Senin, 29 April 2013

NEGARA DAN HUKUM





NEGARA DAN HUKUM

Negara adalah kesatuan wilayah yang mempunyai anggota kewarga negaraan yang mempunyai satu visi dan misi yang sama dalam membentuk dan bersatu dalam sebuah negara tersebut. Dalam sebauah negara tidak terlepas dengan suatu sistem hukum yang mengatur negara tersebuat. Hal ini kiat mengatakan hukum itu sangat berperan penting dalam pembangunan sebuah negara. Sebab negara tanpa hukum akan mengakiobat ketiodak aturan akan warga atau masyarakat yang mendiami neara tersebut. tetapi jika negara mengandalakan hukum untuk berkuasa dan menguasai negara pasti akan menimbulakan keseweng-wenangan yang terjadfi pada masyarakatnya. Jadi Menurut saya Negar dlam pembangunannya mjika menyeimbangaka dan mewujudkan kpemerataaaaan hukum dan memandang hukum itu hanya sebagai alat untuk memetik keadilan warganya  maka itu akan lebih berwarna dlam pembangunnaya menjadi sebua negara.
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
  1. Demi kepastian hukum
  2. Tuntutan perlakuan yang sama
  3. Leegitimasi demokrasi
  4. Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Unsur-unsur Negara Hukum

  1. Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
  2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
  3. Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya

Ciri-ciri Negara Hukum

  1. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
  2. Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
  3. Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
  4. Menuntut pembagian kekuasaan .
Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat/rule of law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar.Demikian pulalah halnya Indonesia.

Sejak semula bangsa ini mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Namun tidak berhenti sampai disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.

Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar