang mengakibatkan melebarnya jurang kaya dan miskin. Ilmu pengetahuan dan teknologi akhirnya mau tak mau mempunyai kaitan langsung ataupun tidak, dengan setruktur sosial dan politik yang pada gilirannya berkaitan dengan jutaan manusia yang kelaparan, kemiskinan, dan berbagai macam ketimpangan yang justru menjadi pandangan yang menyolok di tengah keyakinan manusia akan keampuhan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghapus penderitaan manusia.
Kedua kecenderungan di atas yang ternyata condong menjadi lingkaran setan ini perlu dibelokkan manusia sendiri sehingga tidak menimbulkan ancaman lagi. Kesadaran akan hal ini sudah muncul dalam banyak lingkungan ilmuwan yang prihatin akan perkembangan teknik, industri, dan persenjataan yang membahayakan masa depan kehidupan umat manusia dan bumi kita. Untuk itulah maka epistimologi ilmu bertugas menjawab pertanyaan; bagaimana proses pengetahuan yang masih berserakan dan tidak teratur itu menjadi ilmu? Bagaimana prosedur dan mekanismenya?
c. Aspek atau Landasan Axiologis
Tiang penyangga filsafat ilmu yang ketiga adalah axiologis ilmu; Ilmu adalah sesuatu yang paling penting bagi manusia, karena dengan ilmu semua keperluan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah. Dan merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa peradaban manusia sangat berhutang pada ilmu. Ilmu telah banyak mengubah wajah dunia seperti hal memberantas penyakit, kelaparan, kemiskinan dan berbagai wajah kehidupan yang sulit lainnya. Dengan kemajuan ilmu juga, manusia bisa merasakan kemudahan lainnya seperti transportasi, pemukiman, pendidikan, komonikasi, dan lain sebagainya. Singkatnya ilmu merupakan sarana untuk membantu manusia dalam mencapai tujuan hidupnya.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah ilmu selalu merupakan berkah dan penyelamat bagi manusia? Dan memang sudah terbukti, dengan kemajuan ilmu pengetahuan, manusia dapat menciptakan berbagai bentuk teknologi. Misalnya pembuatan bom yang pada awalnya untuk memudahkan kerja manusia, namun kemudian dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat negatif yang menimbulkan malapetaka bagi manusia itu sendiri. Di sinilah ilmu harus diletakkan secara proposional dan memihak pada nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan. Sebab, jika ilmu tidak berpihak kepada nilai-nilai, maka yang terjadi adalah bencana dan malapetaka.
Setiap ilmu pengetahuan akan menghasilkan teknologi yang kemudian akan diterapkan pada masyarakat. Proses ilmu pengetahuan menjadi sebuah teknologi yang benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tentu tidak terlepas dari siilmuwannya. Seorang ilmuwan akan dihadapkan pada kepentingan-kepentingan pribadi ataukah kepentingan masyarakat akan membawa pada persoalan etika keilmuan serta masalah bebas nilai. Untuk itulah tanggungjawab seorang ilmuwan haruslah dipupuk dan berada pada tempat yang tepat, tanggung jawab akademis, dan tanggung jawab moral.
Untuk lebih mengenal apa yang dimaksud dengan aksiologi, berikut adalah keterangan mengenainya. Aksiologi berasal dari perkataan axios (Yunani) yang berarti nilai dan logos yang berarti teori. Jadi aksiologi adalah teori tentang nilai. Sedangkan arti aksiologi yang terdapat di dalam bukunya Jujun S. Suriasumantri Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer bahwa aksiologi diartikan sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh.
Dari definisi-definisi mengenai aksiologi di atas, terlihat dengan jelas bahwa pemasalahan yang utama adalah mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalah suatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika.
Etika menilai perbuatan manusia, maka lebih tepat dikatakan bahwa obyek formal etika adalah norma-norma kesusilaan manusia, dan dapat dikatakan pula bahwa etika mempelajari tingkah laku manusia ditinjau dari segi baik dan tidak baik di dalam suatu kondisi yang normatif, yaitu suatu kondisi yang melibatkan norma-norma. Sedangkan estetika berkaitan dengan nilai tentang pengalaman keindahan yang dimiliki oleh manusia terhadap lingkungan dan fenomena disekelilingnya.
Nilai itu objektif ataukah subjektif adalah sangat tergantung dari hasil pandangan yang muncul dari filsafat. Nilai akan menjadi subjektif, apabilah subjek sangat berperan dalam segala hal, kesadaran manusia menjadi tolak ukur segalanya; atau eksistensinya, maknanya dan faliditasnya tergantung pada reaksi subjek yang melakukan penilaian tanpa mempertimbangkan apakah ini bersifat psikis atau fisis. Dengan demikian, nilai subjektif akan selalu memperhatikan berbagai pandangan yang dimiliki akal budi manusia, seperti perasaan, intelektualitas dan hasil nilai subjektif selalu akan mengarah kepada suka atau tidak suka, senang atau tidak senang.
Nilai itu objektif, jika ia tidak tergantung pada subjek atau kesadaran yang menilai. Nilai objektif muncul karena adanya pandangan dalam filsafat tentang objektivisme. Objektivisme ini beranggapan pada tolak ukur suatu gagasan berada pada objeknya, sesuatu yang memiliki kadar secara realitas benar-benar ada. Kemudian bagaimana dengan nilai dalam ilmu pengetahuan. Seorang ilmuwan haruslah bebas dalam menentukan topik penelitiannya, bebas dalam melakukan eksprimen-eksprimen. Kebebasan inilah yang nantinya akan dapat mengukur kualitas kemampuannya. Ketika seorang ilmuwa bekerja, dia hanya tertuju pada proses kerja ilmiahnya dan tujuan agar penelitiannya berhasil dengan baik. Nilai objektif hanya menjadi tujuan utamanya, dia tidak mau terikat dengan nilai-nilai subjektif, seperti nilai-nilai dalam masyarakat, nilai agama, nilai adat, dan sebagainya. Bagi seorang ilmuwan kegiatan ilmiahnya dengan kebenaran ilmiah adalah yang sangat penting.
Untuk itulah netralitas ilmu terletak pada epistimologinya saja, artinya tanpa berpihak kepada siapapun, selain kepada kebenaran yang nyata. Sedangkan secara ontologis dan aksiologis, ilmuwan harus mampu menilai mana yang baik dan yang buruk, yang pada hakekatnya mengharuskan seorang ilmuwan mempunyai landasan moral yang kuat. Tanpa ini seorang ilmuwan akan lebih merupakan seorang momok yang menakutkan.
Etika keilmuan merupakan etika normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuan adalah agar seorang ilmuwan dapat menerapkan prinsip-prinsip moral, yaitu yang baik dan menghindarkan dari yang buruk kedalam prilaku keilmuannya, sehingga ia dapat menjadi ilmuwan yang dapat mempertanggung jawabkan prilaku ilmiahnya. Etika normatif menetapkan kaidah-kaidah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada “elemen-elemen” kaidah moral, yaitu hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan). Hati nurani disini adalah penghayatan tentang yang baik dan yang buruk dan dihubungkan dengan prilaku manusia. Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Lalu apa yang menjadi kriteria pada nilai dan norma moral itu? Nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia berada pada atau menjadi milik seseorang, ia akan bergabung dengan nilai yang ada seperti nilai agama, hukum, budaya, dan sebagainya. Yang paling utama dalam nilai moral adalah yang terkait dengan tanggung jawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik ataukah buruk dari sudut etis. Bagi seorang ilmuwan, nilai dan norma moral yang dimilikinya akan menjadi penentu, apakah ia sudah menjadi ilmuwan yang baik atau belum. Penerapan ilmu pengetahuan yang telah dihasilkan oleh para ilmuwan, apakah itu berupa teknologi, ataupun teori-teori emansipasi masyarakat, mestilah memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama, nilai adat, dan sebagainya. Ini berarti ilmu pengetahuan tersebut sudah tidak bebas nilai. Karena ilmu sudah berada di tengah-tengah masyarakat luas dan masyarakat akan mengujinya. Oleh karena itu, tanggung jawab lain yang berkaitan dengan teknologi di masyarakat, yaitu menciptakan hal yang positif. Namun, tidak semua teknologi atau ilmu pengetahuan selalu memiliki dampak positif. Di bidang etika, tanggung jawab seorang ilmuwan, bukan lagi memberi informasi namun harus memberi contoh. Dia harus bersifat objektif, terbuka, menerima kritik, menerima pendapat orang lain, kukuh dalam pendirian yang dianggap benar, dan berani mengakui kesalahan. Semua sifat ini, merupakan implikasi etis dari proses penemuan kebenaran secarah ilmiah.
Di tengah situasi di mana nilai mengalami kegoncangan, maka seorang ilmuwan harus tampil kedepan. Pengetahuan yang dimilikinya merupakan kekuatan yang akan memberinya keberanian. Hal yang sama harus dilakukan pada masyarakat yang sedang membangun, seorang ilmuwan harus bersikap sebagai seorang pendidik dengan memberikan contoh yang baik. Tentang tujuan ilmu pengetahuan, ada beberapa perbedaan pendapat antara filosof dengan para ulama. Sebagian berpendapat bahwa pengetahuan sendiri merupakan tujuan pokok bagi orang yang menekuninya, dan mereka ungkapkan tentang hal ini dengan ungkapan, ilmu pengetahuan untuk ilmu pengetahuan, seni untuk seni, sastra untuk sastra, dan lain sebagainya. Menurut mereka ilmu pengetahuan hanyalah sebagai objek kajian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sendiri. Sebagian yang lain cenderung berpendapat bahwa tujuan ilmu pengetahuan merupakan upaya para peneliti atau ilmuwan menjadikan ilmu pengetahuan sebagai alat untuk menambahkan kesenangan manusia dalam kehidupan yang sangat terbatas dimuka bumi ini. Menurut pendapat yang kedua ini, ilmu pengetahuan itu untuk meringankan beban hidup manusia atau untuk membuat manusia senang, karena dari ilmu pengetahuan itulah yang nantinya akan melahirkan teknologi. Teknologi jelas sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mengatasi berbagai masalah, dan lain sebagainya. Sedangkan pendapat yang lainnya cenderung menjadikan ilmu pengetahuan sebagai alat untuk meningkatkan kebudayaan dan kemajuan bagi umat manusia secara keseluruan.
Dalam perkembangannya, ilmu pengetahuan telah menjadi suatu sistem yang kompleks, dan manusia terperangkap didalamnya, sulit dibayangkan manusia bisa hidup layak tanpa ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan tidak lagi membebaskan manusia, tetapi manusia menjadi terperangkap hidupnya dalam sistem ilmu pengetahuan. Manusia telah menjadi bagian dari sistemnya, manusia juga menjadi objeknya dan bahkan menjadi kelinci percobaan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan telah melahirkan makhluk baru yang sistemik, mempunyai mekanisme yang kadangkala tidak bisa dikontrol oleh manusianya sendiri. Suatu mekanisme sistemik yang semakin hari semakin kuat, makin besar dan makin kompleks, dan rasanya telah menjadi suatu dunia baru di atas dunia yang ada ini.
Meninjau atau mengamati realitas kehidupan masyarakat dewasa ini, terjadi konflik antara etika pragmatik dengan etika pembebasan manusia. Etika pragmatik berorentasi pada kepentingan-kepentingan elite sebagai wujud kerja sama denga ilmu pengetahuan dan kekerasan yang cenderung menindas untuk kepentingannya sendiri yang bersifat materialistik. Etika pembebasan manusia, bersuifat spiritual dan universal itu bisa muncul dari kalangan ilmuwan itu sendiri, yang bisa jadi karena menolak etika prakmatik yang dirasakan telah menodai prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan agama yang menjunjung tinggi kebenaran, kebebasan, dan kemandirian. Kemajuan ilmu pengetahuan dikembalikan pada tujuan semula  yaitu filsafat ilmunya sebagai sarana untuk memakmurkan umat manusia dimuka bumi bukan malah sebaliknya mengancam eksistensi manusia.
Diharapkan perkembangan ilmu yang begitu sepektakuler di satu sisi dan nilai-nilai agama yang statis dan universal disisi lain dapat dijadikan arah dalam menentukan perkembangan ilmu selanjutnya. Sebab, tanpa adanya bimbingan agama terhadap ilmu dikhawatirkan kehebatan ilmu dan teknologi tidak semakin mensejahterahkan manusia, tetapi justru merusak dan bahkan menghancurkan kehidupan mereka. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Asy-Syu’ra ayat 183 sebagai berikut yang Artinya “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai kesimpulan bahwa menurut sudut pandang pemikiran penulis bahwa “Filsafat Ilmu” sangat berguna untuk memahami gerak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian itu, maka kehadiran filsafat ilmu berusaha mengembalikan ruh dan tujuan luhur ilmu, melatih berfikir radikal tentang hakekat ilmu, melatih berfikir reflektif di dalam lingkup ilmu, menghindarkan diri dari memutlakan kebenaran ilmiah, dan menganggap bahwa ilmu sebagai satu-satunya cara memperoleh kebenaran, menghidarkan diri dari egoisme ilmiah, yakni tidak menghargai sudut pandang lain di luar bidang ilmunya, agar ilmu tidak menjadi bomerang bagi kehidupan umat manusia. Sebab ilmu pengetahuan mendorong kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi dapat berakibat positif maupun negatif. Supaya ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak positif bagi manusia perlu dikendalikan oleh etika. Etika merupakan penilaian terhadap kebudayaan. Perubahan kebudayaan dapat terjadi akibat perkembangan ilmu dan teknologi. Perubahan kebudayaan dapat mengakibatkan terjadinya krisis etika sehingga dapat terjadi krisis kemusiaan.

B. Saran
Adapun saran yang dapat di kutip sebagai berikut:
Bahwa  setelah menyimak dan membahas lebih jauh lagi terhadap makalah ini, saya menyadari bahwa Filsafat Ilmu itu sangat berperan sekali untuk mengatasi krisis kemanusiaan,jadi menjadi saran saya yaitu muda-mudahan kedepannya ilmu ini dapat di gunakan untuk kelangsungan kehidupan umat manusia yang lebih baik lagi, bukan dengan ilmu itu kita menggunakannya untuk membawa kemudaratan bagi sesama manusia.


DAFTAR PUSTAKA
Adisusilo, Sutarjo. 1983. Problematika Perkembangan Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta. Kanisius
Bakhtiar A. 2007. Filsafat Ilmu. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada
Mangunwijaya YB. 1999. Pasca Indonesia Pasca Einstein; Eseiesei Tentang
Kebudayaan IndonesiaAbad ke-21.  Yogyakarta. Kanisius
Soewardi H. 1999. Roda Berputar Dunia Bergulir Kognisi Baru Tentang Timbul-Tenggelamnya Sivilisasi. Bandung. Bakti Mandiri
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Teori%96teori+Kebenaran+Dalam+Ilmu+Pengetahuan&dn=20080702084806
Anonim. Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan. http://elearning.gunadarma.ac.id. 25/03/2009.
Ellul J. 1964. The Technological Society. New York. Alfred Knapf
Sastrapratedja. 1980. Sari Sejarah Filsafat Barat. Yogyakarta. Kanisius


Selasa, 16 Juli 2013

MAQASHID AL-SYARI'AH DAN PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT ISLAM

MAQASHID AL-SYARI'AH DAN PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA
DALAM MASYARAKAT ISLAM
Abstrak
Hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya dapat menerima konsep-konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam. Syari'at Islam sendiri mempunyai tujuan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tujuan hukum Islam atau maqashid al-syari'ah mengandung lima hak paling asasi yang merupakan kebutuhan primer -dhoruriyat al-khoms- yaitu hak hidup, pemeliharaan akal, penjagaan keturunan, pengakuan terhadap hak milik (harta) dan kebebasan beragama. Nabi sendiri dalam memimpin masyarakat Madinah telah menerapkan prinsip-prinsip hak asasi tersebut. Terdapat lebih banyak persamaan daripada perbedaan antara prinsipprinsip HAM internasional, nasional dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia menurut perspektif Islam.
Kata Kunci:
hak asasi manusia, maslahah mursalah, maqashid al- syari'ah.
Pendahuluan
Setelah Perang Dunia Kedua. Hak asasi manusia (HAM) menjadi bahasan penting. Akibat perang, semua orang merasakan penderitaan lalu muncul gerakan untuk menghidupkan hak kodrati, hak paling asasi bebas dari belenggu penindasan. Melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masyarakat internasional menuntut ditegakkannya hakhak asasi manusia, kesetaraan negara besar dan kecil, kesetaraan gender dan tidak ingin terulang kembali penindasan manusia terhadap manusia lainnya di masa depan Sebagai rujukan dalam penegakkan HAM adalah Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia (DUHAM) tanggal 10 Desember 1948), yang memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harga, hak-hak dalam perkawinan, pendidikan, hak kerja dan kebebasan beragama. Melihat perkembangan historisnya, terdapat perbedaan  filosofis yang tajam, baik dari segi nilai ataupun orientasinya (El- Muhtaj, 2009 : 10). Mengantisipasi kesan bahwa Indonesia kurang peka terhadap masalah HAM pemerintah setelah reformasi melakukan pembenahan baik secara hukum maupun kelembagaan. Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan. Disamping langkah-langkah pembenahan tersebut, juga dilakukan kegiatan lain seperti meningkatkan kepekaan di kalangan masyarakat maupun pada penyelenggaraan negara. Bagi umat Islam khususnya dan bagi kaum beragama lainnya, perlu menyambut baik upaya pemerintah dalam rangka penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sebagai naskah yang disusun bersama, DUHAM, lebih merupakan perpaduan dari berbagai ajaran nilai dasar dari berbagai ideologi, politik maupun agama. Masing-masing bangsa dan kelompok masyarakat manapun telah berkonstribusi terhadap rumusan HAM. Sekalipun demikian tentu masih ada nilai ajaran Islam yang tidak terekam dalam deklarasi tersebut.
Kemungkinan terjadi masih ada hal-hal yang belum bersinggungan (sesuai) antara DUHAM dengan syariat Islam. Perbedaan ini bisa menjadi kendala bagi pelaksanaan HAM, sebab bagi pemeluk Islam yang meyakini bahwa syariat (hukum) Islam sudah final dan sempurna, bisa jadi nilai-nilai agamanya itu dipertentangkan dengan butir-butir hak asasi manusia tersebut. Ini menjadi permasalahan tersendiri ketika pemeluk Islam tersebut juga sebagai penduduk/warga negara yang notabene negaranya sebagai anggota PBB menerima deklarasi tersebut. Memperhatikan perjalanan sejarah Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya, serta belajar dari ulama terdahulu ternyata prinsip-prinsip hak asasi manusia itu telah pernah dilaksanakan dan dibahas oleh para ulama. Salah satu diantaranya berkembang pemikiran istilah maslahah mursalah dan maqashid al-syari'ah (tujuan-tujuan hukum). Tertarik pada masalah tersebut dalam paper ini akan dibahas tentang maqashid al-syari'ah dalam hubungannya dengan hak-hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam
Hak asasi manusia pada awalnya merupakan terjemahan dari kata droits de I'home (Perancis) yaitu suatu hak-hak manusia dan warga negara yang dikeluarkan di Perancis pada tahun 1789 ketika berlangsung revolusi Perancis. Gagasan HAM berasal dari pandangan hukum kodrati. Artinya hak-hak manusia ini dimiliki setiap orang karena ia manusia. Selain hak-hak ini bersifat universal, juga tidak dapat dicabut. Gerakan untuk menghidupkan kembali hak kodrati menghasilkan rancangan instrumen inernasional mengenai hak asasi manusia. Mencegah terulangnya peristiwa holocaust di masa depan, masyarakat internasional sepakat menjadikan hak asasi manusia sebagai tolak ukur. Kesadaran masyarakat akan pentingnya hak-hak asasi manusia terus meningkat. Untuk mengimbangi universal Declaration of Human Rights Interaction Council, dibentuk organisasi yang beranggotakan 60 tokoh dan ahli dari berbagai bidang dan agama. Organisasi ini menghasilkan deklarasi tentang tanggung jawab manusia atau Universal
Declaration of Human Responsibilities. Pemikiran ini berkembang setelah banyak muncul pandangan bahwa hak harus diimbangi dengan tanggung jawab atau kewajiban. Disamping itu DUHAM mencerminkan latar belakang filsafat dan kebudayaan Negara-egara barat yang memenangkan Perang Dunia II. Maka konsep kewajiban manusia berfungsi sebagai penyeimbang antara konsep kebebasan dan tanggung jawab. Jika hak lebih terkait dengan kebebasan, maka kewajiban terkait dengan tanggung jawab.
Pemikiran tentang HAM terus berkembang. Karel Vasak, seorang ahli hukum dari Perancis, menggunakan istilah generasi dalam melihat perkembangan hak asasi manusia. Kebebasan atau hak-hak generasi pertama sering disebut sebagai hak-hak asasi manusia yang klasik. Generasi ini mewakili hak-hak sipil dan politk. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme. Termasuk ke dalam hak ini adalah hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka  dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil. Hakhak generasi pertama ini disebut sebagai hak-hak negatif (Bahan kursus HAM & Syari'ah UMM, 2012).
Generasi kedua hak asasi manusia muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang. Hak-hak ini dirumuskan dalam bahasa yang positif "hak atas" (right to), bukan dalam bahasa negatif "bebas dari" (freedom from). Inilah yang membedakan dengan hak-hak generasi pertama. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat dan hak atas perlindungan karya ilmah, kesusastraan dan kesenian. Hak-hak ini pada dasarnya adalah tuntutan atas persamaan sosial. Generasi ketiga merupakan tuntuan atas hak solidaritas, tuntutan datang dari negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional. Dunia ketiga menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut : hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak atas sumber daya alam sendiri, hak generasi ketiga ini sebetulnya hanya mengkonseptualisasi kembali tuntutan-tuntutan nilai berkaitan dengan kedua generasi hak manusia terdahulu.
Masyarakat Madani dan Keteladanan Rasulullah SAW
Wacana masyarakat madani di Indonesia pertama kali muncul pada symposium nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara festival Istiqlal 26 September 1995 oleh Dato Anwar Ibrahim, ketika itu ia menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Asisten Perdana Menteri Malaysia. Kemudian mendapat legitimasi dari beberapa pakar di Indonesia termasuk Nurcholish Madjid yang telah melakukan rekonstruksi terhadap konsep masyarakat madani pada artikelnya "Menuju Masyarakat Madani" (Taufiq, 2010 : 193)
Masyarakat Madani sebagai sebutan lain dari civil society yang diberi warna Islam. Sedang civil society dipahami sebagai negara (state) yang mempuyai prinsip pokok pluralis, toleransi dan human right termasuk didalamnya demokrasi. Adapun masyarakat madani disamping tetap mempertahankan prinsip-prinsip seperti pada civil society, juga merupakan komunitas yang memiliki kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dilandasi dengan nilai-nilai agama/spiritualis. Istilah madani terambil dari kata madinah yang artinya kota. Tapi yang dimaksud disini adalah peradaban. Jadi masyarakat madani adalah masyarakat berperadaban. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW mengubah nama Yatsrib menjadi Madinah dengan harapan dapat membangun masyarakat beradab yang memiliki peradaban yang tinggi. Madinah sendiri disamping mendapat predikat sebagai kota Nabi juga disebut dengan Al-Madinah Al-Munawaroh, kota yang cemerlang sebagai pusat pencerahan dan peradaban. Kepemimpinan Rasulullah dalam masyarakat Madinah menjadi teladan dalam pembentukan masyarakat madani dimanapun. Terdapat dokumen bersejarah yang disebut dengan Piagam Madinah. Nabi telah memberikan contoh bagaimana membangun masyarakat multikultural. Di Madinah terdapat penduduk asli yang kemudian dinamakan kaum Anshar. Para sahabat yang mengikuti Nabi hijrah dari Mekah ke Madinah disebut dengan kaum Muhajirin. Disamping itu terdapat kelompok masyarakat Yahudi yang terdiri dari Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizah (Al-Maghluts, 2008 : 174).
Setibanya Nabi Muhammad SAW, dan para sahabatnya di Madinah, waktu hijrah, Nabi mempersaudarakan antar kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Maksud dijalinnya persaudaraan ini adalah untuk menghilangkan fanatisme jahiliyah dan menghilangkan sekat-sekat ras, warna kulit dan kesukuan. Suatu langkah tepat yang dilakukan Rasulullah sehingga dapat meminimalisasi usaha-usaha orang-orang munafik yang ingin memecah belah hubungan antara kelompok Aus dengan Khajraj-keduanya penduduk asli Madinahserta supaya orang munafik tidak merusak persaudaraan kaum Anshar dengan Muhajirin. Berhasil membangun ukhuwah Islamiyah-mempersaudarakan kaum Anshar dengan kaum Muhajirin-Nabi kemudian membangun persatuan Yatsrib (ukhuwah wathaniyah) dengan melakukan perjanjian dengan orang-orang Yahudi. Jalinan persaudaraan dan peraturan tersebut dimuat dalam perjanjian tertulis yang dikenal dengan Piagam Madinah. Piagam ini mengandung beberapa poin penting yang berhubungan dengan aturan atau hukum bagi masyarakat. Bila kita bandingkan dengan istilah sekarang, piagam tersebut merupakan dustur atau undang-undang. Didalamnya terdapat garis besar/ pengaturan negara. Piagam Madinah mencerminkan keadilan yang direpresentasikan dalam sikap Rasulullah terhadap kaum Yahudi. Piagam tersebut juga menunjukkan prinsip kesetaraan yang dijadikan sokoguru dalam membangun masyarakat saat ini. Kesetaraan ini juga berlaku bagi kaum wanita maupun lak-laki. Piagam Madinah juga menunjukkan bahwa hukum yang adil merupakan jalan untuk menyelesaikan pertikaian, perselisihan dan berbagai persoalan yang terjadi diantara penduduk Madinah (Al-Buthy, 2010 : 243).
Dokumen politik yang dikeluarkan oleh Nabi Muhamad SAW sejak 15 abad yang lampau telah memberikan dasar-dasar kehidupan masyarakat yang ideal diantaranya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, tentang keselamatan harta benda (hak milik) dan larangan melakukan kejahatan. Ketika itu dapat dikatakan Madinah sebagai negara kota. Seluruh penduduknya berkewajiban mempetahankan kotanya menghadapi ancaman dari luar. Mereka bekerja sama dan saling menghormati hak masing-masing dengan segala kebebasan dalam koridor perjanjian (piagam) Madinah yang telah disepakati bersama. Nabi Muhammad SAW, dalam masyarakat Madinah ini telah memberikan contoh dalam menegakkan hak asasi manusia. Ini sesuai dengan ajaran Islam yang mamandang sama semua manusia. Kepemimpinan Rasullulah tegak diatas prinsip keadilan dan samaan tanpa memandang perbedaan etnis maupun agama. Pada saat wukuf di Arafah 9 Dzulhijah 10 H, waktu haji wada' Nabi Muhammad saw berkhotbah : " Wahai manusia sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram di dzolimi oleh siapapun diantara kalian, sebagaimana haramnya dinodai hari ini, pada bulan ini, di negeri kalian ini" (AlButhy, 2009 : 582).
Maqashid al-Syari'ah dalam Kaitannya dengan Prinsip HAM
Syari'ah (syari'at) secara harfiah adalah jalan ke sumber air. Dalam istilah agama (Islam) syari'ah merupakan jalan hidup orang muslim. Syari'ah memuat ketetapanketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa perintah, meliputi seluruh aspek hidup dan kehiduoan manusia (Ali, 2001 : 46).
Dilihat dari segi ilmu hukum, syari'ah merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah dan dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitarnya. Fikih (fiqh) secara bahasa berarti paham, dalam arti pengertian atau pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal. Para ulama ushul fikih mendifinisikan fikih sebagai mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali (amalan)
melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Mereka mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliah yang disyari'atkan dalam Islam ( Anshari, 1994 : 8 ). 
Dalam istilah hukum Islam syari'at dibedakan dengan fiqh sebagai berikut: 
Syari'at merupakan peraturan yang bersumber dari wahyu, sedang kesimpulankesimpulan dari wahyu menjadi (berupa) fiqh. Syari'at bersifat fundamental dengan ruanglingkup lebih luas, maka fiqh brsifat instrumental dengan ruang lingkup terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia. Syari'at adalah ketetapan Allah dan RasulNya, karena itu berlaku abadi. Fiqh adalah karya manusia yang tidak abadi, dapat berubah dari masa ke masa. Syari'at hanya satu dan menunjukkn kesatuan dalam Islam, sedangkan fiqh menunjukkan keragaman terlihat adanya aliran-aliran yang disebut madzab-madzab. Jika syari'at disebut Islamic Law maka fiqh adalah Islamic Jurisprudence. Antara syari'at dan fiqh tampak perbedaan-perbedaan, sekaligus menunjukkan keeratan hubungannya ( Ali, 2001 : 49 ).
Kalau kita pelajari ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan-ketentuan RasulNya dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih, kita segera mengetahui adanya tujuantujuan hukum Islam. Secara umum dapat dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat, dengan jalan mengambil yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudlarat. Dengan kata lain tujun hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia. Abu Ishaq al-Syatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima tujuan hukum Islam ini disebut maqashid al-syari'ah.
Maqashid al- syari'ah adalah tujuan hukum Islam yng harus dicapai. Tujuan tersebut dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi sebagai sumber hukum utama sehingga dapat dirumuskan hukum-hukum fikih yang berorientasi pada kemaslahatan.
Kemaslahatan ini dapat ditangkap oleh orang yang mau dengan sungguhsungguh menggunakan daya pikir (intelektual). Menurut istilah ulama ushul fikih kemaslahatan ini disebut dengan maslahah mursalah.Maslahah mursalah sebagai sumber hukum dalam implemntasinya masih dipertimbangkan oleh para fuqaha. Golongan madzab Hanafy dan madzab Syafi'i tidak menganggapnya sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri dan memasukkannya ke dalam kategori qiyas. Sedangkan Imam Maliki dan Imam Hanbali berpendapat bahwa maslahah mursalah dapat diterima dan dapat dijadikan sumber hukum Islam, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Sebab pada hakikatnya keberadaan maslahat adalah dalam rangka merealisasikn tujuan hukum (maqashid al- syari'ah). Meskipun secara langsung tidak terdapat nash yang menguatkannya. Madzab Maliky sebagai pembawa bendera maslahah mursalah mengemukkan tiga alasan sebagai berikut: Pertama, praktek para sahabat yang telah menggunakan maslahah mursalah. Seperti yang dilakukan Umar bin Khattab. Ia tidak melaksanakan hukuman potong tangan kepada pencuri yang miskin dimusim paceklik. Contoh lain, para sahabat mengumpulkan mushaf al-Qur'an pada hal tidak ada perintah dari Nabi. Kedua, adanya maslahat sesuai dengan maqashid al-syari'ah. Ketiga, Seandainya maslahat tidak dilakukan, maka mukallaf akan mengalami kesulitan ( Zahroh, 2001 : 428 - 431 ).
Tingkatan Kemaslahatan
Menurut Abu Ishaq Al-Syatibi, kemaslahatan yang akan diwujudkan terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu: Pertama, Kebutuhan dharuriyat (maslahat yang hakiki) atau kebutuhan primer. Termasuk dalam kebutuhan ini adalah al-kulliyatu al-khams, lima hal yang merupakan tujuan hukum Islam. Kedua, kebutuhan hajiyat ialah kebutuhankebutuhan sekunder, dimana bilamana tidak terwujud dan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Tujuan hajiyat dari segi penerapan penetapan hukumnya dikelompokan pada 3 (tiga) kelompok:
  1. Hal yang disuruh syara' melakukannya untuk dapat melaksanakan kewajiban syara' secara baik. Hal ini sebut muqodimah wajib. Misalnya mendirikan sekolah dalam hubungannya dengan menuntut ilmu untuk meningkatkan kualitas akal. 
  2. Hal yang dilarang syara' melakukannya untuk menghindarkan secara tidak langsung pelanggaran pada salah satu unsur yang dharuri.Misalnya melakukan khalawat (berdua dengan lawan jenis ditempat sepi).
  3. Segala bentuk kemudahan yang termasuk hukum rukshah (kemudahan) yang memberi kelapangan dalam kehidupan manusia. 
Ketiga, kebutuhan tahsiniyat. Tujuan tingkat tersier ini adalah sesuatuyang sebaiknya ada untuk memperindah kehidupan. Keberadaannya dikehendaki untuk kemuliaan akhlak dan kebaikan tatatertib pergaulan.Misalnya berhias dan berpakaian rapi pada waktu ke masjid ( Syarifuddin, 2011 : 222 - 229 ). Lebih rinci Abu Ishaq al-Syatibi menjelaskan tentang, dharuriyati al-kuliatul alkhoms (kebutuhan Al-Dharuriyat) sebagai berikut:
Al-Muhafazhah Ala Al-Dîn
Al-Muhafazhah Ala Al-Dîn yaitu menjaga agama. Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabat-nya terangkat lebih tinggi. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang mesti dipenuhi, karena agama-lah yang dapat menyentuh nurani manusia. Dalam memeluk agama, Bahkan Islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya.
Muhafazhah Ala Al-Nafs
Al-Muhafazhah ala al-nafs ialah jaminan keselamatan atas hak hidup yang mulia. Termasuk dalam pengertian umum dari jiwa ini adalah jaminan keselamatan nyawa, anggota badan dan terjaminnya kehormatan kemanusian. Mengenai yang terakhir ini meliputi kebebasan memilih profesi, kebebasan berpikir, dan mengeluarkan pendapatan, kebebasan berbicara dan kebebasan memilih tempat tinggal. Larangan pembunuhan dan ancaman hukuman qishosh adalah termasuk dalam pemeliharan hifdl an-nafs.
 Al-Muhafazhah Ala Al-'Aql.
Al-Muhafazhah Ala Al-'Aql Yaitu terjaminnya akal pikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tidak berguna ditengah masyarakat. upaya pencegahan yang bersifat preventif yang dilakukan syari'at sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan akal pikiran dan menjagannya dari berbagai hal yang membahayakan. Di haramkan meminum khamar termasuk narkoba adalah dimaksudkan untuk menjamin keselamatan akal. Dengan akal yang sehat manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dengan itu manusia dapat mengelolah dan memakmurkan dunia dengan sebaik-baiknya.
Al-Muhafazhah Ala Al-Nasl
Al-Muhafazhah Ala Al-Nasl ialah jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat baik fisik maupun psikis. Dalam memelihara keturunan Islam mengatur dengan pernikahan dan melarang zina. Islam memberikan ketentuan dalam al-Qur'an dan as-sunnah bagimana memilihara keturunan. Islam juga memberikan pelajaran bagaimana mendidik anak dan memelihara keluarga.
 Al-Muhafazhah Ala Al-M?l
Harta merupakan perhiasan hidup bagi manusia pada umumnya. Harta asasi hidup dan kehidupannya. Untuk itu manusia diberi amanah sebagai khalifah Allah SWT, di muka bumi agar dapat mengelolah alam ini sesuai dengan kemampuannya. Sebenarnya menurut Islam segala sesuatu adalah milik Allah secara mutlak. Namun manusia dilindungi hanya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal. Oleh karenanya diperlukan adanya kepastian hukum dalam masyarakat, guna menjamin kedamaian dalam kehidupan bersama ( Zahrah, 2001 : 425-426 )
Islam menjadikan hak asasi sebagai salah satu pokok dari agama. Bahkan Islam menjadikan hak sebagai manhaj ilahi, yang karena itu manusia diberi pahala jika menunaikannya dan berdosa bila meninggalkannya. Allah menjdikan hak untuk semua manusia, tanpa memandang perbedaan agama, etnis dan warna kulit. Rasulullah sebaikbaik orang yang mengaplikasikan hak-hak asasi tersebut, sehingga semua yang hidup dibawah naungan tuntunannya dan sunnahnya dapat merasakan kehidupan yang merdeka dan mulia. Hak-hak yang ditetapkan oleh Islam sebagai model atas keagungan syari'at. Islam meliputi hak-hak asasi manusia pada umumnya, hak perempuan, hak anak, hak pembantu dan pekerja, hak orang sakit dan berkebutuhan khusus, hak anak yatim dan orang miskin serta hak lingkungan (As-Sirjani, 2011 : 90 - 91).
Abdul Manan dan A. Syifaul Qulub dalam, Pendidikan Agama Islam (2010), menjelaskan lebih jauh sebagai berikut : pertama, hak persamaan dan kebebasan yang terdiri dari: (1) Persamaan didalam Politik dan Hukum. Di sini dijelaskan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan diskriminatif antara manusia yang didasarkan pada suku, bangsa, ras, warna kulit, pangkat maupun jabatan dan sebagainya. (QS An-Nisa: 58 & 105); (2) Hak Berekspresi dan Mengeluarkan Pendapat. Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya kepada orang lain, mengingatkan kepada kebenaran, kebajikan serta mencegah kemungkaran (QS Ali-Imron: 104). Disamping itu Islam menyuruh agar saling mendengarkan dan mengeluarkan pendapat untuk kemudian memilih yang terbaik diantara pendapat-pendapat yang ada. (QS. Al-Zumar:17-18); (3) Hak Berpartisipasi dalam Politik dan Pemerintahan. Disini dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan di negara-nya. Hal tersebut harus diimbangi dengan kemampuan (capability) dan keterpercayaan (credibility) seperti kemampuan fisik dan ilmu pengetahuan (basthatan fi al-ilmi wa al-jismi) hal ini sekaligus menunjukan penghargaan atas profesionalisme dan keahlian seseorang untuk menduduki jabatan tertentu. Islam tidak membenarkan pemberian suatu jabatan kepada yang bukan ahlinya sebab menyerahkan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya akan mendatangkan kebinasaan; (4) Hak Wanita Sederajat dengan Pria (Kesetaraan). Sehubungan dengan ini, al Qur'an banyak berbicara hak-hak kaum wanita, yang sebelumnya tidak diperoleh sebelum al-Qur'an di turunkan, misalnya didalam al-Qur'an surat An-Nisa 34, disiratkan perintah agar kita senantiasa melindungi serta memberikan kebutuhan-kebutuhan istri. Di dalam QS. Al-Thalaq; 6, dijelaskan hak-hak istri berupa
nafkah dan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan suami. Di dalam al-Qur'an surah An-Nisa: 7, disebutkan bahwa wanita (ibu, saudara perempuan, anak perempuan) juga mempunyai hak untuk memperoleh bagian harta warisan. Masih banyak lagi ayat al-Qur'an yang menunjukkan adanya hak-hak bagi wanita; (5) Hak dan Kesempatan Yang Sama Untuk Memperoleh Kesejahteraan Sosial Di dalam al-Qur'an surat. al-Baqarah 29, dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, ini bukan berarti bahwa seseorang boleh mengambil tanpa memperdulikan aturan-aturan yang ada. Qur'an surah al-Baqarah 168, menyebutkan "hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada dibumi". Berkaitan dengan perlindungan sosial bagi orang miskin dan golongan ekonomi lemah (dhu'afa), Islam mengajarkan agar bersikap peduli terhadap nasib fakir miskin dan anak-anak yatim, serta orang-orang yang terlantar, oleh karena itu untuk membantu penghidupan mereka ini, didalam Islam ada lembaga yang bernama badan amil zakat, infak dan sedekah; (6) Hak Kebebasan Bertempat Tinggal dan Mencari Serta Memberi Suaka .Pada al-Qur'an surat. Al-Nisa: 97, berisi pesan bahwa seorang mukmin tidak boleh membiarkan dirinya ditindas atau dianiayah oleh orang lain di negeri-nya sendiri.
Kemudian pada al-Qur'an surat.Al-Mumtahanah: 8-9, berisi pesan bahwa orang orang muslim boleh memberikan perlindungan terhadap non-muslim yang tidak menganggu kepentingan agama dan diri mereka.
Kedua, hak hidup perlindungan dan kehormatan, yang terdiri dari: (1) Hak hidup dan memperoleh perlindungan. Sehubungan dengan hak hidup ini al-Qur'an menegaskan antara lain dalam surat Al-Isra: 31 dan 33. Kemudian dalam rangka memberikan perlindungan kepada mereka yang lemah dan teraniaya, al-Qur;an dalam surat, Al-Balad: 12-16; (2) Hak atas kehormatan pribadi. Sehubungan dengan ini al-Qur;an menegaskan antara lain: dalam surat Al-Hujurat: 11-12 dan surat An-Nur: 27-28. (3) Hak anak dari ng tua. Sehubungan dengan ini al-Qur'an surat Al-Baqarah: 233, menjelaskan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak dan ibu dengan cara yang baik. Kemudian dalam surat AtTahrim: 6, ditegaskan bahwa hendaklah orang-orang yang beriman menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka. Demikian pula dalam surat. At-Tahrim: 6; (4) Hak
memperoleh pendidikan dan berperan serta dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Didalam Islam, hak memperoleh pendidikan ini tercermin dalam ayat-ayat alQur'an antara lain: surat Al-Isra: 36: "dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya". Ayat ini secara implisit mengandung perintah agar seseorang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebelum melakukan suatu aktifitas dalam kehidupannya. Sekaligus ayat ini dapat pula dipahami sebagai bukti bahwa Allah memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh ilmu pengetahuan; (5) Hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan. Sehubungan dengan ini al-Qur'an menegaskan antara lain: dalam surat An-Nahl: 97, surat Al-Mulk; 15, dan surat Al-Isra; 84. ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada manusia untuk bekerja dan berusaha serta memperoleh imbalan berupa upah dari apa yang dikerjakannya untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi dirinya; (6) Hak tahanan dan nara pidana. Didalam Islam seseorang tidak boleh berlaku aniaya (dzolim) dan sewenangwenang terhadap orang lain. Nabi bersabda: "beri makanlah orang yang kelaparan, kunjungilah orang yang sakit dan lepaskanlah orang yang tertahan" (HR Bukhari). Kemudian dalam a;- Qur'an suat Al-Qasas : 77, Allah melarang berbuat kerusakan di muka bumi. Ketiga, hak kepemilikan yang terdiri dari: 
  1. Hak kepemilikan pribadi. Islam sangat menghargai hak-hak kepemilikan. Hal ini tercermin dari adanya persyaratan hak milik untuk kewajiban zakat dan pewarisan. Bahkan seseorang yang mati didalam membela dan mempertahankan hak miliknya dipandang sebagai syahid. Dalam al-Qur'an surat Al-Baqarah: 29, ditegaskan agar setiap orang mengambil manfaat dari alam yang diciptakan Allah guna memenuhi kebutuhannya;
  2. Hak menikmati hasil/produk dan hak cipta. Sehubungan dengan ini al-Qur'an surat Al-Ahqaf: 19 , dijelaskan bahwa hasil karya seseorang ikut menentukan derajatnya. Kemudian dalam surat Al-Mujadilah: 11,dijelaskan bahwa iman dan ilmu pengetahuan merupakan jalan (wasilah) untuk menaiki derajat yang lebih tinggi. Juga didalam surat An-Nahl: 97, dijelaskan bahwa setiap karya yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman pasti akan mendatangkan hasil bagi perbaikan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, Islam selalu mengakui dan menghormati hasil karya seseorang baik berupa benda maupun pemikiran atau ilmu pengetahuan;
  3. Hak menikah dan berkeluarga. Sehubungan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga/berkeluarga ini, al-Qur'an didalam surat Ar-Rûm: 21 "dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk mu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". Perkawinan dalam Islam bukan hanya merupakan hak tapi merupakan kewajiban, terutama bagi mereka yang punya kemampuan serta berkeinginan yang besar. 
Kewajiban memelihara keluarga itu terutama kepada suami, karena suami adalah pemimpin dalam keluarga. Toleransi dan Kebebasan Memilih Agama Nabi Muhammad saw, datang (diutus oleh Allah) sebagai rasulnya untuk menyeru umat manusia agar menjalani kehidupan ini diatas jalan Allah. Secara sederhana dapat diungkapkan bahwa nabi Muhammad saw, di utus dengan membawa Islam dalam rangka pendewasaan manusia, "aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia" demikian sabda nabi. Kesempurnaan akhlak manusia tidak lain adalah kedewasaan sikapnya dalam pergaulan dan hubunganya dengan Allah, manusia dan makluk lainnya, ciri utamanya adalah menjalani kehidupan secara bertanggungjawab yang merupakan sikap orang dewasa. Diutusnya Nabi Muhammad saw, merupakan kasih sayang Allah dan anugerahNya kepada seluruh umat manusia sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surat AlAnbiyâ; 107, "tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta". Al-Maraghi (1989 : 125-127) dalam menafsirkan ayat sebelumnya yang menyatakan bahwa bumi ini hanya akan dimakmurkan oleh hamba-hamba-Nya yang pantas untuk memakmurkannya, dari penganut agama manapun dan pemeluk aliran apapun. Penegasan dalam ayat 107 Surah Al-Anbiya diatas, bahwa Nabi diutus untuk menciptakan kemashlahatan, agar rahmat Allah dapat tersebar dimiliki oleh seluruh umat manusia dan dimanapun mereka berada. Sekalipun risalah yang dibawa oleh Nabi ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam kitab suci al-Qur'an untuk di sebar luaskan keseluruh umat manusia, namun diingatkan bahwa dalam pelaksanaannya tidak diperkenankan melakukan penekanan dan pemaksaaan. Kebebasan beragama atau kebebasan memilih agama sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah : 256, dengan tegas dinyatakan tidak boleh ada paksaan untuk memeluk agama (Islam). karena sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah. Kemudian dalam Qur'an surat Yunus: 99, disebutkan bahwa andaikan Allah menghendaki semua orang beriman tentunya semua orang dimuka bumi menjadi beriman. Berdasarkan ayat-ayat ini jelaslah bahwa masalah menganut suatu agama atau kepercayaan sepenuhnya diserahkan kepada manusia itu sendiri untuk memilihnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Semua agama lahir sebagai respon terhadap kehidupan manusia yang menyimpang dari hakikat kemanusiaan, penyimpangan terjadi karena menuruti ajaan hawa nafsunya. Maka dakwah bermaksud mengajak manusia untuk mengikuti jalan Allah. Dengan demikian dakwah ingin menjadikan manusia bermartabat terhindar dari tindakan-tindakan destruktif dan tidak manusiawi. Tujuan akhir dari risalah menciptakan kedamaian lahir batin sebagai realisasi misi menebarkan rahmat Allah (rahmatan lil 'alaamiin).
Agar tercipta suatu kedamaian perlu memperhatikan prinsip-prinsip dakwah (penyampaian risalah) diantaranya bil hikmah (dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan) serta menjaga hubungan baik sesama umat manusia dengan kata lain menegakkan kehidupan toleransi dalam pergaulan. Toleransi merupakan ekspresi ajaran Allah sekaligus kebutuhan hidup manusia di muka bumi. Dalam trasidi Islam, Tuhan di gambarkan sebagai Maha Damai (al-salam), Yang Maha Pengampun (al-ghafur), Yang Maha Pengasih (ar-rahman), Yang Maha Penyayang (ar-rahim). Energi utama toleransi dan cinta kasih adalah dari Allah, maka
tidak ada pilihan lain kecuali membumikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata Ibnu Mashkawih menjelaskan pentingnya toleransi dan cinta kasih dalam ranah sosial. Cinta kasih adalah energi penting dalam sebuah masyarakat. Masyarakat yang menjadikan cinta kasih sebagai nilai-nilai fundamental, maka masyarakat tersebut mempunyai kesempatan menaiki tahapan dan tangga menuju masyarakat yang beradab
dan bermartabat (Misrawi , 2010 : 204-205).
Dari berbagai sumber ajaran Islam, keteladanan Rasulullah dalam kehidupan dan tujuan hukum Islam atau syari'at serta prinsip-prinsip berbagai macam hak tersebut diatas maka ajaran Islam telah mencakup banyak tentang hak-hak asasi manusia. Jika dibandingkan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia baik hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi sosial dan budaya hampir seluruhnya telah termaktub dalam hak asasi
manusia menurut prespektif Islam. Dimungkinkan dengan perkembangan dan pemikiran baru yang terus berubah menyesuaikan dengan kebutuhan manusia. Pemikiran yang pernah dicetuskan terdahulu yaitu mashlahah murshalah sebagai salah satu sumber hukum Islam akan memberikan peluang memperoleh solusi dalam memecahkan berbagai persoalan.. Dengan demikian prinsip bahwa al-Islamu sholikhun fi kulli makan wa zaman tetap berlaku.
Sumber hukum utama dalam Islam adalah al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
Dari dua landasan fundamental tersebut dikembangkan oleh para ulama dasar-dasar hukum berikutnya yang tentunya tidak bisa lepas dari landasan utama dari al-Qur'an dan Hadits. Di antarannya adalah mashlahah murshalah yang kemudian dari dasar ini lahir kaidah maqashidu al-syariah yang menyangkut jaminan terhadap lima hal yang sangat urgen yaitu; hifdl al-dîn, hifdl al-nafs, hifdl al-'aql, hifdl al-nasl, dan hifdl al-mâl.. Pengalaman Nabi di Madinah patut menjadi contoh. Banyak hal yang dapat diambil daripadanya. Nilai toleransi dan kasih sayang dikembangkan, sikap adil ditegakkan, meletakkan dasar persamaan hak kepada semua warga/penduduk Madinah baik yang muslim maupun yang non-muslim. Piagam Madinah menjadi transkip monumental yang memberikan pelajaran sangat berharga bagi pergaulan hidup umat manusia.
Keteladanan Nabi Muhammad SAW dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam Islam banyak bersinggungan dan kesesuaian dengan DUHAM maupun peraturan perundang-undangan penegakan HAM di Indonesia. Bahkan Islam telah memberikan sumbangan dan kontribusi bagi pengembangan konsep dan pelaksanaan HAM.

Penutup
Konsep hak asasi manusia berkembang sejalan dengan kebutuhan manusia. Mulai dari yang klasik yang memuat hak-hak sipil dan politik hingga tuntutan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar semua orang yang memuat hak-hak asasi manusia dalam bidang sosial, ekonomi dan budaya. Dalam kehidupan masyarakat di Madinah, Nabi telah melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang termaktub dalam Piagam Madinah. Hak-hak tersebut meliputi kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat dan kewajiban menolong sesama serta kewajiban bela negara. Perkembangan sumber hukum Islam dari landasan utama lahir maslahah mursalah dan tujuan hukum Islam maqashid al-syari'ah dapat dipenuhi hak-hak asasi manusia kebutuhan primer (dharuriyat) yang meliputi hak kebebasan beragama, hak hidup, hak mengembangkan dan menggunakan akal, hak memelihara keturunan, dan hak memilikiharta. Prinip-prinsip HAM baik yang termasuk dalam hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak sosial, ekonomi dan budaya telah terangkum dalam maqashid al- syariah maupun dalam maslahat (kebutuhan) dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder) dan takhsiniyat (tertier).



Daftar Pustaka
Ali, Muhammad Daud. 2011. Hukum Islam, Jakarta: PT raja Grafindo Persada.
Al-Maraghi, Ahmad Mushthofah. 1989. Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Penerjemah Heri Nur
Ali, Semarang: Toha Putra.
Al-Maghluts, Sami bin Abdullah. 2008. Atlas Perjalanan Nabi Muhammad, Penerjemah
Dewi Kourniasari dkk, Jakarta: Al-Mahira.
 Al-Buthy. 2010. Fikih Sirah, Penerjemah Fuad Syaifudin Nur, Jakarta : Penerbit Hikmah.
Anshari, Hafizh, dkk. 1994. Ensiklopedi Islam, jild 2, Jakarta: Ichtar Baru Van Hoeven.
As-Sirjani, Raghib. 2011. Rasulullah Teladan Untuk Semesta Alam. Penerjamah, Arif Rahman
Hakim, Sukoharjo:Insan Kamil Solo.
Bahan Kursus HAM Syari'ah UMM, Evolusi Pemikiran dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi
Manusia.
Daud Ali, Mohammad. 2001. Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
El-Muhtaj, Majda. 2009. Dimensi-Dimensi HAM mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kholaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam, Terjemah Faiz el
Muttaqin. Jakarta: Pustaka Amani.
Manan, Abdul dan A. Syifaul Qulub. 2010. Pendidikan Agama Islam, Surabaya: Laros.
Machasin. 2011. Islam Dinamis Islam Harmonis, yogyakarta: LKiS
Misrawi, Zuhairi. 2010. Al-Qur'an Kitab Toleransi, Jakarta: Pustaka Oasis.
Ritonga, A. Rahman, dkk. 1997. Ensiklopedi Hukum Islam 2, Jakarta: PT. Intermasa.
Saptaningrum, Indriwastati Diah, dkk. 2011. Hak Asasi Manusia Dalam Pusaran Politik
Transaksional. Jakarta: ELSAM.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
 Taufiq, Ahmad & Muhammad Rohmadi. 2010. Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Karakter
Berbasis Agama, Surakarta: Yuma Pustaka.
Zahroh, Muhammad Abu. 2001. Ushul Fiqih, Penerjamah Syaifullah Ma'shum, Jakarta: PT
Pustaka Firdaus.

Kamis, 11 Juli 2013

METODE PENELITIAN TESIS


METODE PENELITIAN TESIS
3.1. Pendekatan Penelitian
Pemilihan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini didasarkan pada Pendapat Creswell (1994, p.146) bahwa karakteristik penelitian kualitatif adalah : 
  1. konsepnya tidak matang karena kurangnya teori dan penelitian terdahulu,
  2. pandangan bahwa teori yang sudah ada mungkin tidak tepat, tidak memadai, tidak benar, atau rancu, 
  3. kebutuhan untuk mendalami dan menjelaskan fenomena dan untuk mengembangkan teori, atau 
  4. hakekat fenomenanya mungkin tidak cocok dengan ukuran-ukuran kuantitatif. Lebih jauh, pendekatan kualitatif dirasa tepat mengacu pada pendapat Irawan (2007, p.6) bahwa 
ciri-ciri penelitian kualitatif antara lain :
  1. mengkonstruk realitas makna sosial budaya ; 
  2. meneliti interaksi peristiwa dan proses ; 
  3. melibatkan variabel-variabel yang kompleks dan sulit diukur ; 
  4. memiliki keterkaitan erat dengan konteks ; melibatkan peneliti secara penuh ; 
  5. memiliki latar belakang alamiah ; menggunakan sampel purposif ; 
  6. menerapkan analisis induktif ; 
  7. mengutamakan “makna” di balik realitas; serta mengajukan pertanyaan “mengapa” (why), bukan “apa” (what).
Mengacu pada karakteristik dan ciri-ciri di atas, alasan pemilihan pendekatan 
kualitatif dalam penelitian ini
3.2. Jenis Penelitian  
Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian deskriptif. 
Artinya tesis ini bertujuan mendeskripsikan obyek dari hasil penelitian, 
3.3. Teknik Pengumpulan Data Penelitian
Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai fenomena sosial yang 
diteliti, maka pengumpulan data tesis diusahakan sekomprehensif mungkin. 
Pengumpulan data tesis dilakukan dengan cara :
3.3.1. Studi Kepustakaan (Library Research)
Studi kepustakaan diperlukan untuk memperoleh gambaran tentang 
penelitian-penelitian lain yang berhubungan dengan penelitian dalam tesis ini, 
menghubungkan penelitian tesis dengan dialog yang lebih luas dan 
Analisis penyusunan..., Diah Dwi Utami, FISIP UI, 2009

SUSUNAN BADAN PERADILAN DALAM PTUN

SUSUNAN BADAN PERADILAN  DALAM PTUN


> TINGKAT PERTAMA
Jabatan Struktural
1. Ketua peradilan + Wakil Ketua Peradilan
  • UU 51/2009 : Bab II  14 (2), 16 (2), 19, 20, 21, 22
  • UU 9/2004 : Bab II  17 (1)-(3), 26
  • UU 5/1986 : Bab II  24
2. Sekretaris + Wakil Sekretaris
  • UU 51/2009 : Bab II  42
  • UU 9/2004 : Bab II  44 – 46
  • UU 5/1986 : Bab II  40
Jabatan Fungsional
1. Hakim Anggota
  • UU 51/2009 : Bab II  13 A-F, 14 (1), 14 A, 16 (1a)-1(b), 19, 20, 22, 25
  • UU 9/2004: Bab II  12, 17 (1)-(3), 18, 26
  • UU 5/1986 : Bab II  23, 24
2. Panitera, Wakil  Panitera,
Panitera Pengganti, dan Panitera Muda       
  • UU 51/2009 : Bab II  28, 30, 32, 34, 36-39
  • UU 5/1986 : Bab II  27
3. Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
  • UU 51/2009 : Bab II  39 B
  • UU 9/2004 : Bab II  39 A, C-E
> TINGKAT BANDING
Jabatan Struktural
1. Ketua peradilan + Wakil Ketua Peradilan
  • UU 51/2009 : Bab II  15 (2) (3), 16 (2), 19, 20, 21, 22
  • UU 9/2004 : Bab II  17 (1) (4) (5), 26
  • UU 5/1986 : Bab II  24
2. Sekretaris + Wakil Sekretaris
  • UU 51/2009 : Bab II  43
  • UU 9/2004 : Bab II  44 – 46
  • UU 5/1986 : Bab II  40

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA


ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
A. Pengertian Asas Hukum Pidana
Menurut van Elkema Hommes, asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma   hukum      yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum   yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum   tersebut.   Dengan    kata   lain, asas hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
Sedangkan menurut P. Scholten, asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Kalau peraturan hukum yang konkrit itu dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya, maka asas hukum diterapkan secara tidak langsung. Untuk menemukan asas hukum dicarilah sifat-sifat umum dalam kaedah atau peraturan yang konkrit. Ini berarti menunjuk kepada kesamaan-kesamaan yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan yang konkrit itu.
Jadi, dapatlah disimpulkan bahwa asas hukum pidana adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan-peraturan yang konkrit pada hukum pidana.

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.

Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
  1. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
  2. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
  3. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).

Adagium ini menganjurkan supaya :

  1. Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan;
  2. Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
  3. Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.

Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :

  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Schaffmeister dan Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

  1. Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
  2. Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
  3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
  4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
  5. Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
  6. Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
  7. Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang ditentukan undang-undang.

Apabila kita sekarang sampai pada pembicaraan mengenai asas hukum, maka pada saat itu kita membicarakan unsur penting dari peraturan hukum. Barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan “jantungnya” peraturan hukum. Ini berarti, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan peraturan-peraturan selanjutnya.

B. Asas-Asas  keberlakuan Hukum Pidana
Ilmu pengetahuan tent ang hukum pidana (positif) dapat dikenal beberapa asas yang sangat penting untuk diketahui, karena dengan asas-asas yang ada itu dapat membuat suatu hubungan dan susunan agar hukum pidana yang berlaku dapat dipergunakan secara sistematis, kritis, dan harmonis. Pada hakekatnya dengan mengenal, menghubungkan, dan menyusun asas di dalam hukum pidana positif itu, berarti menjalankan hukum secara sistematis, kritis, dan harmonis sesuai dengan dinamika garis-garis yang ditetapkan dalam politik hukum pidana.
Asas-asas hukum pidana itu dapat digolongkan:
a. Asas yang dirumuskan di dalam KUHP atau perundang-undangan lainnya;
b. Asas yang tidak dirumuskan dan menjadi asas hukum pidana yang tidak tertulis, dan dianut di dalam yurisprudensi.

1. Asas Legalitas
Asas legalitas tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP. Kalau kata-katanya yang asli di dalam bahasa Belanda disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata, maka akan berbunyi: “ Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya”.
Asas legalitas yang tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dirumuskan di dalam bahasa Latin: “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata dengan: “Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: “Nullum crimen sine lege stricta”, yang dapat disalin kata demi kata pula dengan: “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Ucapan nullum delictum nulla poena sine praevia lege berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833). Dialah yang merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: “Lehrbnuch des pein leichen recht” 1801.
Hal ini oleh Anselm von Feuerbach dirumuskan sebagai berikut:
“Nulla poena sine lege
Nulla poena sine Crimine
Nullum Crimen sine poena legali”.
Artinya:
“Tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang,
Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan
Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang .
Perumusan asas legalitas dari von Feuerbach dalam bahasa Latin itu dikemukakan berhubung dengan teorinya yang dikenal dengan nama teori “vom psychologian zwang”, yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan.
Biasanya asas legalitas ini dimaksud mengandung tiga pengertian, yaitu:
a. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi. (kiyas)
c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Asas dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dibatasi dengan kekecualian yang tercantum di dalam ayat 2 pasal itu. Ayat 2 itu berbunyi: “Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya”.
Mengenai perubahan dalam perundang-undangan, ada tiga macam teori:
a. Teori formil (formale leer)
b. Teori materiel terbatas (beperkte materiele leer)
c. Teori materiel yang tidak terbatas (onbeperkte materiele leer)
Menurut teori formil, dikatakan ada perubahan dalam undang-undang kalau redaksi (teks) undang-undang diubah. Menurut teori materiel bahwa perubahan dalam perundang-undangan terbatas dalam arti kata pasal 1 ayat 2 KUH Pidana, yaitu tiap perubahan sesuai dengan suatu perubahan perasaan (keyakinan) hukum para pembuat undang-undang. Adapun menurut teori materiel yang tidak terbatas, tiap perubahan adalah mencakup perasaan hukum dari pembuat undang-undang maupun dalam keadaan boleh diterimanya sebagai suatu perubahan dalam undang-undang menurut arti kata pasal 1 ayat 2 KUH Pidana.

2. Asas Keberlakuan Hukum Pidana
Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana. Artinya bahwa KUHP tidak berlaku surut. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan pasal 1 ayat 1 KUHP. Bunyi pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Kekuasaan berlakunya KUHP ditinjau dari segi positif artinya bahwa kekuatan berlakunya KUHP tersebut dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana. Kekuasaan berlakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat diatur dalam pasal 1 sampai 9 KUHP.
Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat dapat dibedakan menjadi empat asas, yaitu territorial (territorialiteitsbeginsel), asas personal (personaliteitsbeginsel), asas perlindungan atau nasional yang pasif (bescermingsbeginsel atau passief nationaliteitbeginsel), dan asas universal (universaliteitsbeginsel).

3. Asas Territorial atau Wilayah
Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu. Dapat dikatakan semua negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang menjadi patokan ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak dipersoalkan.
Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum di dalam pasal 2 dan 3 KUHP:
Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”
Pasal 3 yang berbunyi: “Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.”
Pasal 3 KUHP ini sebenarnya mengenai perluasan dari pasal 2.
Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan sesuatu pelanggaran/kejahatan di dalam wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia. Jadi bukan hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia sendiri saja, namun juga berlaku terhadap orang asing yang melakukan kejahatan di wilayah kekuasaan Indonesia.
Yang menjadi dasar adalah tempat di mana perbuatan melanggar itu terjadi, dan karena itu dasar kekuasaan Undang-Undang Pidana ini dinamakan asas Daerah atau asas Territorial. Yang termasuk wilayah kekuasaan Undang-Undang Pidana itu, selain daerah (territoir), lautan dan udara territorial, juga kapal-kapal yang memakai bendera Indonesia (kapal-kapal Indonesia) yang berada di luar perairan Indonesia.
Berlakunya hukum pidana terutama berdasarkan wilayah dibatasi atau mempunyai kekecualian yaitu hukum internasional. Hal ini tercantum di dalam pasal 9 KUHP, yang berbunyi pasal-pasal 2 – 5, 7 dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hukum internasional.
Apakah kecualian-kecualian itu umumnya diakui ada 4 hal:
a. Kepala negara beserta keluarga dari negeri sahabat. Mereka mempunyai hak ekteritorial. Hukum nasional tidak berlaku bagi mereka.
b. Duta-duta negara asing beserta keluarganya. Mereka ini juga mempunyai hak tersebut. Apakah konsul-konsul juga mempunyai hak ini tergantung dari traktaat.
c. Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal perang adalah teritoir negara yang mempunyainya.
d. Tentara negara asing yang ada di dalam wilayah negara dengan persetujuan negara itu.

4. Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Asas ini bagaikan ransel yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana pun ia pergi. Inti asas ini tercantum di dalam pasal 5 KUHP.
Pasal 5 KUHP itu berbunyi:
Ayat 1: “ Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
ke-1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal: 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
ke-2. salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.
Ayat 2: “Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 5 ayat 1 ke-1 menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh orang Indonesia di luar negeri maka berlakulah hukum pidana Indonesia. Kejahatan-kejahatan itu tercantum di dalam Bab I dan II Buku Kedua KUHP (kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden) dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
Tidak menjadi soal apakah kejahatan-kejahatan tersebut diancam pidana oleh negara tempat perbuatan itu dilakukan. Dipandang perlu kejahatan yang membahayakan kepentingan negara Indonesia dipidana, sedangkan hal itu tidak tercantum di dalam hukum pidana di luar negeri.
Ketentuan di dalam pasal 5 ayat 1 ke-2 bermaksud agar orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri lalu kembali ke Indonesia sebelum diadili di luar negeri, jangan sampai lolos 479a sampai dengan 479b.
Pasal 5 ke-2: ini jangan dipandang sebagai imbangan dari prinsip bahwa warganegara tidak diserahkan kepada pemerintah asing. Apa yang mungkin dipidana menurut pasal ini adalah lebih luas daripada apa yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan warganegara. Sebagai ternyara dalam pasal 2 Peraturan Penyerahan (uitleveringsbesluit) S. 1883-188, yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan warganegara adalah terbatas pada kejahatan-kejahatan yang tersebut di situ saja.
Beberapa ketentuan-ketentuan yang penting dari Peraturan Penyerahan itu adalah:
Pasal 1: Penyerahan orang asing hanya mungkin jika memenuhi syarat-syarat tersebut dalam peraturan ini.
Pasal 2: Penentuan macam-macamnya perbuatan pidana memungkinkan penyerahan.
Pasal 4: Penyerahan tidak dilakukan, selama orang asing itu sedang dituntut perkaranya, atau sesudahnya diadili atau sesudahnya diadili dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan.
Pasal 8: Penyerahan dimintakan dengan melalui jalan diplomatik.
Pasal 6 KUHP “membatasi” ketentuan pasal 5 ayat (1) kedua agar tidak memberikan keputusan pidana mati terhadap terdakwa apabila undang-undang hukum pidana negara asing tidak mengancam pidana mati, sebagai asas keseimbangan politik hukum. Bunyi pasal 6 KUHP yaitu: “Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.
Ayat ke-2 diadakan untuk mencegah, bukan warganegara yang sesudah melakukan perbuatan pidana di negeri asing, melarikan diri ke Indonesia lalu minta dinaturalisasikan sebagai warganegara Indonesia, sehingga dengan demikian tidak bisa diserahkan dan terluput dari penuntutan pidana. Dengan adanya ayat tersebut, dalam hal demikian, mereka dapat dituntut di sini karena perbuatannya di negeri asing.

5. Asas Perlindungan atau Asas Nasionalitas Pasif
Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara.
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.
Di sini yang dilindungi bukanlah kepentingan individual orang Indonesia, tetapi kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas. Jika orang Indonesia menjadi korban delik di wilayah negara lain, yang dilakukan oleh orang asing, maka hukum pidana Indonesia tidak berlaku. Diberi kepercayaan kepada setiap negara untuk menegakkan hukum di wilayahnya sendiri.
Pasal 4 ke-1 mengenai orang Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110, 111 bis pada ke-1, 127, dan 131.
Pasal 4 ke-2 mengenai orang Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank atau tentang materei atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 4 ke-3 mengenai orang Indonesia yang melakukan pemalsuan tentang surat-surat utang atau sertifikat-sertifikat utang yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia , daerah atau sebagian daerah, pemalsuan talon-talon, surat-surat utang sero (dividen) atau surat-surat bunga uang yang termasuk surat-surat itu, atau dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan seperti itu, seakan-akan surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Mengenai yang tercantum pada pasal 4 ke-2, pada kalimat yang pertama yang berbunyi “melakukan kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank”, tidak termasuk asas nasionalitas pasif, melainkan asas universalitas, yang akan diuraikan di belakang. Yang termasuk asas perlindungan ialah kejahatan terhadap materei atau merk yang dikeluarkan atau yang dipergunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Ketentuan yang tercantum di dalam pasal 8 juga termasuk asas perlindungan. Pasal itu berbunyi: “Peraturan hukum pidana dalam perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi nahkoda dan orang yang berlayar dengan alat pelayar Indonesia di luar Indonesia, juga pada waktu mereka tidak berada di atas alat pelayar, melakukan salah satu perbuatan yang dapat dipidana, yang tersebut dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga, demikian juga tersebut dalam undang-undang umum tentang surat-surat laut dan pas-pas kapal di Indonesia dan yang tersebut dalam undang-undang (ordonansi) kapal 1935.”
Pasal 8 ini memperluas berlakunya pasal 3. Dasar pemikiran sehingga ketentuan ini diciptakan, ialah untuk melindungi kepentingan hukum negara Indonesia di bidang perkapalan.

6. Asas Universalitas
Asas universalitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara mana pun. Jadi yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh: pembajakan kapal di lautan bebas, pemalsuan mata uang negara tertentu bukan negara Indonesia.
Jadi di sini mengenai perbuatan-perbuatan jahat yang dilakukan dalam daerah yang tidak termasuk kedaulatan sesuatu negara mana pun, seperti: di lautan terbuka, atau di daerah kutub.
Yang dilindungi dilindungi di sini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal (menyeluruh di seantero dunia) jenis kejahatan ini dipandang perlu dicegah dan diberantas. Demikianlah, sehingga orang Jerman menamakan asas ini weltrechtsprinzip (asas hukum dunia). Di sini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa.
Hal ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4. Asas ini didasarkan atas pertimbangan, seolah-olah di seluruh dunia telah ada satu ketertiban hukum.

7. Asas Kesalahan dan Asas-Asas Penghapusan Pidana
Pendapat para ahli pada umumnya mengakui berlakunya asas tidak tertulis dalam hukum pidana, yaitu asas “geen straf zonder schuld”, atau tiada pidana tanpa kesalahan. Di samping itu juga dikenal beberapa asas yang berlaku dalam ilmu pengetahuan pidana, tetapi dalam beberapa hal telah ada yang dirumuskan terbatas dalam undang-undang:
a. Alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden), yaitu menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga menjadi perbuatan yang benar;
b. Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden), yaitu menghapuskan sifat kesalahan dari terdakwa meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum tetapi tidak pidana;
c. Alasan penghapusan penuntutan (onvervolgbaarheid), yaitu pernyataan tidak menuntut karena tidak dapat diterima oleh badan penuntut umum yang disebabkan konflik kepentingan dengan lebih mengutamakan kemanfaatannya untuk tidak menuntut.
Dalam asas kesalahan dan asas-asas penghapusan pidana yang sebagian besar masih berkembang di dalam doktrin ilmu pengetahuan itu, apabila banyak para sarjana yang menganjurkan untuk dirumuskan secara tertulis di dalam undang-undang hukum pidana, akan mengalami kesulitan untuk membuat batasan berhubung dengan sifatnya asas-asas itu terus menyesuaikan (fleksibel) terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Kedua asas hukum pidana tentang kesalahan dan penghapusan pidana itu mempunyai arti penting untuk menentukan dipidana atau tidak dipidananya seseorang meskipun telah terbukti perbuatannya akan tetapi tidak terpenuhi unsur dari asas-asas tersebut di atas.

MENGENAL MAHZAB DALAM HUKUM

  1. Teori Teokrasi (Mazhab Ketuhanan)
  2. Mazhab Hukum Alam
  3. Mazhab Sejarah
  4. Teori Kedaulatan Rakyat
  5. Teori Kedaulatan Negara
  6. Teori Kedaulatan Hukum
  7. Asas Keseimbangan
Kendati tidak semua ahli merumuskan klasifikasi aliran hukum seperti tersebut, namun sekedar pegangan dapat dikatakan bahwa membahas tentang kekuatan mengikat hukum melahirkan sejumlah aliran atau mashab yang antara lain dikemu kakan di atas.
Salah satu diantara aliran yang akan dibahas secara singkat dalam material makalah ini, adalah aliran historis atau aliran sejarah sebagai salah satu aliran yang relatif cukup tua dalam sejarah perkembangan hukum.
Lahirnya aliran sejarah adalah sebagai akibat adanya keberatan terhadap pandangan hukum alam yang dapat berlaku secara universal. Latar belakang lahirnya aliran historis tersebut, dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Hukum (1996: 277) yang menyatakan bahwa "Baik aliran positivisme dan aliran sejarah serta anthropologi merupakan reaksi terhadap teori-teori hukum alam. Benih-benih bagi tumbuhnya pendekatan sejarah tersimpan pada abad-abad sebelumnya, terutama dalam hubungannya dengan dasar-dasar yang dipakai untuk menyusun teori-teori tersebut".
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Grafindo, 1991)