PENDAHULUAN
Di
tengah-tengah keinginan yang kuat dari setiap orang akan pemenuhan
kewajibannya tidak jarang selalu di paksakan,tanpa menghargai semua
hak-hak orang yang ada di sekitarnya. Padahal hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang
dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia
seharusnya dapat menerima konsep-konsep HAM, karena rumusannya telah
disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam.
Syari'at Islam sendiri mempunyai tujuan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak
asasi manusia. Tujuan hukum Islam atau maqashid al-syari'ah mengandung lima hak
paling asasi yang merupakan kebutuhan primer -dhoruriyat al-khoms- yaitu hak
hidup, pemeliharaan akal, penjagaan keturunan, pengakuan terhadap hak milik
(harta) dan kebebasan beragama. Nabi sendiri dalam memimpin masyarakat Madinah
telah menerapkan prinsip-prinsip hak asasi tersebut. Terdapat lebih banyak
persamaan daripada perbedaan antara prinsip-prinsip HAM internasional, nasional dengan prinsip-prinsip
hak-hak asasi manusia menurut perspektif Islam. Namun Manusia di mata
Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis
kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga
memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai
oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah
manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah
memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah
manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang
Esa." (QS. 18: 110). Berangkat dari pembahasan pendahuluan ini maka
dalam pembahasan isi ini saya akan mengangkat tema “Penerapan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut
Konsep Makasyid Alsyariah”
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak asasi Manusia
1. Hak asasi manusia menurut UU No.39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia.
Dalam
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Mudah-mudahan, ini semuanya akan mencerahkan masyarakat
bahwa jabatan itu hakikatnya adalah pemenuhan kewajiban dan bukannya penuntutan
atau pemberian fasilitas semata-mata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar