Rabu, 18 Desember 2013

OTONOMI DAERAH


  1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban  daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  3. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan  pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
  4. Otonomi bertanggungjawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan  kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonom, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  5. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam system Negara  Kesatuan Republik Imdonesia.
  6. Dekonsentrasi aalah pelimpahan wewenang  pemerintahan oleh pemerintah  kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu .
  7. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa  dari daerah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada  desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
  8. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 
  9. Pendapatan asli daerah adalah segala penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:a.    a. Hasil pajak daerah.b.    Hasil retribusi daerah.c.    Perusahan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.d.    Lain-lain pendapatan asli daerah.
  10. Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
  11. Retribusi daerah adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  12. Lain-lain pendapatan yang sah adalah pendapatan-pendapatan lain yang tidak termasuk ke dalam jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan dinas-dinas yang sifatnya insidentil/temporer. yang menunjang pelaksanaan atonomi daerah adalah peraturan daerah yang pada penerapannya dilapangan tidak ada hambatan pada pelaksanaannya.
  13. Peraturan  Daerah   yang   menunjang    pelaksanaan  otonomi   daerah adalah peraturan daerah yang pada penerapannya dimasyarakat tidak  ada kendala, 
  14. Peraturan Daerah  yang berorientasi pada kepentingan masyarakat adalah Peraturan daerah yang materi muatannya  memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar