A.
Pengertian
Surat Edaran Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung adalah sebuah produk-produk
hukum MA berbentuk Surat yang berisi bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan,
yang lebih bersifat administrasi (Henry P. Panggabean, 2001: 144). SEMA
merupakan petunjuk bagi hakim peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam
menjalankan fungsi “Pembinaan & Pengawasan” (vide Pasal 32 ayat (4) UU No.
14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung) .Petunjuk tersebut merupakan penjelasan atau penafsiran
peraturan Undang-undang agar dalam praktek pengadilan tidak terjadi disparitas
dalam memberikan keadilan yang menimbulkan tidak tercapainya kepastian hukum,
sebagai salah satu ide dasar hukum menurut Gustav Radbruch yang ditulis Prof.
Dr. Ahmad Ali, SH., MH. Dalam bukunya “Menguak Realitas Hukum”..
B.
Isi Surat
Edaran Mahkamah Agung No.02 Tahun 1963 Tentang Peneyelesaian Perkara.
SEMA NOMOR 02 TAHUN
1963
TENTANG PENEYELESAIAN
PERKARA
Dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi ternyata, bahwa
perkara-perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding
sangat terlambat diselesaikan, yakni salah satu Pengadilan Tinggi antara lain
baru menyelesaikan perkara yang telah diputus setelah lewat waktu dua tahun,
maka dengan demikian kiranya tidak perlu diterangkan lagi, bahwa orang-orang
yang berperkara sangat dirugikan dan berhubung dengan itu, dengan ini Mahkamah
Agung instruksikan supaya ketika perkara itu diputus, perkara itupun telah
selesai diminutir.
C.
Analisis
SEMA No.02 Tahun 1963 Tentang Penyelesaian Perkara
Dalam perjalanan sejarah Mahkamah
Agung sejak tahun 1945 yaitu pada saat berlakunya UU.D..1945 tanggal 18 Agustus
1945 sampai sekarang, mengalami pergeseran-pergeseran mengikuti perkembangan
sistim Pemerintahan pada waktu itu, baik yang menyangkut kedudukannya maupun
susunannya, walaupun fungsi Mahkmah Agung tidak mengalami pergeseran apapun.
Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan
keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi
yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof yaitu Fungsi Paradilan,
Fungsi Pengawasan, Fungsi Pengaturan, Fungsi Memberi Nasehat, Fungsi
Administrasi.
Mahkamah Agung sebagai puncak semua peradilan dan
sebagai Pengadilan Tertinggi untuk semua lingkungan peradilan memberi pimpinan
kepada Pengadilan-Pengadilan yang bersangkutan. Mahkamah Agung melakukm
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan diselenggarakan dengan seksama
dan sewajamya. Perbuatan-perbuatan Hakim di semua lingkungan peradilan diawasi
dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Jadi Untuk kepentingan negara dan keadilan
Mahkamah Agung memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu
baik dengan surat tersendiri maupun dengan Surat Edaran.
MA
menggunakan SEMA ini untuk mengingatkan
Hakim jika:
1.
jikalau ternyata hakim tidak mengindahkan tatacara yang diharuskan
dengan ancaman pembatalan;
2.
jikalau hukum dilanggar. Hukum dianggap telah dilanggar,
apabila hakim tidak memperlakukan atau tidak tepat memperlakukan
ketentuan-ketentuan hukum;
3.
jikalau tedapat perlampauan batas kekuasaan mengadili.
4.
jikalau terbukti hakim tidak berhak mengadili perkaranya.
(Lihat buat selanjumya mengenai hak kasasi ini pasal-pasal 173 s/d 176 R.O.).
Jadi Lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun
1963 Tentang Peneyelesaian Perkara, sebagai
bukti respon Mahkamah Agung untuk mencarikan jalan keluar terhadap
permasalahan Proses Pearadilan di Negara ini. Karena sering kali di tiap-tiap
pengadilan proses penyelesaian perkara sering tidak tepat waktu., karena jika sebaliknya
bertambahlah kesulitan
dalampenyelesaian perkara-perkara itu sehingga diantara lain mengakibatkan
dalam perkara-perkara perdata tidak dapat dilaksanakan putusannya dan dalam
perkara-pekara pidana terdakwaterdakwa yang minta banding atau ampun, terpaksa
bertahun-tahun tunggu dalam rumah penjara, maka untuk sedapat mungkin menghindarkan
kesulitan-kesulitan yang digambarkan di atas, dengan ini Mahkamah Agug
memberikan instruksi sebagai berikut, yakni :
a.
Mengenai penyelesaian perkara-perkara perdata hendaknya berita acara dari
persidangan didiktir oleh Hakim yang memeriksa perkara tersebut kepada
panitera yang ikut bersidang, kecuali jika panitera yang bersidang itu
dipandang cukup cakap untuk membuat sendiri berita acara tersebut selanjutnya
ketika putusan diucapkan konsep putusan dan konsep berita acara yang
bersangkutan hendaknya telah selesai, sehingga tidak akan memakan waktu banyak
untuk meminutir perkara tersebut setelah putusan diumumkan.
b.
Mengenai penyelesaian perkara-perkara pidana yang penting dan/atau yang
sukar, hendaknya dapat diturut cara bekerja yang diuraikan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar