Sabtu, 26 Oktober 2013

PENGERTlAN FILSAFAT HUKUM, MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM, DAN KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM DALAM KONSTELASI ILMU

1. Pengertian Filsafat Hukum
See ara sederhana dapat dikatak an bahwa filsafat hukum adalah
eabang filsafat , yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mernpelajari
hakikat hukum. Dengan kata lain , filsafat hukum adalah ilmu yang
mempel ajari hukum secara filosofi s. Jadi objek filsafat hukum adalah
hukum, dan objek tersebut dikaji seea ra mendalam sampai kepada inti
atau dasarnya, yang disebut hakikat.
Pertanyaan tentang "apa (hakikat) hukum itu?" sekaligus merupakan
pertanyaan filsafat hukum juga. Pertanyaan tersebut mungkin
saja dapat dijawab oleh ilmu hukum, tetapi jawaban yang diberikan
temyata serba tidak memuaskan. Menurut Apeldoorn (1985) hal tersebut
tidak lain karena hukum hanya memberikan jawaban yang
sepihak.
6
temporal and nationa l boundaries.
'" yang paling mendasar, umum, dan merupakan analisi
s teoritis dari suatu fenomena sosial yang disebut dengan
hukum. Pada sebagian besar bagiannya sesuai dengan masalah
dan menggunakan berbagai macam pandangan seperti remote
dari masalah keseharian yang sering dihadapi para praktisi
hukurn, masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan rujukan
atau jawaban-jawaban dari sumber hukum biasa, yaitu pandangan
yang tidak dapat direduksi dalam doktrin hukum.
Banyak dari masalah-masalah jurisprudence yang bersifat
linta s doktrin, temporal dan national bounderies .
Lalu filsafat diartikannya dengan:
'" the name we give to the analysis of'fundamental questions ,
thus the traditional definition ofjur/sprudence as the philosophy of
law. or as the application of philosophy of law, is prima fa cie
appropriate.
... narna tersebut kita berikan untuk menganal isi s
pertanyaan-pertanyaan mendasar, jadi pengertian tradisional
dari jurisprudence adalah filsafat hukum, atau penerapan dari
filsafat hukum, yaitu primafacie appropriate.
Jadi Posner sendiri tidak membedakan pengertian dari dua
istilah itu, sekalipun banyak juga para ahli hu kum yang mencoba
mencari di stingsi dari keduanya. Hanya saja sebagaimana dikatakan
oleh Lili Rasyi di (1988) sekalipun ada perbedaan antara keduanya,
tetap sukar untuk mencari batas-batasnya yang tegas.
2. Manfaat Mempelajar i Filsafat Hukum
Bagi sebagian besar mahasiswa, pertanyaan yang sering dilontarkan
adalah: apakah manfaatnya mempelajari filsafat hukum itu?
Apakah tidak cukup mahasiswa dibekali dengan ilm u hukum saja?
Seperti telah disinggung di muka, filsafat (termasuk dalam ha l
7
ini filsafat hukum) memiliki tiga sifat yang membedakannya dengan
ilmu-ilmu lain. Pertama, filsafat memiliki kar akteristik yang bersifat
menyeluruh. Dengan cara berpikir yang holi stik tersebut, mahasiswa
atau siapa saja yan g mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan
luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran,
pendapat dan pendirian orang lain. itulah sebabnya dalam filsafat
hukum pun diajark an berb agai aliran pemikiran tentang hukum.
Dengan demikian apa bi la mahasiswa tersebut telah lulus sebagai
sarjana hukum umpamanya, diharapkan ia tidak akan bersi kap arogan
dan apriori , bahwa di siplin ilmu yang dimilikinya lebih tinggi dibandin
gkan dengan disiplin ilmu yang lainnya.
Ciri yan g lain, filsafat hukum juga memil iki sifat yang menda
sar. Artinya dalam menganalisi s suatu masalah, kita diajak untuk
berpikir kritis dan radikal. Mereka yan g mempelajari filsafat hukum
diaj ak untuk memahami hukum tidak dal am art i hukum po sitif semata.
Orang yang mempclajari hukum dalam arti positif semata tidak akan
mampu memanfaatkan dan men gembangkan hukum secara baik apa bila
ia menjadi hakim, misalnya di khawat irkan ia akan menjadi
"corong undang-undang" bel aka .
Ciri berikutnya yang tidak kalah pentingnya adalah sifat filsafat
yan g spekulatif. Sifat ini tidak bol ch dia rtikan secara negatif sebagai
sifat gambling. Sebagaimana din yatakan oleh Suriasumantri (1985)
bahwa semua ilmu yan g berkernb ang saa t ini bermula dari sifat spekulatif
ters ebut. Sifat ini mengaj ak mereka yang mempelajari filsafat
hukum untuk berpikir inovati f, se la lu mencari sesuatu yang baru.
Memang salah satu ciri orang yang berpikir rad ikal adalah senang
kepada hal-hal baru, Tentu saja tind akan spekulatif yang dirnaksud di .
sini adalah tindakan yang terarah, yan g dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah. Dengan berpikir spekulatif (dalam arti positif) itulah
hukum dapat dikembangkan ke arah yang dicita-citakan bersama.
Ciri lain lagi adalah sifat filsafat yang reflektif kritis. Melalui
sifat ini , filsafat hukum berguna untuk membimbing kita menganalisis
masalah-masalah hukum secara ras ional dan kemudian mernpertanyakan
jawaban itu secara terus menerus. Jawaban tersebut seharusnya
tidak sekedar diangkat dari gejala-gejala yang tampak, tetapi sudah
8
sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala-gejala itu . Analisis
nilai inilah yang membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana
dalam menghadapi suatu masalah.
Sebagai bagian dari filsafat tingkah laku, mata kuliah filsafat
hukum juga memuat materi tentang etika profesi hukum. Dengan
mempelajari etika profesi tersebut, diharapkan para calon sarjana
hukum dapat menjadi pengemban amanat luhur profesinya. Sejak dini
mereka diajak untuk memahami nilai-nilai luhur profesi tersebut dan
mernupuk terus ideal isme mereka. Sekalipun disadari bahwa dalam
kenyataannya mungkin saja nilai-nilai itu telah ,mengalami penipisanperupisan.
Seperti yang diungkapkan oleh Radhakrishnan dalam bukunya
The History of Philosophy, manfaat mempelajari filsafat (ten tu saja
termasuk mempelajari filsafat hukum) bukan hanya sekedar mencerminkan
seman gat masa ketika kita hidup, melainkan membimbing kita
untuk maju. Fungsi filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan
kepada kita untuk menopang dunia baru, mencetak manusia-manusia
yang tergolong ke dalam berbagai bangsa, ras dan agama itu mengabdi
kepada cita-cita mulia kemanusiaan. Filsafat tidak ada artinya sama
sekali apabila tidak universal, baik dalam ruang lingkupnya maupun
dalam semangatnya (Poerwartana, 1988).
3. Ilmu-i1mu yang Berobjek Hukum
Setelah memahami filsafat hukum dengan berbagai sifatnya,
perlu juga diketahui keterkaitan antara filsafat hukum ini dengan ilmu.
ilmu lain yang juga berobjek hukum. Suatu pembidangan yang agak
lengkap tentang ilrnu-ilmu yang objeknya hukum diberikan oleh
Pumadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1989).
Istilah "disiplin hukum" sendiri sebenamya dialihbahasakan
oleh Pumadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dari kata legal
theory, sebagaiman dimaksudkan oleh W. Friedmann. Hal ini tampak
dalam terjemahan karya Friedmann oleh Pumadi Purbacarakan dan
Chidir Ali (1986) yang diberi kata sambutan oleh Soerjono Soekanto.
Penerjemahan legal theory dengan "disiplin hukum" disini mungkin
9
akan membingungkan, mengingat untuk istilah yang sama oleh pen erjemah
lain (Mohammad Arifin, 1990) digunakan istilah "teori
hukum".
Disiplin hukum oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali
diartikan sama dengan teori hukum dalam arti luas yang mencakup
politik hukum, filsafat hukum dan teori hukum dalam arti sempit.
Teori hukum dalam arti sempit inilah yang disebut dengan ilmu
hukum.
Ilmu hukum dibedakan menjadi ilmu tentang norma (normwissenschafii,
ilmu tentang pengertian hukum (begriffenwissenschafii;
dan ilmu tentang kenyataan hukum (tatsach enwissenschaft). Ilmu
tentang norma antara lain membahas tentang perumusan norma
hukum, apa yang dimaksud norma hukum abstrak dan konkrit itu, isi
dan sifat norma hukum, essensialia norma hukum, tugas dan kegunaan
norma hukum, pemyataan dan tanda pemyataan norma hukum,
penyimpangan terhadap norma hukum dan keberlakuan norma hukum.
Selanjutnya ilmu ten tang pengertian hukum antara lain membahas
tentang apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum, subyek
hukum, objek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum dan
hubungan hukum. Kedua jenis ilmu ini disebut dengan ilmu tentang
dogmatik hukum. Ciri dogmatik hukum tersebut adalah teoritis rasional
dengan menggunakan logika deduktif.
Ilmu tentang kenyataari hukum antara lain: Sosiologi Hukum,
Antropologi Hukum, Psikologi Hukum, Perbandingan Hukum dan
Sejarah Hukum. Sosiologi Hukum mempelajari secara empiris dan
analitis hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala dengan
gejala-gejala sosial lainnya. Antropologi Hukum mempelajari pola pola
sengketa dan penyelesaiannya baik pada masyarakat sederhana
maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modemisasi.
Psikologi Hukum mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan
jiwa manusia. Perbandingan Hukum adalah cabang ilmu
(hukum) yang memperbandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku
di dalam sesuatu atau beberapa masyarakat. Sejarah Hukum mempelajari
tentang perkembangan dan asal-usul dari sistem hukum dalam
suatu masyarakat tertentu. (Purbacaraka dan Soekanto, 1989). Berbeda
10
dengan ilmu tentang norma dan ilmu tentang pengertian hukum, ciri
ilmu tentang kenyataan ilmu ini adalah teoritis empiris dengan menggunakan
logika induktif.
Politik Hukum mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai
dan mcnerapkan nilai-nilai . Filsafat Hukum ada lah perenunga n dan
perumusan nila-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian
nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketentraman,
antara kebendaan (materialisme) dan keakhlakan (idealisme),
antara kelanggengan nilai-nilai lama (konservatisme) dan pembaharuan
(Purbacaraka dan Soekanto, 1989). Dapat pula ditambahkan
bahwa politik hukum selalu berbicara tentang hukum yang dicitacitakan
(Jus Constituendunu dan berupa menjadikannya sebagai
hukum positif (Jus Constitutuniy pada suatu masa mendatang.
Dari pembidangan yang diuraikan di atas, tampak bahwa
filsafa t hukum tidak dimasukkan sebagai cabang dari filsafa t hukum
tetapi sebagai bagia n dari teori hukum (lega l theory) ata u disiplim
hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafa t
hukum, karena yang satu mencakup yang lainnya. Satji pto Raharjo
(1986) menyatakan bahwa teori hukum boleh dise but sebagai kelanjutan
dari usaha mempe lajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam
urutan yang demikian itula h kita mengkonstruksikan kehadi ran teori
hukum secara jelas.
Teori hukum memang berb icara tentang ban yak hal yang dapat
masuk ke dalam Iapangan politik hukum, filsafat hukum, ilmu hukum
atau kombinasi dari ketiga bidang itu . Karena itulah teori hukum dapat
saja pada suatu ketika membicarakan sesuatu yang bersifat universal,
tetapi tidak tertutup kemungkinan ia berb icara mengenai hal-ha l yang
sangat khas menurut tempat dan wakt u tertentu. Uraia n tentang filsafa t
hukum dan teori hukum di atas kiranya aka n berguna dalam rangka
menjelaskan kelak mengenai apa dan dimana letak filsafat hukum dan
teori hukum Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar