Kamis, 18 Juli 2013

KONSEP UU NO.39 TTG HAM MENURUT MAKASID AL SYARIAH

PENDAHULUAN
Di tengah-tengah keinginan yang kuat dari setiap orang  akan pemenuhan kewajibannya tidak jarang selalu di paksakan,tanpa menghargai semua hak-hak orang yang ada di sekitarnya. Padahal hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya dapat menerima konsep-konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam. Syari'at Islam sendiri mempunyai tujuan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tujuan hukum Islam atau maqashid al-syari'ah mengandung lima hak paling asasi yang merupakan kebutuhan primer -dhoruriyat al-khoms- yaitu hak hidup, pemeliharaan akal, penjagaan keturunan, pengakuan terhadap hak milik (harta) dan kebebasan beragama. Nabi sendiri dalam memimpin masyarakat Madinah telah menerapkan prinsip-prinsip hak asasi tersebut. Terdapat lebih banyak persamaan daripada perbedaan antara prinsip-prinsip HAM internasional, nasional dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia menurut perspektif Islam. Namun Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110). Berangkat dari pembahasan pendahuluan ini maka dalam pembahasan isi ini saya akan mengangkat tema “Penerapan UU  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Alsyariah”














PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hak asasi Manusia
1.      Hak asasi manusia menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Mudah-mudahan, ini semuanya akan mencerahkan masyarakat bahwa jabatan itu hakikatnya adalah pemenuhan kewajiban dan bukannya penuntutan atau pemberian fasilitas semata-mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar