Sabtu, 26 Oktober 2013

PENGANTAR ILMU HUKUM KONSEP ILMU, ILMU PENGETAHUAN, ILMU HUKUM, DAN HUKUM



1.0  Pengertian Ilmu
Dalam thesaurus Bahasa indonesia ilmu diartikan sebagai:
a.    Bidang, disiplin, keahlian, lapangan , lingkungan, sains.
b.   Kemahiran,kepandaian, kesaktian, keterampilan, dan pengetahuan.
Sjacrahn Basan mengatakan bahwa ilmu ialah sesuatu yang didapat dari pengetahuan dan pengetahuan dari berbagai cara. Tidak semua pengetahuan itu adalah ilmu sebab pengetahuan itu dapat dinamakan ilmu kalau ia memenuhi syarat-syaratnya.
Selain itu juga penegrtian ilmu adalah  himpunan pengetahuan yang telah:
a.    Di sistemisasi (terstruktur, teratur menurut sistem)
b.   Di organisasi (dapat di kelompokan,terbagi,atau dapat dipilah-pilah).
c.    Memiliki:
·   Metode tertentu,
·   Sifat intersubyektif,
·   Sifat reproduktif
1.1 Hakikat Ilmu
     Yang di maksud dengan hakikat ialah sebagai berikut:
a.    Hal yang paling esensial (terdalam) dibelakang kenyataan, bersifat transendental (diluar batas kewajaran), diluar jangkauan inderawi.
b.    Hanya dapat di jangkau melalui penalaran murni akal budi), renungan filsafat.
c.    Merenung mencari hakikat adalah proses  berfilsafat.
Contoh sehari-hari yaitu kita menjenguk yang meninggal. Kenapa demikian? Karena setelah kita renungkan ternyata  kita akan mengingat akan segala hal yang yang akan terjadi di belakang peristiwa tersebut.
Hakikat Mati berarti setelah kita merenungkannya,kita akan mrenyimpulkan bahwa mati itu adalah kembali keasal, berhenti fungsi fisiologi, meninggalkan nilai-nilai seperti Iman, amal, Ibadah,dll.
    Jadi hakikat ilmu ialah sebagai berikut:
a.    Segi ontologi, menyangkut hal:
·      Yang nyata ada dalam ruang dan waktu, dapat diserap secara inderawi (empirik), atau
·      Yang bersifat nalar murni (abstrak).
b.  Segi epistemologi, yaitu menyangkut teori tentang pengetahuan (asal, sifat, metode, keterbatasanya),  bagaiman kita memperoleh penegtahuan secara ilmiah.
c.  Segi aksiologi, menyangkut tentang tujuan penerapan ilmu, membahagiakan, menyejahterakan umat manusia.

1.2 Obyek Ilmu
     Obyek ilmu terdiri atas dua yaitu:
a.  Obyek Material (OM), ialah isi materi.
b.  obyek formal (OF), ialah sudut pandang.
     Obyek Ilmu terbagi bebrbagai disiplin ilmu seperti sebagai berikut:
a.  Metafisika
     OM: segenap kenyataan yang ada,
     OF : hakikat segala sesuatu segi batiniah obyek material.
b.  Filsafat
     OM: Segenap kenyatan
     OF : hakikat barang sesuatu (segi batiniah OM).
c.  Ilmu positif
     OM: sebagian kenyataan.
     OF : sifat fisik OM gejala yang di manifestasikan atau perwujudan OM (segi batiniah OM),
d.  Ilmu terapan
     OM: Sebagian kenyataan,
     OF : Manfaat OM.

1.3 Ilmu yang Mandiri
     Ialah:
a.    Diakui sebagai disiplin ilmu,
b.    Memiliki metode ilmiah yang khas,
c.    Memiliki ciri khas unsur-unsur struktur ilmu sebagai berikut:
·      Istilah,
·      Defenisi,
·      Preposisi
·      Konsep,
·      Teori,
·      Hukum,
·      Dalil,
·      Postulat,
·      Fakta,
·      Asumsi,
·      Konstruk,dan
·      Faktor.

1.4 Struktur Ilmu
a.    Fakta
Ialah konsep awal yang paling sederhana, berupa abstraksi dari hasil penerapan inderawi (dicatat dalam otak, diingat dalam pikiran).,Yang dapat:
·      Diberi lambang/nama diambil dari kata sehari-hari,
·      Sehingga dapat dikomunikasikan secara abstrak (tanpa melihat wujud yang bersangkutan).
     b.  Istilah
Ialah Setiap kata atau diksi yang mempunyai makna arti spesifik (khusus atau bersifat khusus), dalam bahsa yang bersangkutan, dan dalam ilmu yang bersangkutan.
c.  Defenisi
     Ialah pernyataan atau penjelasan tentang apa makna arti sesuatu kata, ditafsirkan sama.
d.  Faktor
     Ialah yang satu mempengaruhi yang lain.
     Data: Angka atau tolak ukur mengenai fakta/konsep yang bersangkutan.
e.  Konsep
     Menyatakan suatu abstraksi yang di bentuk melalui generalisasi dari hal-hal yang khusus,    misalnya: pajak, sikap.
f.  Konstruk
Ialah konsep yang lebih abstrak:
·      Kebijaksanaan
·      Intelegentia.
     g.  Proposisi
     Ialah Menyatangkan suatu hubungan antara fakta (embrio teori).
h. Teori
Ialah Perangkat saling hubungan antara konsep, antar-defenisi, antar proposisi yang dicanangkan untuk mengantisipasi, meramalkangejala-gejala.
i.   Hukum
     Ialah teori yang sudah berulang kaliterbukti dan tahan uji daan pasti.
j.   Dalil
     Ialah proposisi tanpa bukti, tetapi dapat di buktikan dari premis-premis yang di terima.
k. Postulat
     Ialah di anggap benar, aksiomatik, bukti diri.
l.  Asumsi
    Ialah titik tolak atau asas yang dapat di terima (secara logika).
Beda
Hipotesis: jawaban tentatif (sementara/belum pasti) terhadap  masalah
Teori: Punya Landasan kuat untuk prediksi gejala
Hukum: Punya kepastian berlakunya keruntunan asas

1.5 Sumber Ilmu
a.    Pengetahuan inderawi
b.    Pengetahuan intuitif (naluriah)
c.    Himpunan Pengetahuan Pra-Ilmiah dan hasil penelitian yang telah di sistemisasi, di organisasi dan memiliki metode ilmiah.

1.6 Sumber Teknologi
a.    Penelitian Ilmu dasar,
b.    Penelitian Ilmu terapan,
c.    Intensitas siklus empirik dalam kontinuisitas penelitian.
d.    Pengkajian hasil penelitian.

1.7 Sifat Ilmu
a.    Intersubyektif/impersonal,
b.    Reproduktif,
c.    Kebenaran sementara,
d.    Hendaknya dikomunikasikan,
e.    Menururt format tertentu,
f.     Nilai sumbangan penelitian:
1.    Manfaat praktis,
2.    Pengembangan ilmu, bisa dilakukan dengan cara:
·      Teori baru
·      Metode baru,
·      Modifikasi baru,
·      Hipotesis baru.
 g. Hasil penelitian memenuhi validitas (keabsahan) berkat ketepatan pilihan desain, metode, rancangan, tekhnik, prosedur,dsb.

1.8 Makna Ilmu
Makna ilmu menyandang dua makna yaitu:
a.    Sebagai produk ialah ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem.
b.    Sebagai suatu proses ialah menunjuk pada kegiatan akal budi manusia  untuk memperoleh pengetahuan dlm bidang tertentu secara sistematis.

1.9 Ilmu Beradasarkan Substansinya , Dibedakan Antara:
a.  Ilmu Formal Ialah Menunjuk Pada Ilmu  Yang Tidak Bertumpu Pada Pengalaman Atau Empirik (Logika, Matematika, Teori Sistem)
b. Ilmu Empiris  ialah Ditujukan Untuk Memperoleh Pengetahuan Faktual Tentang Kenyataan Aktual, Dan Karena Itu Bersumber  Pada Empirik Atau Pengalaman (Ilmu Alam & Ilmu-Ilmu Ilmu Manusia/Ilmu Budaya = Ilmu Sejarah & Ilmu Sosial).
c.  Ilmu teoritis ialah ilmu yang ditujukan untuk memperoleh & mengubah  pengetahuan. produknya, digunakan untuk membantu memecahkan masalah dan meningkatkan kesejahteraan. (penerapapan ilmu teoretis= teknologi).
d. Ilmu praktis ialah ilmu yang mempelajari aktivitas penerapan itu sendiri sebagai obyeknya (penerapan ip=art). tujuannya untuk mengubah keadaan, atau menawarkan penyelesaian thd masalah konkret. (etika, teologi, ilmu teknik, ilmu kedokteran, ilmu hukum, ilmu managemen, ilmu komunikasi).

BAB II KONSEP ILMU PENGETAHUAN

1.I Pengertian Ilmu penegetahuan
Ialah:
a.    Segenap pengetahuan (empirik)
b.    Yang tersusun atau terorganisasi secara sistematik.
c.    Memilki norm  kebenaran.,
d.   Dan metode ilmiah.

1.2 Penggolongan Ilmu Pengetahuan
Ialah:
a.    Ilmu poengetahuan  kefilsafatan ( filsafat),
b.    Ilmu Pengetahuan Teoritik positif (sains),
c.    Ilmu pengetahuan terapan (disiplin).

BAB III KONSEP ILMU HUKUM
1.0 Pengertian Ilmu Hukum
     Yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya hokum, Diantaranya Sbb:
a.    Mempelajari : seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
b.    Menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal).
Selain itu Penegertia ilmu hukum ada dua pendapat yang mengemukakannya sebagai berikut:
a.       Pendapat  Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt: Mengatakan tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan, karena hokum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya.
b.      Pendapat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius, Thomas Hobbes, van volen hoven , Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht: walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara.
Pengertia lain ilmu hukum:
a.       Jurisprudence: Ilmu pengetahuan yg mempelajari hukum
b.      jus, juris: Hukum atau Hak.
c.       Prudentia:  Pengetahuan ( melihat ke depan atau melihat keahlian)
d.      Dalam arti sempit Ilmu Hukum = Rechtsdomatiek =Dogmatika hukum
e.       Dalam arti luas Ilmu Hukum =  Sosiologi Hk; Sejarah Hk; Antropologi Hk; Psikologo Hukum
Catatan: UNESCO (1980) mengklasifikasi ilmu ke dalam ilmu eksakta, ilmu sosial, humaniora

1.1 Arti Ilmu Hukum Meurut Para Ahli
a.    Satjipto rahardjo
Ialah ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan  dengan hukum  untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum,
b.    Gijssels dan van hoecke
Ialah yurisprudence sebagai suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak2 dan kewajiban,
c.    Radbruch
Ialah ilmu yang mempelajari makna obyektif tata hukum positif, yang disebutnya juga dogmatik hukum
d.   Paul sholten:
Ialah ilmu hukum adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran
e.    Mochtar kusumaatmadja:
Ialah Ilmu hukum positif (dogmatika hukum/legal docmatics)  adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada suatu saat tertentu. tujuannya untuk memahami dan menguasai pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas untuk digunakan sebagai dasar  mengambil keputusan.
f.     Sunaryati hartono:
Ialah ilmu hukum adalah ilmu normatif. metode penelitian yang khas untuk ilmu hukum adalah metode penelitian hukum normatif, sedangkan metode penelitian ilmu sosial merupakan penunjangnya yang diperlukan untuk “ memberikan diagnose tentang kepincangan  yang terdapat  antara hukum yang tertulis dan rasa keadilan dan kepatutan  yang dianut  oleh masyarakat”.

1.2 Obyek Ilmu Hukum
Segala hal yang berkaitan dengan hukum, dimulai teks otoritatif (yang memiliki kekuatan) bermuatan aturan-aturan hukum  yang terdiri atas produk per-undang2an, putusan-putusan hakim, hukum tidak tertulis, karya ilmuwan hukum yang berwibawa dalam bidangnya (doktrin), dan berlakunya hukum di masyarakat sampai pengaruh ilmu-ilmu lain pada ilmu hukum. sebagai contoh Mahasiswa Kedokteran, mempelajari anatomi manusia  dan semua bagian tubuh dalam struktur, hubungan, dan fungsinya sedangkan Mahasiswa hukum, mempelajari substansi hukum harus belajar konsep hukum, kaidah-kaidah hukum, struktur, dan fungsi hukum.Mahasiswa Kedokteran, juga mempelajari faktor eksternal yg mempengaruhi tubuh, mis. Panas, dingin, kuman , virus, dll. Dan Mahasiswa Hukum, juga mempelajari faktor-faktor sosial, politik, budaya, ekonomi, dan nilai-nilai. Namun demikian mhs hukum tidak akan mampu menelaah permasalahan hukum tanpa mempunyai standar, nilai-nilai, teknik dan ketrampilan hukum, dan metode yang disediakan ilmu hukum.

1.3 Ilmu Hukum Dogmatik
-  DOGMA :
Ialah Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
-  Ilmu hukum Dogmatik
Ialah untuk menunjuk pada kegiatan ilmiah yg melakukan inventarisasi, interpretasi, sistematisasi dan evaluasi produk peruu; putusan hakim; hk tidak tertulis; doktrin ilmu hk yg berwibawa. dalam upaya untuk menemukan&menawarkan alternatif penyelesaian yuridikal bagi masalah-masalah kemasyarakatan.


1.4 Teori Ilmu Hukum
a.    Berasal dari istilah legal theory, yurisprudence, rechtstheory. (abad 19). diawali minat fakultas hukum mengalami kelesuan karena terlalu abstrak & spekulatif. Dimana hukum  terlalu kongkret dan terikat ruang dan waktu.
b.    Dilatari dengan keberadaan disiplin ilmiah tetang hukum memunculkan the challenge of synthesis (selznick-nonet) = sistematikal-metodikal-rasional=interdisipliner
c.    Pokok telaah: a) analisis pengertian hukum,  pengertian & struktur sistem  hukum, sifat dan struktur kaidah hukum atau asas hukum; b) metode penerapan hukum; c)epistomologi hk; d) kritik terhadap kaidah hukum positif
d.   Tugas teori hukum (Radbruch): membikin jelas nilai-nilai serta postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosifisnya yang tertinggi.
1.5 Ilmu-Ilmu Yang Membantu Ilmu Hukum
a.  Sejarah hokumyaitu salah satu bidang studi hokum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula. Atau penegrtian lain bahwa sejara hukum adalah Kejadian atau peristiwa masa lalu yang faktual dalam bidang hukum yang keaslian dan obyektifitasnya terjaga
Unsur-Unsurnya Sejarah Hukum:
·      Kejadian masa lalu (tertulis)
·      Peristiwam penting, factual.
·      Peristiwa yang berguna untuk masa datang (dalam kategori bangsa)
·      Keaslian, obyektifitasnya terjaga.
Obyek Sejarah Hukum:
·      Sistim hukum lama
Fungsi Mempelajari Sejarah Hukum
Ialah sebagai:
·      Pedoman
·      Perbandingan
Lahirnya Sejarah Hukum: 
Ialahkarena hukum bersifat dinamis, yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, faktor yang mempengaruhunya adalahmanusia dalam lingkungannya.
Keuntungan Mempelajari Sejarah Hukum:
·      Memperkaya pengetahuan.
·      Memperkaya analisa kita.
Materi dalam sejarah hukum:
·      Faktor pembentuk (lembaga hukum)
·      Fungsi (apa dapat melaksanakan tugasnya)
·      Interaksi dengan lembaga hukum lainnya.
·      Adaptasi terhadap lembaga hukum lainnya.
·      Hapusnya
·      Pola rumusan lembaga hukum.
b.   Politik hokumyaitu salah satu bidang studi hokum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Atau Ilmu politik adalah bagaimana proses atau cara dalam mencapai tujuan tertentu.
Politik Hukum Dari Segi Bentuk:
·      Tertulis.
·      Tidak tertulis
Politik Hukum Dari Segi Corak.
·      Pluralisme
Yaitu Tunggal artinya hukum diberlakukan untuk 1 orang, 1 hukum.
·      Dualisme
Yaitu dua golongan untuk satu hukum.
·      Univikasi
Yaitu Umum artinya banyak orang hukumnya satu.
Yang Dipelajari Dalam Politik Hukum:
·      Tujuan hukum artinya tujuan hukum itu dibuat.
·      Cara artinya cara yang bagaimana hukum itu di buat, agar individu terlindungi.
·      Kapan waktu artinya kapan saatnya mengeluarkan peraturan, yaitu saat orang membutuhkan.
·      Rumusan pola.
c.    Perbandingan hokum yaitu salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam negara sendiri.
d.   Antropologi hokumyaitu salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaiannya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi. Atau pengertian lain yaitu ilmu yang mempelajari hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.
Sumbernya Antropologi hukum antara lain dari:
·      Budaya,
·      Adat,
·      Kebiasaan, dll.
Yang Dipelajari Oleh Antropologi Hukum Adalah  :
·      Bagaimana tipe badan yang menjalankan pengadilan dalam masyarakat.
·      Apa yang menjadi landasan kekuasaan dari badan-badan itu untuk menyelesaikan sengketa.
·      Sengketa yang bagaimana yang bisa diselesaikan melalui perundingan atau melalui pengadilan.
·      Prosedur mana yang dipakai untuk masing-masing jenis sengketa.
·      Bagaimana keputusan dijalankan
·      Bagaimana hukum berubah.
e.    Filsafat hokumyaitu salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam. Atau dasarnya adalah pemikiran yang melahirkan teori hukum, sedangkan peranannya membantu pertanyaan-pertanyaan yang tidak mampu di jawab oleh ilmu hukum.
Yang dipelajari yaitu pertanyaan dasar dari hukum seperti sebagai berikut:
·      Mengapa.
·      Siapa.
·      Bagaimana.
f.    Sosiologi hokumyaitu salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya. Atau pengertian lainya adalah Ilmu pengetahuan mengenai hukum di tengah masyarakat.
Yang dipelajari adalah  :
a.    Secara umum:
·  Mempelajari Tingkah laku     
·  hubungan timbal balik.
·  Bagaimana hukum itu di tengah masyarakat
b.  Mempelajari Subyek Hukum:
· Badan pelaksana dalam tingkat empiris yaitu  :Hakim, jaksa, pengacara, polisi, dll
· Masyarakat pelaksana
c.  Mempelajari Obyek Hukum
· Latar  belakang, pengalaman, wawasan dll dari subyek.
· Apakah masyarakat menerima atau menolaknya.
Keuntungan mempelajari sosiologi hukum
·      Kita akan bersifat kritis.
·      Memahami lebih dalam.
·      Kreatif.
g.    Psikologi hokumyaitusalah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia . Atau pengertian lain yaitu suatu ilmu pendamping dari ilmu hukum yang melihat hukum dari aspek kajian, karena penerapan hukum juga ditentukan dari psikologi hukum. contoh dalam penerapan hukum suatu kasus salah, tapi dipandang dari psikologi benar, hal ini penjabarannya ada pada hak pembenaran
h.    Ilmu hokum positifyaitu ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.

1.6  Pembidangan Ilmu Hukum
a.    Hukum tertulis dan tdk tertulis
b.    Hukum privat dan publik
c.    Hukum nasional dan internasional
d.   Hukum materiil dan formil

1.7 Tugas Ilmu Hukum
a. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
·      Mempunyai keyakinan diri,
·      Dapat mengawasi diri sendiri,
·      Mempunyai naluri disiplin diri,
b. Menciptakan masyarakat yang tertib :
·      Dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban,
·      Dimana terdapat keadilan social,
·      Terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan,
·      Dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

1.8 Hakikat Pengantar Ilmu Hukum
Ialah sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri.


BAB IV KONSEP HUKUM

1.0  Pengertian Hukum
Kumpulan dari aturan-aturan yang mengatur masyarakat dalam bertingkah laku yang bersifat memaksa dan didalamnya ada perintah dan larangan dan di sertai sanksi hukum bagi pelanggarnya. Diatur juga dalam Al Qur’an 10 perintah Tuhan yang terdapat di dalam QS Al An’am ayat 151- 153 .

1.1  Pengertian Berbagai Terminologi Yang Sering Ditemui
a.  :Masyarakat Hukum
Ialah sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
b.Subjek Hukum
Ialah pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )
c. Objek Hukum
Ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
a.    Peristiwa Hukum
Ialah kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran, kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
b.    Perbuatan Hukum
Ialah perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
c.    Hubungan Hukum
Ialahhubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . Hubungan hokum (HH) dapat dibagi :
HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
HH. Sederajat => (suami siteri)
HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
d.    Akibat Hukum
Ialah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.

1.2 Arti Penting Hukum
Ketika manusia hidup bersama, salah satu bentuk sifat manusia yaitu zoon politicon (manusia makhluk sosial) dimana saling membutuhkan, dan sifat yang lebih kontradiktif adalah homo humini lupus dimana manusia adalah serigala bagi manusia yang lain, agar tidak terjadi yang demikian maka di bentuklah hukum (ubi sosiates ubius).

1.3 Tujuan Hukum  
a. Teori  ettis (aristoteles)  yaitu untuk keadilan, ada 2 keadilan menurut aristoteles sbb:
·      Keadilan distributif (profesional) yaitu Keadilan yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya, bisa diartikan seseorang dihukum sesuai dengan kesalahan yang di perbuat.
·      Keadilan komulatif (sama rata) Yaitu Keadilan yang diberikan oleh hukum tidak mengenal ras, keturunan, dengan kata lain keadilan, hukum, undang-undang itu berlaku untuk semua orang.
b. Teori utility (jeremy bertham) Yaitu Tujuan hukum memberikan manfaat dengan kata lain tujuan hukum bermanfaat bagi yang menggunakan  hukum. Contoh:  seorang anak mencuri  uang bapaknya, berzina, dll.
c. Teori campuran (muchtar kusuma admaja) Yaitu Tujuan hukum untuk mencapai perdamaian.
Selain dala Al-Qur’an di jelaskan dalam QS Al  Maidah : 8 artinya “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena ALLAH, menjadi saksi dengan keadilan, janganlah kamu tertarik karena kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu kerjakan”.

1.4 Ciri-Ciri Hukum
·      Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan,
·      Ada sanksi yang tegas,
·      Adanya perintah dan larangan,
·      Perintah dan larangan harus ditaati.

1. .5 Unsur-Unsur Hukum
·         Peraturan tingkah laku manusia,
·         Di buat oleh badan berwenang,
·         Bersifat memaksa walaupun tak dapat dipaksakan,
·         Di sertai sanksi yang tegas.

1.6 Fungsi Hukum
      Yaitu peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum. Adapun fungsinya sbb:
·         Menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup,
·         Menyelesaikan pertikaian,
·         Memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan,
·         Mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat,
·         Memenuhi keadilan dan kepastian hokum,
·         Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah ),
·         Sebagai alat penggerak pembangunan,
·         Sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat.
Fungsi hukum menurut para ahli:
a.  Prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
b. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
c.  L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
d. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat

1.7 Metode Mempelajari Hukum
·         Metode idealis             : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan,
·         Metode normative        : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai,
·       Metode sosiologi         :hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang 
mempengaruhi pembentukan hokum.
·         Metode histories          : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang,
·         Metode sistematis        : hokum sebagai system,
·         Metode komparatif      : membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
1.8 Tugas Hukum
·         Pengayoman,
·         Menjamin keadilan,
·         Menjamin kepastian hokum,
·         Sebagai pedoman,
·         Sebagai ukuran.

1.9 Terbentuknya  Hukum
a.  Pandangan legisme (akhir abad 19) :
·      Hukum terbentuk oleh perundang-undangan,
·      Hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang,
·      Kebiasaan berlaku bila ada pengaruh,
·      Meinitik beratkan pada kepastian hokum.
b.  Pandangan freirechtlehre (-20) :
·      Hukum terbentuk oleh peradilan
·      Undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit,
·      Titik beratnya : social doelmatighe,
c. Pandangan modern terbentuknya hokum :
·      Hukum terbentuk dengan berbagai macam cara,
·      Hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU,
·      Penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran,
·      UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan,
·      Hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan, social juga dapat membentuk hokum,
·      Peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya.

2.0 Aliran-Aliran /Mazhab-Mazhab/ Paradigma Dalam Hukum
a.  Mazhab sejarah hukum dikemukakan oleh Cral von savigny ialah hokum adalah hokum kebiasaan, yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat, serta di pertahankan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan
b. Mazhab legisme dikemukakan oleh Hans Kelsen bahwa hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh negara /pemerintah
c.  Mazhab modern di kemukakan oleh Van apeldoorn bahwa  hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis, baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh negara / pemerintah.

2.1 Relevansi Kaidah Hukum Dan Kaidah Lainnya
Kaidah ialah norma, aturan, nilai sikap, nilai perilaku.
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata, bersifat moral.

2.2 Sumber- Sumber Hukum
Arti sumber hukum ialah  segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :
a.    Sebagai asas hokum
b.    Hokum terdahulu yang memberi bahan
c.    Dasar berlakunya
d.    Tempat mengetahui hokum
e.    Sebab yang menimbulkan hokum.
Lahirnya sumber hukum:
·      Sumber hukum ada karena di bentuk.
·      Sumber hukum ada seiring adanya manusia.
Sumber Hukum terbagi dua sebagai berikut
a.    Sumber Hukum Dalam Arti Materil
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de) dan menentukan isi hokum.Atau pengertian lain adalah sumber yang melahirkan isi dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum yang tumbuh dalam masyarakat adalah :
·      Factor idial
Ialah Patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU / pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
·      Factor kemasyarakatan
Ialah terdiri dari beberapa faktor yang mempengaruhi sebagai berikut:
1.    Struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
2.    Kebiasaan dan adat istiadat  yang diterima kebenarannya oleh masyarakat.
3.    Hukum yang berlaku dan tumbuh berkembang serta mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
4.    Tata hukum negara lain.
5.    Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
        b. Sumber Hukum Dalam Arti Formil
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming).
Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum (causa efficient dan hokum).
             Sumber Hukum Formal sebagai berikut:
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
UU ialah peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
§ UU dalam arti materil Ialah setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum. Atau pengertian lain ialah Adalah setiap peraturan per uu-an yang isinya mengikat langsung masyarakatnya secara umum.
§ UU dalam arti formil ialah setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Atau pengertian lain ialah Peraturan hukum yang diakui atau diterima kedudukannya sebagai uu berdasarkan prosedur pembuatannya
Asas Berlakunya Undang-Undang :
·    UU tidak berlaku surut
·    Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )
·    Lex superior derogate legi infriori
·    Lex specialis derogate legi generali
·    UU tidak dapat di ganggu gugat

Perbedaan UU secara Formil dan UU secara materilTerletak Dari Sudut Peninjauannya yaitu sebagai berikut:
·      UU secara formil:   ditinjau dari segi pembuatan dan Bentuknya
·      UU secara materil:   ditinjau dari sudut isinya  yang mengikat Umum.
Masa berlakunya UU sebagai berikut:
·      Ditentukan penetapan berlakunya dalam uu itu sendiri.
·      Kalau dalam UU tersebut tidak ada ditentukan berlakunya maka UU berlaku 30 hari setelah diundangkan pasal 3 UU No 2 th 1995.
Masa berakhirnya UU sebagai berikut:
·      Dinyatakan oleh uu kapan ia berakhir.
·      Uu baru yang membatalkan uu lama.
·      Tujuan dari uu sudah tercapai.
·      UU akan berakhir karena kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat yang bertentangan dengan uu dan masyarakat pengguna UU sepakat. Sebagai contoh yaitu:
Contoh: Dalam hal asuransi, kuhap menyatakan bahwa perjanjian polis dibuat oleh si penanggung bukan pihak asuransi tapi dalam prakteknya pihak asuransi yang membuat perjanjian tapi masyarakat tidak keberatan hingga aturan uu tentang asuransi tersebut menjadi berakhir.
            2.  kebiasaan dan dapat yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
     Ialah Perbuatan yang berulang-ulang yang kemudia diakui serta dipatuhi sehingga jadi mengikat   bagi sipelakunya.
Sebuah hukum kebiasaan bermula dari :
·         Ulang-ulang.
·         Diakui, dipatuhi.
·         Timbul sanksi.
Perbedaan Kebiasaan Dengan UU Sebagai berikut:
·         Lahir dan timbulnya.
·         Bentuknya:  UU bentuknya tertulis sedangkan kebiasaan bentuknya tidak tertulis
·         Sifat:UU sifatnya memaksa lebih kuat sedangkan kebiasaan sifatnya tidak memaksa hanya mengatur
Perbedaan kebiasaan dan adat sebagai berikut:
·         Kebiasaan:  lebih bersifat universal
     Adat :  lebih bersifat khusus
·         Kebiasaan: tidak sepenunya mempunyai fungsionaris dan umumnya bersifat tidak    tertulis.
     Adat: mempunyai fungsionaris.
3.  Yuris prudensi
suatu putusan hakim atau suatu perkara yang belum ada pengaturannya dal;am uu, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili perkara yang serupa
4. Traktat
Suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah\persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara tersebut.
Contoh:  tentang batas wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dsb-nya.
Macam-Macam Traktat
·         Traktat bilateral.
    Ialah perjanjian yang diadakan oleh dua negara yang berlaku bagikedua negara tersebut. Contoh: perjajian antara RI dengan RRC mengenai masalah dwikenegaraan Indonesia-Cina tahun 1955.
·         Traktat multilateral
    Ialah Perjanjian yang diadakan yang melibatkan lebih dari 2 negara, mengenai masalah tertentu yang mereka hadapi. Contoh: perjanjian mengenai masalah perminyakan antar negara OPEC dsb-nya.
          Cataan: bahwa traktat adalah suatu perjanjian yang didasari oleh asas facta suntSurvanda.
      5.  Doktrin
Ialah pendapat para ahli hukum yang kemudian diterima sebagai dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Contoh:  doktrin trias politika.

2.3 Sifat Hukum
Sifat hukum terdiri:
a.       Mengatur (imperatif)
Ialah Sifatnya hanya mengatur, tanpa ada sanksi kalau kita tidak menjalankannya.
Contoh  : Saat seorang anak sudah bekerja dan tidak menafkahi orang tuanya yang sudah tua, tidak ada sanksinya.
       b.   Memaksa (fakultatif)
Ialah Mau tidak mau harus mematuhi, kalau tidak ada sansinya.
Contoh  :  bayar pajak, membunuh dsbnya.

2.4 Hak Dalam Hukum
Hak ialah wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai.
 Hak Terbagi menjadi dua macam sebagai berikut :
a. hak mutlak Ialah kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
·      Hak Dasar (Hak Asasi Manusia)
Ialah Hak yang di bawa sejak lahir, Contoh Hak untuk memeluk agama, Hak untuk hidup,dll.
·      Hak public mutlak
Ialah Segala kewenangan yang dimiliki oleh publik yang diberikan oleh hukum obyektif untuk kepentingan publik, contoh hak memungut pajak.
·      Hak keperdataan
Ialah Kewenangan yang dimiliki oleh individu yang diberikan oleh hukum obyektif dan merupakan sesuatu yang pasti dan tidak dapat dihindarkan (kekuasaan orang tua terhadap anak).
Macam-macam hak menurut keperdataan (bw):
·      Hak besit
Adalah hak untuk siapa yang memegang atau menguasai (benda bergerak)
·      Hak eigendon
Adalah hak mutlak keperdataan, hak yang tidak bisa diambil orang
Ex  :  hak kepemilikan tanah, buku, pena dll (benda tidak bergerak) jadi siapa yang memegamh belum tentu mempunyai hak milik.
·      Hak hipotik.
Ialah Suatu hak yang dimiliki hak eigendon untuk menjaminkan benda (benda tidak bergerak) benda tersebut tidak perlu dialih tangan kan kepada pihak hipotiknya.
·      Hak pand
Ialah Suatu hak kalau kita mau menjaminkan benda tapi benda tersebut berpindah tangan selama di buat jaminan
·      Hak credit verbal
·      Hak gadai  adat.

b. Hak relative Ialah hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum dan hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu.
    Hak relatif ada apabila diberi kewenangan dan kekuasaan out noring power.
Sebab Timbulnya Hak :
a.    subjek hokum baru
b.   adnya kesepakatan perjanjian
c.    karena adanya kerugian
d.   seorang telah melakukan kewajiban
e.    karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
     kadaluwarsa akuisitief
Sebab Lenyapnya Hak :
a.    subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
b.   masa berlaku telah habis
c.    kewajiban telah dipenuhi debiur
d.   kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
e.    telah diterimanya objek hak
Teori Hak Dan Kekuasaan
Ialah “might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
Teori Tentang Hak Dan Hukum
§  hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
§  sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban.

2.5 Kewajiban Dalam Hukum
        Ialah beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
Macam-Macam Kewajiban :
a.    kewajiban hokum
b.    kewajiban alamiah
c.    kewajiban social
d.    kewajiban moral
Sebab Timbulnya Kewajiban :
a.    di perolehnya suatu hak
b.    adanya suatu perjanjian
c.    karena kesalahan yang merugikan
d.    telah menikmati hak tertentu
e.    kadaluarsa
Hapusnya Kewajiban :
a.    meninggal tanpa pegganti
b.    habis masa berlakunya
c.    kewajiban telah dipenuhi
d.    hak yang melahirkannya hilang
e.    extinctief verjaring
f.     karena ketentuan undang-undang
g.    beralih kpd orang lain
h.    force majeur


2.6 Subyek hukum
Adalah  pelaku hukum atau pendukung hak dan kewajiban
Subyek hukum ada dua yaitu :
a.    Manusia (naturlijk persoon)
Manusia menjadi subyek hukum memunculkan dua pertanyaan yaitu:
      1. Kapan manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban ?
          Jawabannya yaitu terdapat di dalam pasal 2 bw / kuhaper yang isinya manusia menjadi pendukung hak n kewajiban sejak menjadi  Anak yang didalam kandungan sudah mempunyai hak atas harta bapaknya jadi kesimpulannya, Manusia sudah mempunyai  hak sejak dalam kandungan.
2. Apa semua manusia bisa punya pendukung hak dan kewajiban?
Ada kalanya pendukung hak saja atau kewajiban saja atau keduanya. Itu makanya di sebut cakap hukum.
Cakap hukum adalah sah atau tidaknya manusia melakukan  perbuatan hukum
Unsur cakap hukum  :
a. Usia                            
·      Menurut pidana 15 tahun
·      Menurut bw 21 tahun
·      Menurut uu  perkawinan 17 tahun ke atas.    
·      Usia secara hukum adalah 21 tahun
Contoh  :
Anak dibawah 15 tahun melakukan jual beli (jual beli = hukum) apakah sah ? Sah saja kalau walinya merasa tidak keberatan.
b.  Cakap atau tidak gila.
c.  Tidak berada di bawah pengampuan
Yang berada di bawah  pengampuan ialah  :
1.  Sakit ingatan.
2.  Boros.
3.  Pemabuk berat.
Yang mewakili orang yang dibawah pengampuan adalah seseorang yang ditunjuk pengadilan untuk mewakili melakukan kegiatan hukum,orang gila segala kegiatan nya diwakili oleh pengampunya sedang orang boros dan pemabuk berat pengampuannya terbatas pada kegiatan harta kekayaan.
Beda pengampuan dengan wali  : 
Pengampuan di tunjuk pengadilan
b. Badan hukum (recht persoon)
Badan hukum ialah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan yang dapat menyandang hak dan kewajiban.
Contoh : Negara dan PT.
Syarat-syarat badan hukum:
·      Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya.
·      Hak\kewajiban badan hukum terpisah dari hak\kewajiban anggota.
Pertanyaan mengapa badan hukum masuk dalam kategori person  ?
Jawabanya dapat kita lihat dari beberapa teori dari badan hukum seperti yaitu:
·      Fiksi (khayalan kita).
·      Struktur / menyamakan struktur organisasi dengan organ manusia.
·      Kekayaan bertujuan.
·      Milik kolektif (harta kekayaan milik beberapa orang dalam satu badan).
2.7 Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat digunakan, dimiliki oleh subyek hukum.
Obyek hukum di bagi 2  :
a.Benda (zaak)
Benda menurut bw 503 di bagi 2 yaitu  :
1.   Benda berwujud
       Ialah Segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia.
       Contoh: rumah, tanah, meja, kursi, dsn-nya
2.   Benda tidak berwujud
       Yaitu semua hak, contoh: hak cipta, hak atas merek, dsb
Benda menurut bw 504 dibagi menjadi 2 yaitu :
1.  Benda bergerak dilihat dari sifatnya  :
·      Alamiah
Ialah Benda yang dapat dipindahkan dan dapt bergerak sendiri
           Contoh: hewan.
·      Yuridis
Ialah Benda yang dapat dipindahkan cukup dari tangan ke tangan
           Contoh:  meja, kursi, pena.
·      UU
Ialah Benda bergerak karena penetapan undang-undang
           Contoh:  hak pakai, sero, bunga yang dijanjikan dsbnya
2.   Benda tidak bergerak dilihat dari sifatnya
·    Alamiah
Ialah benda tidak bergerak karena sifatnya/tidak bisa dipindahkan
           Contoh:  tanah, rumah.
·    Yuridis
Ialah kalau benda itu berpindah hak ada tata caranya yang telah diatur dalam hukum
           Contoh: tanah, rumah.
·    Tujuan
Benda tidak bergerak karena tujuannya
           Contoh:  gambar, kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung
·    UU
Ialah benda tidak bergerak karena penetapan uu
           Contoh: hak pakai, hak usaha, dll.



2.8 Pembagian/penggolongan hukum
a.  Isi / kepentingan yang diatur dalam hukum

1.  Privat
Ialah hukum yang mengatur kepentingan pribadi antara subyek hukum satu dengan subyek hukum lainnya, dimana kewenangannya diserahkan pada pribadi dari tiap-tiap individu.
Contoh hukumnya:  hukum perdata
2.  Publik.
Ialah hukum yang mengatur kepentingan umum atau hubungan hukum antara negara dengan masyarakat
Contoh hukumnya:  hukum  pidana, hukum tata negara.
Contoh lain:
·      Seorang polisi berhak menangkap dan memasukkan pelanggar hukum, sedangkan masyarakat sipil tidak berhak, hal ini di sebabkan karena polisi sudah kontrak dengan negara (imperatif/keahrusan/tidak boleh di langgar).
·      Seseorang camat dapat memerintah masyarakat untuk memasang bendera sedangkan masyarakat biasa tidak bisa, hal ini karena camat dapat kewenangan dari pemerintah untuk mengatur (fakultatif).
   b. Segi fungsi pengaturan hukum
1.    Hukum materiil
Sekelompok  peraturan hukum yang mengatur tentang suatu bidang tertentu yang pada dasarnya menggariskan  :
·      Pengertian yuridis tentang seluk beluk yang diatur dalam bidang tersebut.
·      Masalah apa saja yang pasti dan akan timbul dari bidang tersebut
·      Apa saja yang wajib dan dilarang serta diperbolehkan orang untuk dilakukan dalam bidang tersebut.
·      Sanksi hukum apa saja yang dapat diganjarkan bagi pelanggaran dari ketentuan hukum dalam bidang tersebut.
     Contoh Hukum materiil: yaitu  KUHP ( kitap undang-undang  hukum pidana)
Contoh lain : Membunuh  dihukum mati, dalam hukum materiil tidak ada proses mulai membunuh sampai  di hukum mati.
2.  Hukum formil.
Sekelompok peraturan hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pelaksanaan dan penerapan hukum dalam  praktek pengadilan sehari-hari.
     Contoh hukum formil: KUHAP (pidata / pidana).
c.  Berdasarkan tingkatan hukum digolongkan menjadi 2 sebagai berikut:
1.    Hukum umum.
Adalah ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan antara satu dengan yang lainnya.
2.  Hukum khusus
Adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku hanya bagi golongan-golongan tertentu saja.
Contoh:  KUHPT (pengadilan tinggi) ketentuan hukum untuk tentara pp 10 ketentuan hukum untuk pegawai  negeri sipil.
d.  Berdasarkan bentuk hukum terdiri dari  :
1.  Hukum tertulis written law – lex generalist — eropah continental.
Ialah Peraturan-peraturan hukum yang secara nyata sudah tertuang dalam bentuk tulisan dan secara resmi telah diumumkan berlkaunya oleh pemerintah.
Contoh: KUHAPidana
2.  Hukum tak tertulis an written law — lex specialist — anglo saxon.
Ialah peraturan hukum yang ada tetapi tidak dalam wujud peraturan yang tertulis, melainkan adanya dalam pengetahuan dan kesadaran hati sanibari warga masyarakat yang diaturnya.
Contoh: hukum adat.
E. Tempat Berlakunya Hukum
1.    Hukum lokal.
Ialah hukum yang hanya berlaku secara intern dalam suatu wilayah atau lingkungan tertentu saja.
           Contoh: hukum adat mentawai hanya berlaku secara lokal untuk daerah mentawai saja.
2.  Hukum nasional
Ialah hukum yang hanya berlaku di seluruh wilayah suatu negara tertentu bagi seluruh rakyat negara tersebut.
           Contoh: hukum pidana indonesia berlaku diseluruh wilayahRepublik indonesia.
3.  Hukum antar negara.
Ialah hukum yang berlaku antara beberapa negara tertentu mengenai hal-hal tertentu.
Contoh: hukum dagang negara-negara asean.
4.  Hukum international
Ialah hukum yang berlaku bagi segala bangsa\negara di seluruh dunia menenai hal-hal tertentu yang telah disepakati.
Contoh : hukum publik international di dalamnya terdapat
Hukum laut, hukum damai, hukum perang dsb-nya.
Hukum berlaku untuk negara lain.
F.  Waktu berlakunya
1.    Hukum  ius constitutum (hukum positif)
Yaitu hukum yang berlaku untuk saat ini di suatu wilayah tertentu tentang hal-hal tertentu
Contoh:  UUD 45merupakan hukum positif di negara indonesia.
2.  Hukum ius constituendum
Adalah hukum yang baru diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang / hukum yang dicita-citakan.
Contoh: saat ini sedang 2003 sedang dibahas KUHAP nasional untuk mengganti kuhap peninggalan belanda.


2.9Peristiwa Hukum
Ialah:
·      Segala sesuatu yang terjadi pada sosial masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
·      Suatu peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi subyek hukum.
Peristiwa hukum di bagi menjadi 2 sebagai berikut:
a.  Perbuatan subyek hukum
Yaitu peristiwa hukum yang terjadi karena sesuatu tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum.
Contoh:  peristiwa tentang pembuatan surat wasiat, hibah dsbnya.
Perbuatan subyek hukum terbagi atas 2 bagian sebagai berikut:               
1.    Perbuatan hukum
·       Bersegi satu yang di sebut hak. Contoh:  hibah.
·       Bersegi dua yang disebut hak dan kewajiban. Contoh:  terjadi jual beli
·       Bersegi banyak yang disebut saling . Contoh:  PT, CV, subyek hukum yang terlibat banyak.
2.  Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
Ialah dilakukannya suatu perbuatan baru timbul kewajiban (dilakukan secara sukarela tapi harus dikerjakan secara tuntas).
·      Zaakwarneming
Ialah contohnya: menolong orang kecelakaan sifatnya sukarela tapi sampai tuntas,maksudnya minimal sampai pertolongan pertama.
·      On rechmatigedaad (perbuatan melawan hukum)
Ialah kalau peristiwa hukum itu terjadi maka ada kewajiban.
Sebagai contohnya: melawan hukum tapi tidak sengaja yang ada kelalaian  (mobil menyalip, supir tahu berisiko tapi dilakukan  juga, namanya lalai).
b.  Bukan perbuatan subyek hukum
Ialah Suatu peristiwa hukum terjadi dalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subyek hukum.
Contoh:  peristiwa kelahiran, kematian, kadaluarsa
Kadaluarsa yang di maksud dibagi menjadi 2 yaitu :
1.  Kadaluarsa aquicitief
Yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak
Contoh: Dalam kurun 30 tahun seseorang yang telah menguasai tanah dan tidak ada yang komplain maka tanah tersebut telah menjadi hak orang tersebut.
2.  Kadaluarsa exentief
     Yaitu kadaluarsa yang menghilangkan kewajiban.
Contoh: seorang istri yang ditinggal suaminya selama 2 tahun tanpa memberi kabar berita sama sekali maka syah dia untuk memutuskan ikatan suami istri.

3.0  Asas Hukum
Kata asas ialah dasar atau alas (an), sedang kata prinsip merupakan sino-nimnya (Wojowasito, 1972:17 dan 227).
Pengertian asas hukum menurut:
a.    Pendapat sarjana mengenai asas
·      Bellefroit (belanda)
Asas hukum merupakan intisari dari  hukum  positif dan norma-norma hukum.
Contoh: Asas kesamaan didepan hukum, merupakan asas yang mendasar dalam hukum.
·      Paul sculten
Asas adalah suatu pandangan kesusilaan pada hukum, ada kecenderungan asas hukum dilihat dari  nilai-nilai  kesusilaan
Contoh:Mengapa kesamaan di depan hukum dijadikan asas? Karena itu yang dianggap adil dalam nilai-nilai kesusilaan/ nilai-nilai masyarakat.
·      Siciptoi  raharjo
Asas hukum merupakan unsur pokok dari peraturan hukum, jika unsur pokok peraturan hukum tidak lagi dipakai maka hukum tidak ada asasnya lagi. Sucipto menyebutkan asas hukum sebagai ratio legis dari peraturan hukum, atau jantungnya  peraturan hukum.
Kesimpulan :
-   Asas hukum
AdalahDasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum yang merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis
-   Peraturan hukum
Adalah  ketentuan kongkrit tentang cara berperilaku manusia di dalam masyarakat, oleh karena itu norma hukum merupakan kongkritisasi atau perwujudan dari asas hukum.
-   Asas hukum
Ialah merupakan fondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.
-   Asas hukum
Ialah Nilai-nilai yang mendasari Lahirnya hukum.
Perbedaan antara asas dan norma hukum
-       Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, yang mengandung nilai-nilai  etis
-       Asas hukum tidak mempunyai sanksi
-       Asas adalah suatu ide atau konsep, Sedangkan;
-       Norma adalah  penjabarannya
-       Norma merupakan aturan yang riil
-       Norma mempunyai sanksi
Hubungan Asas Hukum Dengan Norma Hukum
Azas bersifat umum, norma bersifat tehnis operasional
Contoh : Asas: seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain harus mengganti kerugian tersebut.Sedangkan;
Contoh: Norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Asas penting dalam penerapan hukum dalam uu
·      Asas fictie
Ialah Tahu tidak tahu subyek hukum terhadap uu yang dikeluarkan di anggap tahu
·      Lex specialis derogat lex generali
             Ialah UU yang khusus mengenyampingkan berlakunya uu yang umum.
·      Lex posteriori derogat lex priori
             Ialah UU yang baru mengenyampingkan uu yang lama
·      Lex superior derogat lex inferior
Ialah Uu yang lebih tinggi mengenyampingkan uu yang lebih rendah.
·      Asas khusus di indonesia
Ialah Uu tidak dapat diganggu gugat, karena indonesia tidak punya hak uji materil terhadap uu yang ada, yang ada hanya hak uji materil terhadap peraturan yang dibawah uu.
·      Asas legelitas
Ialah Berdasarkan KUHP seseorang dapat di kenakan hukuman setelah ada peraturannya.
·      Pacta sunt servanda
Ialah setiap janji berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
·      Prensumption of innocence
Ialah Asas praduga tidak bersalah
·      Similia similibus
Ialah bahwa perkara yang sama harus diputus sama
·      Geen strafz zonder
Ialah tiada hukuman tanpa kesalahan.
·      To goede trouw
Ialah asas itikat baik.
·      Contrac vrijheid
Ialah kebebasab berkontrak.
·         Audi et alteram partem
Ialah para pihak harus di dengar
·         Asas ne bis in idem
Ialah perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
·         De gustibus non est disputandum
Ialah selera tidak dapat disengketakan
·         Errare humanum est, turpe in errore perseverare
Ialah berbuat keliru itu manusiawi, namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan
·         Fiat justitia pereat mundus
Ialah sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan

3.1 Norma/Kaidah Hukum
Norma adalah aturan yang melarang atau membolehkan manusia untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap sesuatu
Unsur-unsur norma/kaidah
·      Aturan
·      Boleh\tidak boleh
·      Sanksi
Macam-macam norma
·      Norma agama
Ialah sumbernya tuhan, bersifat pribadi, sanksinya pahala dan dosa
·      Norma kesusilaan
Ialah sumbernya nurani bersifat pribadi sanksinya secara pribadi merasa bersalah, sanksi dalam masyarakat dikucilkan.
·      Norma kesopanan
             Ialah Sumbernya  lingkup masyarakat, sanksi dari masyarakat
·      Norma hukum
Ialah sumbernya lembaga tertentu dalam suatu negara, terbatas pada negara tertentu, isinya:  aturan-aturan yang bersifat memaksa serta mengikat, tegas dan nyata.
3.2 Teori Hukum
Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum? Untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum. TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Macam-macam teori hukum:
a.    Teori Hukum Alam
Tokoh Teori ini adalah: aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius.
Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
·  hokum berlaku karena penetapan Negara
·  hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
·  hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.



Menurut Thomas Aquino:
segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
· azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
· azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :
· lex aetrna (hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
· lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
· lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
· hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)
Hugo De Groot/ grotius
Ialah dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.
b.    Teori Sejarah
Tokoh teori ini adalah fried cral vo savigny 1779-1861,mengatakan bahwa hokum itu penjelmaan jiwa /rohani manusia, hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya
c.    Teori Teokrasi
Ialah teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
d.    Teori Kedaulatan Rakyat
Tokoh teri ilah ni adalah Rousseau bahwa hukum itu ad akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara.
e.    Teori Kedaulatan Negara
Tokoh teori ini adalah Hans kelsen, mengatakan bahwa hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
f.     Teori Kedaulatan Hukum
Tokoh teori ini adalah Prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit, mengatakan bahwa sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
g.    Teori Keseimbangan
Tokoh teori ini adalah Prof. Mr. R. Kranenburg, Mengatakan kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata.
3.3  System Hukum
Sistem Ialah suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan.
Sistem Hukum Ialah satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian/unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
Menurut Paul Scholten
System hokum adalah semua peraturan itu saling berhubungan, yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya.

Komponen Dalam Sistem Hukum ( M. Freedman)
·      Unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
·      Unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :
-  Hokum inconcreto yaitu kaidah hokum individual, pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal,.
-  Hokum inabstracto yaitu kaidah hokum umum, contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
·      unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum
Azas Yg Harus Di Penuhi Sebuah Sistem Hukum (Fuller)
·      harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
·      setelah selesai peraturan harus di umumkan
·      berlaku azasfiksi
·      tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
·      peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
·      peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
Bentuk hukum dari bermacam-macam sistim hukum
a.  Eropah kontinental
Sistim hukum yang berkembang di eropah daratan yaitu di negara :Belanda, Perancis, Jerman, Inggris.
Di indonesia menganut sistim hukum eropah kontinental karena indonesia negara bekas jajahan belanda.
Eropah kontinental bersumber  pada agama katolik, sistim hukum ini dikenal civil law , mula berlaku di roma abad vi masa pemerintahan kaisar yustini angus yang terkenal dengan korpus yuris civilis.
Ciri civil law :
Hukum bersifat mengikat umum karena bersumber pada uu karena uu sudah dikodifikasikan sehingga sulit untuk diubah-ubah, hakim hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang ada.
Menurut civil law hukum dibagi menjadi 2  :
· Hukum publik
Ialah hukum yang menyangkut orang banyak, contoh: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara
· Hukum privat.
Ialah hubungan hukum seseorang dengan orang lain secara pribadi, Contoh: hukum perdata, hukum dagang.
b.  Anglo saxon / anglo america
Mulai berkembang di inggris abad xi sering disebut common law (kebiasaan) atau hukum tidak tertulis (an written law) yang bersumber pada hukum yurisprudensi (suatu keputusan yang diambil hakim untuk suatu perkara berdasarkan keputusan hakim yang terdahulu terhadap perkara yang sama, sumbernya dari kebiasaan.
Sistim anglo saxon berlaku di:Amerika serikat, Canada, Amerika utara.
Kesimpulan:Walau dia tidak tertulis tapi dia tertulis, ini yang dinamakan statutes
Perbedaan eropah kontinental dan anglo saxon:
Terletak pada peranan yang diberikan pada hakim,
· Eropah kontinental
Ialah Hakim harus banyak mengikuti uu yang ada
· Anglo saxon
IalahPeranan hakim besar, hakim tidak saja mempunyai wewenang secara luas menafsirkan peraturan hukum yang ada tapi juga bertugas menciptakan kondisi  hukum-hukum yang baru yang menjadi pegangan hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Keputusan pengadilan mengikuti perkembangan zaman



c. Sistim hukum adat
Hukum adat berdasarkan kebiasaan , karena hukum adat ini hidup di tengah masyarakat dan diterima berdasarkan kesadaran untuk menjadi hukum.
Hukum adat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan kehidupan manusia.
Hukum adat dibuat langsung oleh masyarakat yang bersangkutan dimana di mulai dengan membuat kebiasaan
Hukum ini terdapat di masyarakat negara-negara asia termasuk indonesia, adat recht dikemukakan snouch hogrange.
Perbandingan hukum adat dengan hukum modern
1. Hukum modern
Peraturan dibuat oleh suatu lembaga yaitu legislatif dan exekutif dan dikodifikasikan (sulit berubah-ubah), keputusan berdasarkan uu yang telah ditetapkan.
2. Hukum adat
Peraturan dibuat masyarakat berdasarkan kebiasaan, peraturan itu dilaksanakan fungsionaris (tetua adat, tetua kampung), keputusan diambil berdasarkan kepentingan masyarakat saat itu (seketika)
Sistim hukum adat ada 3
1. Hukum adat mengenai tata negara
Sejumlah peraturan-peraturan yang berhubungan dengan lembaga hukum dalam hukum adat, baik mengenai susunan dari lembaga-lembaga, jabatan-jabatan dan orang-orang yang menjabatnya.
2.  Hukum adat mengenai warga yang terdiri dari  :
·  Hukum sanak/kerabat, hukum-hukum kekeluargaan, siapa yang kandung dan tidak kandung
·  Hukum tanah, hukum yang menentukan mana tanah wulayat, pusako tinggi dll
·  Hukum perhutangan hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hal pinjam meminjam.
3.Hukum adat mengenai delik
Suatu hukum yang disebut pidana adat adalah orang yang mengatur adat mengenai penyamun, rampok dll
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar