KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan izinnya kami dapat menyusun
makalah ini dengan baik. Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional
sebagaimana dinyatakan dalam garis-garis besar haluan Negara, maka mata kuliah
Filsafat Hukum Islam di masukan dalam struktur kurikulum pendidikan tinggi yang
termaksud komponen mata kuliah dasar umum yang kemudian dalam perkembangan
selanjutnya dengan diberlakukannya kurikulum Program magister Hukum Universitas
Islam Sultan Agung.
Maka
mata kuliah Filsafat Hukum Islam dikelompokan dalam mata kuliah pengemban
kepribadian bersama dengan mata kuliah lainnya, yang tujuannya menjadi dasar
pembentukan kepribadian yang tinggi, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, serta memiliki wawasan yang luas, bersikap dan bertindak sesuai dengan
ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan dalam melaksanakan
tugas pembangunan nasional.
DAFTAR ISI
Kata
pengantar
DAFTAR
ISI
BAB I .PENDAHULUAN
a.
Latar belbek…………………………………........................................…………………………….1
b.
Rumusan
Masalah…………………………….........................................…………………………....2
c.
Tujuan………………………………………........................................………………………..........2
BAB II
PEMBAHASAN………………………..........................…………………………………...….3
a.
Pengertian Ham dal prsepektieF uu no 39
tahun 1999…..........................................…………………3
b.
Pengertian Ham menurut Maqoshid
al-syariah……............................................…………………......4
c.
“Penerapan UU Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Al- Syariah”
BAB III PENUTUP
a.
Kesmpilan..............................................................................................................................................
b.
Saran......................................................................................................................................................
DAFTAR ISI..............................................................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Di tengah-tengah keinginan yang kuat dari setiap orang akan pemenuhan
kewajibannya tidak jarang selalu di paksakan,tanpa menghargai semua hak-hak
orang yang ada di sekitarnya. Padahal hak-hak asasi manusia merupakan hak
kodrati. Hak yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut. Semua negara
dan umat manusia seharusnya dapat menerima konsep-konsep HAM, karena rumusannya
telah disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang
beragam. Syari'at Islam sendiri mempunyai tujuan yang sejalan dengan prinsip-prinsip
hak asasi manusia. Tujuan hukum Islam atau maqashid al-syari'ah mengandung lima
hak paling asasi yang merupakan kebutuhan primer -dhoruriyat al-khoms- yaitu
hak hidup, pemeliharaan akal, penjagaan keturunan, pengakuan terhadap hak milik
(harta) dan kebebasan beragama. Nabi sendiri dalam memimpin masyarakat Madinah
telah menerapkan prinsip-prinsip hak asasi tersebut. Terdapat lebih banyak
persamaan daripada perbedaan antara prinsip-prinsip HAM internasional, nasional
dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia menurut perspektif Islam. Namun
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan
atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa
juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum
dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga
adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka
Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku
hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan
yang Esa." (QS. 18: 110). Berangkat dari pembahasan pendahuluan
ini maka dalam pembahasan isi ini saya akan mengangkat tema “Penerapan UU Nomor
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Alsyariah”
B.
Rumusan Maslah
a.
Pengertian HAM menurut UU Nomor 39
tahun 1999?
b.
Pengertian HAM menurut Syariat Islam?
c.
Penerapan UU Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Alsyariah?
C.
Tujuan
Sejalan dengan pokok masalah di atas maka setiap penyusunan makalah pasti atas dasar dan tujuan tertentu sehingga terwujud tujuan
yang di harapkan.
Yaitu Untuk Mengetahui:
a.
Pengertian HAM menurut UU Nomor 39
tahun 1999,
b.
Pengertian HAM menurut Syariat Islam,
c.
Penerapan UU Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Alsyariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak asasi Manusia
1. Hak asasi
manusia menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Mudah-mudahan, ini
semuanya akan mencerahkan masyarakat bahwa jabatan itu hakikatnya adalah
pemenuhan kewajiban dan bukannya penuntutan atau pemberian fasilitas
semata-mata.
2. Hak asasi
manusia menurut Syariat Islam
HAM menurut pandangan Syariat Islam bersifat
teosentris artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuahan
sangat dipentingkan.Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian
yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun
individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari
dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi
ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai
contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu
tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim.
Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara
diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum
muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar
zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran
terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial
yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah.
Allah berfirman:"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya
di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali
semua urusan."(QS. 22: 4)
B. Penerapan UU Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Al syariah.
Dalam Hukum
Islam,ada beberapa hal yang sudah jelas di perintahkan Allah SWT kepada umat
islam agar menjalankannya dengan benar sesuai dengan Al Qur’an dan Al- Sunnah.
Kedua kitab ini sebagai sumber hukum islam di perlukan tejemahan tersirat oleh
para ahli hukum dalam memberikan nuansa kehidupan baru yang lebih baik, tatanan hukum itu adlah
tercipanya kehidupan yang harmonis tentram,damai dan menghargai perbedaan. Idde
tersebut memang sudah pernah di gagas oleh Nabi Muhammad SAW dalam Piagam
Madinah. Dimana Piagam Madinah ini adalah cerminan umat islam dalam penegakan
hukum tanpa suku, agama,ras ataupun golongan yang mayoritas sekalipun. Sebab
semua di pandang sama depan hukum, tidak ada diskriminasi social.
Negara kesatuan
Republik Indonesia Meupakan Negara hukum yang di landasi dengan dasar
konstitusionil, kelembagaan Negara yang membawahi dan melindungi hak-hak
individu rakyat adlah bentuk konkrit Negara dalam menerapkan perannya supaya
seluruh rakyatnnya dapat hidup adil ,makmur dan sejahtera tanpa adanya
pihak-pihak yang memaksa.
Sebagai wujudnya di
keluarkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentng Hak asasi Manusia. Fungsinya sebagai sarana bagi pemeliharaan
jiwa dan peran Negara dalam menegakan hukum di Negara Republik Indonesia,yakni
memelihara jiwa (hifz al-Nafs).
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik ,ia adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara adalah alat( agency) dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat . Negara menetapkan cara-cara dan
batqas-batas sampai di mana kekuasaan dapat di gunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh individu , golongan, atau asosiasi, maupun Negara sendiri. Dengan
demikian Negara dapat mengintegrasikan
dan membimbing serta mengarhkan kegiatan-kegiatan social kearah tujuan bersama.
Misalnya,dalam
Negara Kesatuan Republik Inodnesia landasan yang di pakai dalam melindungi
hak-hak rakyat adalah UU NOMOR 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri 106 pasal yang meliputi sebelas
bagian. Bagian pertama adalah bab tentang ketentuan umum, yang berisi
pengertian-pengertian seperti pengertian
HAM, kewajiban dasar manusia ,diskriminasi, penyiksaan, hak anak, pelanggaran HAM,
Komnas AM.
Adapun
tanggungjawab Negara yang harus di
perhatikan dlam UU Nomor 39 tahun 1999 menurut konsep Maksyid Al-syariah adalah
sebagai berikut:
a. Hak
memeluk satu agama dan memeliharanya (hifz al-Din)
Yaitu di atur dalam BAB III Pasal 22 ayat (I) yang
menyatakan bahwa “Setiap orang bebas
memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
danakepercayaanya itu”. Jadi tanpa danya aturan ini dan tanpa agama ini manusia
dapat berbuat kasar atau tanpa norma tak ubahnya seperti hewan ,karena agama
lahir berdarkan keyakinan yang di dalamnya
terdpat aturan atau hukum untuk hidup sama-sama.
b. Hak
Hidup Sama Di Muka Hukum (hifdz al-Nafs)
Yaitu Persamaan derajat
dan hak hidup adlah hal pokok bagi setiap manusia. Hak ini harus ada dan setara
bagi setiapa manusia tanpa melihat perbedaan
–perbedaan yang ada di antara sesame manusia. Tidak ada seorang pun atau
sekelompok manusia yang hidupnya lebih di perioritaskan dari yang lain. Dengan demikian ,hak untuk
hidup trsebut harus dilindungi baik oleh
individu, masyarakat, maupun Negara. Hal ini di atur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
tepatnya BAB III Pasal 9 ayat (I), Yang
menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup,dan mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf hidupnya”.
Hal inilah yang menjadi
prioritas utama Makasyid al-Syariah.
c. Hak
melestarikan Keturunan Secara Hukum (Hifdz al-Nasl)
Dalam syariat islam
melindungi hak untuk berkeluarga dan berketurunan adalah salah satu tujuan syariat (maqashid al-syariah) yakni
termasuk dalam kemaslahatan primer (mashlaha al-dharuriah) .Dalam hal ini
melindungi hak untuk berkeluarga dan berketurunan merupakan hak yang paling
asasi bagi setiap manusia. Ajaran islampun memandang –penting perlindungan
terhadap hak untuk berkeluarga dan berketurunan tersebut, begitu pula dalam UU
Nomor 39 tentang HAM.
d. Hak
Materi 39 (Hifdz al-Maal).
Dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Aak asasi Manusia juga di atur dalam BAB III Pasal 36 ayat (1)
dan (2).
Yang menyatakan bahwa
ayat (1) “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat
dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Ayat (2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan
secara melawan hukum.
Dalam Islam, khususnya
pada hukum islam (maqashid al-syariah) menyinggung, permasalahan yang pokok
yakni , kemaslahatan primer (mashlahah al-dhururiah). Yakni melindungi
kepemilikan harta benda dapat merupakan hak yang paling asasi bagi setiap
manusia.
Dalam hifdz al-maal
penanganan kemiskinan juga dapat di masukan melalui pengelolaan zakat, infak,
dan shodaqoh, yang masing-masing dapat di pegang oleh Negara dan oleh pihak
pengelola swasta ,semisal baznas,dompet dhuafa.
e. Hak
perlindungan Terhadap Intelektual seseorang (hifdz al-aql)
Hak ini sangat luas
cakupannya, yaitu berkaitan dengan perlindungan fisik juga mental., Disaming di
pandang dari dua sisi juga memerlukan pendekatan bernasis pendidikan . Hal ini
di atur dalam BAB III UU Nomor 39 nomor
1999 pasal 12 dan 13 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 12 Setiap orang
berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara
layak. Pasal 12 Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan
pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya
agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia,bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Dalam prespektif islam
,menuntut ilmu bukan hanya ak asasi manusia,tetapi juga merupakan kewajiban
asasi manusia . Jadi dapat disimpulkan bahwa islam member dorongan penuh kepada umatnya agar mempelajari dan
menguasai segala jenis ilmu pengetahuan,baik untuk keper;uan akhirat maupun
untuk mencapai kesejahteraan dunia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah penulis
menguraikan bab demi bab dalam makalah ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Walaupun banyak terjadi
pelanggaran tetapi pada intinya HAM yang di bentuk oleh Negara tidak jauh
melanggar dari aturan syariat islam (maqoshid al-syariah).
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain. Dan marilah kita menyelaaskan HAM yang di tetapkan
dalam aturan Negara dan HAM menurut syariat islam(maqoshid al-syariah).
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan asikin,
Zainal, Pengantar Metode penelitian
hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), Ed.ke-1.
Afawie, Nuktoh. Teori Negara Hukum, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar: 2005), Cet. Ke-1
Ariananto, Satya, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di
Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara-Fakultas Hukum UI, 2005),
Cet. Ke-2.
Suseso, Frans Magnis.
―Hak Asasi Manusia dalam Teologi Katolik Kontemporer.‖Dalam Diseminasi Hak
Asasi Manusia: Perspektif dan Aksi, ed.
D. Shobirin Nadj dan Naning
Mardiniah. Jakarta, CESDA dan LP3ES, 2000. Sutanto, Trisno S. ―Menuntut Jaminan
Kebebasan Berkeyakinan‖. Makalah pada―Nurcholish
Madjid Memorial Lecture‖ di Universitas Sam Ratulangie, Manado, 13
Juli 2006.
Yazid, Abdullah, dkk.
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Malang, Averroes Press, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar