A. Asas-asas pemilu adalah
- Langsung berarti rakyat (pemilih) mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
- Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun berhak di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
- Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
- Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
- Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
B. Tujuan pemilu
a. Memilih presiden dan wakil presiden
b. Memilih DPR, DPRD I, DPRD II
c. Memilih DPD
d. Melaksanakan demokrasi di Indonesia
C. System pemilu
a. Single-member Constituency (Sistem Distrik), yaitu satu daerah pemilihan memilih satu wakil.
b. Multi-member Constituency (system Proporsional), yaitu satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
D. Tugas KPU
D. Tugas KPU
a. a. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. b. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Um um;
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
5. Hak pilih dalam pemilu yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif, jelaskan!
Jawab :
Penjelasan hak pilih aktif dan hak pilih pasif adalah
a. Hak pilih aktif, yaitu hak untuk memilih dalam pemilu. Jadi warga yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, dapat memberikan suaranya untuk memilih jagoannya dan mensukseskan pemilu.
b. Hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih dalam pemilu. Jadi warga yang sudah memenuhi syarat-syarat menjadi kandidat dalam pemilu, dapat mencalonkan dirinya.
6. Jelaskan maksud pemimpin yang demokratis!
Jawab :
Maksud pemimpin yang demokratis adalah sebagai berikut :
a. Bermoral tinggi
b. Dapat bekerja sama dengan semua kalangan
c. Mau mendengarkan masukan dari semua kalangan
d. Mengikutsertakan semua anggota/masyarakat dalam pengambilan keputusan
e. Menghargai pendapat orang lain
7. Berikan 2 contoh penerapan demokrasi pancasila dalam kehidupan bernegara!
Jawab :
2 contoh penerapan demokrasi pancasila dalam kehidupan bernegara adalah
a. Menghargai perbedaan pilihan dalam pemilihan umum, pemilihan ketua RT, RW, ketua desa, dll.
b. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain supaya bertindak laku seperti kita, misalnya memakai pakaian atau berodel rambut seperti kita, dll
8. Berikan 2 contoh penerapan demokrasi pancasila dalam bidang ekonomi!
Jawab :
Contoh penerapan demokrasi pancasila dalam kehidupan ekonomi adalah
a. Kemakmuran bagi seluruh warga masyarakat
b. Kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran
c. Menghargai penjual lain, walaupun penjual lain lebih laku dagangannya, tidak memaksakan kehendak kepada pedagang yang laku dagangannya untuk pergi dari daerah berjualannya atau dll
d. Melakukan musyawarah atau voting kepada perwakilan masyarakat jika aka nada kenaikan harga barang atau jasa, supaya semua lapisan masyarakat dapat menerima keputusan kenaikan harga dengan baik.
9. Sebutkan dan jelaskan trias politika menutur pendapat Montesque!
Jawab:
Trias pilitika menurut Montesque adalah "Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.
Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara." Pembentukan 3 badan politik yang saling independen (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif), namun juga saling mengawasi satu sama lain. Ini untuk mencegah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu pihak tertentu (diktator atau tirani).
Di Indonesia, tiga badan tersebut adalah 3 lembaga tinggi negara RI, yaitu: DPR (Legislatif), Presiden (Eksekutif) dan Mahkamah Agung (Yudikatif).
10. Mengapa bangsa Indonesia memilih demokrasi pancasila?
Jawab :
Bangsa Indonesia memilih demokrasi pancasila karena demokrasi pancasila memiliki ciri-ciri yang istimewa daripada demokrasi yang lain, ciri-ciri tersebut adalah
a. Sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia sejak dulu
b. Menghargai pendapat atau tidak ada pemaksaan kehendak
c. Menguatamakan musyawarah
d. Mengutamakan kepentingan bersama
e. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar