Kamis, 18 Juli 2013

MAKSHID AL-SYARIAH 01

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan izinnya kami dapat menyusun makalah ini dengan baik. Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam garis-garis besar haluan Negara, maka mata kuliah Filsafat Hukum Islam di masukan dalam struktur kurikulum pendidikan tinggi yang termaksud komponen mata kuliah dasar umum yang kemudian dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya kurikulum Program magister Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
            Maka mata kuliah Filsafat Hukum Islam dikelompokan dalam mata kuliah pengemban kepribadian bersama dengan mata kuliah lainnya, yang tujuannya menjadi dasar pembentukan kepribadian yang tinggi, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki wawasan yang luas, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan dalam melaksanakan tugas pembangunan nasional. 












DAFTAR ISI
Kata pengantar
DAFTAR ISI
BAB  I .PENDAHULUAN
a.    Latar belbek…………………………………........................................…………………………….1
b.   Rumusan Masalah…………………………….........................................…………………………....2
c.    Tujuan………………………………………........................................………………………..........2
BAB II PEMBAHASAN………………………..........................…………………………………...….3
a.       Pengertian Ham dal prsepektieF uu no 39 tahun 1999…..........................................…………………3
b.      Pengertian Ham menurut Maqoshid al-syariah……............................................…………………......4
c.    “Penerapan UU  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Al-           Syariah”
BAB III PENUTUP
a.    Kesmpilan..............................................................................................................................................
b.   Saran......................................................................................................................................................
DAFTAR ISI..............................................................................................................................................................

































BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Di tengah-tengah keinginan yang kuat dari setiap orang  akan pemenuhan kewajibannya tidak jarang selalu di paksakan,tanpa menghargai semua hak-hak orang yang ada di sekitarnya. Padahal hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya dapat menerima konsep-konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam. Syari'at Islam sendiri mempunyai tujuan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tujuan hukum Islam atau maqashid al-syari'ah mengandung lima hak paling asasi yang merupakan kebutuhan primer -dhoruriyat al-khoms- yaitu hak hidup, pemeliharaan akal, penjagaan keturunan, pengakuan terhadap hak milik (harta) dan kebebasan beragama. Nabi sendiri dalam memimpin masyarakat Madinah telah menerapkan prinsip-prinsip hak asasi tersebut. Terdapat lebih banyak persamaan daripada perbedaan antara prinsip-prinsip HAM internasional, nasional dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia menurut perspektif Islam. Namun Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110). Berangkat dari pembahasan pendahuluan ini maka dalam pembahasan isi ini saya akan mengangkat tema “Penerapan UU  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Alsyariah”
B.     Rumusan Maslah
a.       Pengertian HAM menurut UU Nomor 39 tahun 1999?
b.      Pengertian HAM menurut Syariat Islam?
c.       Penerapan UU  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid           Alsyariah?
C.     Tujuan
Sejalan dengan pokok masalah di atas maka setiap penyusunan  makalah pasti atas dasar  dan tujuan tertentu sehingga terwujud tujuan yang di harapkan.
Yaitu Untuk Mengetahui:
a.       Pengertian HAM menurut UU Nomor 39 tahun 1999,
b.      Pengertian HAM menurut Syariat Islam,
c.       Penerapan UU  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Alsyariah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak asasi Manusia
1.  Hak asasi manusia menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia                   
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Mudah-mudahan, ini semuanya akan mencerahkan masyarakat bahwa jabatan itu hakikatnya adalah pemenuhan kewajiban dan bukannya penuntutan atau pemberian fasilitas semata-mata.
2.  Hak asasi manusia menurut Syariat Islam
HAM menurut pandangan Syariat Islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuahan sangat dipentingkan.Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
                 Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan."(QS. 22: 4)
B. Penerapan UU  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Makasyid Al syariah.
Dalam Hukum Islam,ada beberapa hal yang sudah jelas di perintahkan Allah SWT kepada umat islam agar menjalankannya dengan benar sesuai dengan Al Qur’an dan Al- Sunnah. Kedua kitab ini sebagai sumber hukum islam di perlukan tejemahan tersirat oleh para ahli hukum dalam memberikan nuansa kehidupan baru  yang lebih baik, tatanan hukum itu adlah tercipanya kehidupan yang harmonis tentram,damai dan menghargai perbedaan. Idde tersebut memang sudah pernah di gagas oleh Nabi Muhammad SAW dalam Piagam Madinah. Dimana Piagam Madinah ini adalah cerminan umat islam dalam penegakan hukum tanpa suku, agama,ras ataupun golongan yang mayoritas sekalipun. Sebab semua di pandang sama depan hukum, tidak ada diskriminasi social.
Negara kesatuan Republik Indonesia Meupakan Negara hukum yang di landasi dengan dasar konstitusionil, kelembagaan Negara yang membawahi dan melindungi hak-hak individu rakyat adlah bentuk konkrit Negara dalam menerapkan perannya supaya seluruh rakyatnnya dapat hidup adil ,makmur dan sejahtera tanpa adanya pihak-pihak yang memaksa.
Sebagai wujudnya di keluarkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentng Hak asasi Manusia.  Fungsinya sebagai sarana bagi pemeliharaan jiwa dan peran Negara dalam menegakan hukum di Negara Republik Indonesia,yakni memelihara jiwa (hifz al-Nafs).
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik ,ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat( agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat . Negara menetapkan cara-cara dan batqas-batas sampai di mana kekuasaan dapat di gunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu , golongan, atau asosiasi, maupun Negara sendiri. Dengan demikian  Negara dapat mengintegrasikan dan membimbing serta mengarhkan kegiatan-kegiatan social kearah tujuan bersama.
Misalnya,dalam Negara Kesatuan Republik Inodnesia landasan yang di pakai dalam melindungi hak-hak rakyat adalah UU NOMOR 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  yang terdiri 106 pasal yang meliputi sebelas bagian. Bagian pertama adalah bab tentang ketentuan umum, yang berisi pengertian-pengertian seperti  pengertian HAM, kewajiban dasar manusia ,diskriminasi, penyiksaan, hak anak, pelanggaran HAM, Komnas AM.
Adapun tanggungjawab Negara  yang harus di perhatikan dlam UU Nomor 39 tahun 1999 menurut konsep Maksyid Al-syariah adalah sebagai berikut:
a.       Hak memeluk satu agama dan memeliharanya (hifz al-Din)
Yaitu di atur  dalam BAB III Pasal 22 ayat (I) yang menyatakan bahwa  “Setiap orang bebas memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya danakepercayaanya itu”. Jadi tanpa danya aturan ini dan tanpa agama ini manusia dapat berbuat kasar atau tanpa norma tak ubahnya seperti hewan ,karena agama lahir berdarkan keyakinan yang di dalamnya  terdpat aturan atau hukum untuk hidup sama-sama.
b.      Hak Hidup Sama Di Muka Hukum (hifdz al-Nafs)
Yaitu Persamaan derajat dan hak hidup adlah hal pokok bagi setiap manusia. Hak ini harus ada dan setara bagi setiapa manusia  tanpa melihat perbedaan –perbedaan yang ada di antara sesame manusia. Tidak ada seorang pun atau sekelompok manusia yang hidupnya lebih di perioritaskan  dari yang lain. Dengan demikian ,hak untuk hidup trsebut  harus dilindungi baik oleh individu, masyarakat, maupun Negara. Hal ini di atur dalam  UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM tepatnya  BAB III Pasal 9 ayat (I), Yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup,dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya”.
Hal inilah yang menjadi prioritas utama Makasyid al-Syariah.
c.       Hak melestarikan Keturunan Secara Hukum (Hifdz al-Nasl)
Dalam syariat islam melindungi hak untuk berkeluarga dan berketurunan adalah salah satu  tujuan syariat (maqashid al-syariah) yakni termasuk dalam kemaslahatan primer (mashlaha al-dharuriah) .Dalam hal ini melindungi hak untuk berkeluarga dan berketurunan merupakan hak yang paling asasi bagi setiap manusia. Ajaran islampun memandang –penting perlindungan terhadap hak untuk berkeluarga dan berketurunan tersebut, begitu pula dalam UU Nomor 39 tentang HAM.
d.      Hak Materi 39 (Hifdz al-Maal).
Dalam UU Nomor 39  tahun 1999 tentang Aak asasi Manusia  juga di atur dalam BAB III Pasal 36 ayat (1) dan (2).
Yang menyatakan bahwa ayat (1) “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara  yang tidak melanggar hukum. Ayat (2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Dalam Islam, khususnya pada hukum islam (maqashid al-syariah) menyinggung, permasalahan yang pokok yakni , kemaslahatan primer (mashlahah al-dhururiah). Yakni melindungi kepemilikan harta benda dapat merupakan hak yang paling asasi bagi setiap manusia.
Dalam hifdz al-maal penanganan kemiskinan juga dapat di masukan melalui pengelolaan zakat, infak, dan shodaqoh, yang masing-masing dapat di pegang oleh Negara dan oleh pihak pengelola swasta ,semisal baznas,dompet dhuafa.
e.       Hak perlindungan Terhadap Intelektual seseorang (hifdz al-aql)
Hak ini sangat luas cakupannya, yaitu berkaitan dengan perlindungan fisik juga mental., Disaming di pandang dari dua sisi juga memerlukan pendekatan bernasis pendidikan . Hal ini di atur dalam BAB III  UU Nomor 39 nomor 1999 pasal 12 dan 13 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 12 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Pasal 12 Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia,bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Dalam prespektif islam ,menuntut ilmu bukan hanya ak asasi manusia,tetapi juga merupakan kewajiban asasi manusia . Jadi dapat disimpulkan bahwa islam member dorongan  penuh kepada umatnya agar mempelajari dan menguasai segala jenis ilmu pengetahuan,baik untuk keper;uan akhirat maupun untuk mencapai kesejahteraan dunia.
















BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan bab demi bab dalam makalah ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Walaupun banyak terjadi pelanggaran tetapi pada intinya HAM yang di bentuk oleh Negara tidak jauh melanggar dari aturan syariat islam (maqoshid al-syariah).
B.        Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain. Dan marilah kita menyelaaskan HAM yang di tetapkan dalam aturan Negara dan HAM menurut syariat islam(maqoshid al-syariah).










DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan asikin, Zainal, Pengantar Metode penelitian hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), Ed.ke-1.
Afawie, Nuktoh. Teori Negara Hukum, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 2005), Cet. Ke-1
Ariananto, Satya, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara-Fakultas Hukum UI, 2005), Cet. Ke-2.
Suseso, Frans Magnis. ―Hak Asasi Manusia dalam Teologi Katolik Kontemporer.‖Dalam Diseminasi Hak Asasi Manusia: Perspektif dan Aksi, ed.
D.    Shobirin Nadj dan Naning Mardiniah. Jakarta, CESDA dan LP3ES, 2000. Sutanto, Trisno S. ―Menuntut Jaminan Kebebasan Berkeyakinan‖. Makalah pada―Nurcholish
Madjid Memorial Lecture‖ di Universitas Sam Ratulangie, Manado, 13 Juli 2006.
Yazid, Abdullah, dkk. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Malang, Averroes Press, 2007.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar