1.0 Pengertian Ilmu
Dalam thesaurus Bahasa indonesia ilmu diartikan sebagai:
a. Bidang, disiplin, keahlian, lapangan , lingkungan, sains.
b. Kemahiran,kepandaian, kesaktian, keterampilan, dan
pengetahuan.
Sjacrahn Basan mengatakan bahwa ilmu ialah sesuatu yang didapat dari
pengetahuan dan pengetahuan dari berbagai cara. Tidak semua pengetahuan itu
adalah ilmu sebab pengetahuan itu dapat dinamakan ilmu kalau ia memenuhi
syarat-syaratnya.
Selain itu juga penegrtian ilmu adalah himpunan pengetahuan yang telah:
a. Di sistemisasi (terstruktur, teratur menurut sistem)
b. Di organisasi (dapat di kelompokan,terbagi,atau dapat
dipilah-pilah).
c. Memiliki:
·
Metode tertentu,
·
Sifat intersubyektif,
·
Sifat reproduktif
1.1
Hakikat Ilmu
Yang di
maksud dengan hakikat ialah sebagai berikut:
a. Hal yang paling esensial (terdalam) dibelakang kenyataan,
bersifat transendental (diluar batas kewajaran), diluar jangkauan inderawi.
b. Hanya dapat di jangkau melalui penalaran murni akal budi),
renungan filsafat.
c. Merenung mencari hakikat adalah proses berfilsafat.
Contoh
sehari-hari yaitu kita menjenguk yang meninggal. Kenapa demikian? Karena
setelah kita renungkan ternyata kita
akan mengingat akan segala hal yang yang akan terjadi di belakang peristiwa tersebut.
Hakikat
Mati berarti setelah kita merenungkannya,kita akan mrenyimpulkan bahwa mati itu
adalah kembali keasal, berhenti fungsi fisiologi, meninggalkan nilai-nilai
seperti Iman, amal, Ibadah,dll.
Jadi
hakikat ilmu ialah sebagai berikut:
a. Segi ontologi, menyangkut hal:
·
Yang nyata ada dalam ruang dan
waktu, dapat diserap secara inderawi (empirik), atau
·
Yang bersifat nalar murni (abstrak).
b. Segi epistemologi,
yaitu menyangkut teori tentang pengetahuan (asal, sifat, metode,
keterbatasanya), bagaiman kita
memperoleh penegtahuan secara ilmiah.
c. Segi aksiologi,
menyangkut tentang tujuan penerapan ilmu, membahagiakan, menyejahterakan umat
manusia.
1.2
Obyek Ilmu
Obyek ilmu
terdiri atas dua yaitu:
a. Obyek Material (OM), ialah isi materi.
b. obyek formal (OF), ialah sudut pandang.
Obyek Ilmu
terbagi bebrbagai disiplin ilmu seperti sebagai berikut:
a. Metafisika
OM: segenap kenyataan yang ada,
OF : hakikat segala sesuatu segi batiniah
obyek material.
b. Filsafat
OM: Segenap kenyatan
OF : hakikat barang sesuatu (segi batiniah
OM).
c. Ilmu positif
OM: sebagian kenyataan.
OF : sifat fisik OM gejala yang di
manifestasikan atau perwujudan OM (segi batiniah OM),
d. Ilmu terapan
OM: Sebagian kenyataan,
OF :
Manfaat OM.
1.3
Ilmu yang Mandiri
Ialah:
a. Diakui sebagai disiplin ilmu,
b. Memiliki metode ilmiah yang khas,
c. Memiliki ciri khas unsur-unsur struktur ilmu sebagai
berikut:
·
Istilah,
·
Defenisi,
·
Preposisi
·
Konsep,
·
Teori,
·
Hukum,
·
Dalil,
·
Postulat,
·
Fakta,
·
Asumsi,
·
Konstruk,dan
·
Faktor.
1.4
Struktur Ilmu
a. Fakta
Ialah
konsep awal yang paling sederhana, berupa abstraksi dari hasil penerapan
inderawi (dicatat dalam otak, diingat dalam pikiran).,Yang dapat:
·
Diberi lambang/nama diambil dari
kata sehari-hari,
·
Sehingga dapat dikomunikasikan
secara abstrak (tanpa melihat wujud yang bersangkutan).
b. Istilah
Ialah
Setiap kata atau diksi yang mempunyai makna arti spesifik (khusus atau bersifat
khusus), dalam bahsa yang bersangkutan, dan dalam ilmu yang bersangkutan.
c. Defenisi
Ialah pernyataan atau penjelasan tentang
apa makna arti sesuatu kata, ditafsirkan sama.
d. Faktor
Ialah yang satu mempengaruhi yang lain.
Data: Angka atau tolak ukur mengenai
fakta/konsep yang bersangkutan.
e. Konsep
Menyatakan suatu
abstraksi yang di bentuk melalui generalisasi dari hal-hal yang khusus, misalnya: pajak, sikap.
f. Konstruk
Ialah konsep
yang lebih abstrak:
·
Kebijaksanaan
·
Intelegentia.
g. Proposisi
Ialah Menyatangkan
suatu hubungan antara fakta (embrio teori).
h.
Teori
Ialah
Perangkat saling hubungan antara konsep, antar-defenisi, antar proposisi yang
dicanangkan untuk mengantisipasi, meramalkangejala-gejala.
i. Hukum
Ialah teori yang sudah berulang
kaliterbukti dan tahan uji daan pasti.
j. Dalil
Ialah proposisi tanpa bukti, tetapi dapat di
buktikan dari premis-premis yang di terima.
k.
Postulat
Ialah di anggap benar, aksiomatik, bukti
diri.
l. Asumsi
Ialah titik tolak atau asas yang dapat di
terima (secara logika).
Beda
|
Hipotesis: jawaban tentatif
(sementara/belum pasti) terhadap
masalah
|
Teori: Punya Landasan kuat
untuk prediksi gejala
|
Hukum: Punya kepastian berlakunya
keruntunan asas
|
1.5
Sumber Ilmu
a. Pengetahuan inderawi
b. Pengetahuan intuitif (naluriah)
c. Himpunan Pengetahuan Pra-Ilmiah dan hasil penelitian yang
telah di sistemisasi, di organisasi dan memiliki metode ilmiah.
1.6
Sumber Teknologi
a. Penelitian Ilmu dasar,
b. Penelitian Ilmu terapan,
c. Intensitas siklus empirik dalam kontinuisitas penelitian.
d. Pengkajian hasil penelitian.
1.7
Sifat Ilmu
a. Intersubyektif/impersonal,
b. Reproduktif,
c. Kebenaran sementara,
d. Hendaknya dikomunikasikan,
e. Menururt format tertentu,
f. Nilai sumbangan penelitian:
1.
Manfaat praktis,
2.
Pengembangan ilmu, bisa dilakukan
dengan cara:
·
Teori baru
·
Metode baru,
·
Modifikasi baru,
·
Hipotesis baru.
g. Hasil penelitian
memenuhi validitas (keabsahan) berkat ketepatan pilihan desain, metode,
rancangan, tekhnik, prosedur,dsb.
1.8
Makna Ilmu
Makna
ilmu menyandang dua makna yaitu:
a.
Sebagai produk ialah ilmu adalah
pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun
dalam suatu sistem.
b.
Sebagai suatu proses ialah menunjuk
pada kegiatan akal budi manusia untuk
memperoleh pengetahuan dlm bidang tertentu secara sistematis.
1.9
Ilmu Beradasarkan Substansinya , Dibedakan Antara:
a.
Ilmu Formal Ialah Menunjuk Pada
Ilmu Yang Tidak Bertumpu Pada Pengalaman
Atau Empirik (Logika, Matematika, Teori Sistem)
b.
Ilmu Empiris ialah Ditujukan Untuk Memperoleh Pengetahuan
Faktual Tentang Kenyataan Aktual, Dan Karena Itu Bersumber Pada Empirik Atau Pengalaman (Ilmu Alam &
Ilmu-Ilmu Ilmu Manusia/Ilmu Budaya = Ilmu Sejarah & Ilmu Sosial).
c.
Ilmu teoritis ialah ilmu yang
ditujukan untuk memperoleh & mengubah
pengetahuan. produknya, digunakan untuk membantu memecahkan masalah dan
meningkatkan kesejahteraan. (penerapapan ilmu teoretis= teknologi).
d.
Ilmu praktis ialah ilmu yang
mempelajari aktivitas penerapan itu sendiri sebagai obyeknya (penerapan ip=art).
tujuannya untuk mengubah keadaan, atau menawarkan penyelesaian thd masalah
konkret. (etika, teologi, ilmu teknik, ilmu kedokteran, ilmu hukum, ilmu
managemen, ilmu komunikasi).
BAB II KONSEP ILMU PENGETAHUAN
1.I Pengertian Ilmu penegetahuan
Ialah:
a.
Segenap
pengetahuan (empirik)
b.
Yang
tersusun atau terorganisasi secara sistematik.
c.
Memilki
norm kebenaran.,
d.
Dan
metode ilmiah.
1.2 Penggolongan Ilmu Pengetahuan
Ialah:
a.
Ilmu
poengetahuan kefilsafatan ( filsafat),
b.
Ilmu
Pengetahuan Teoritik positif (sains),
c.
Ilmu
pengetahuan terapan (disiplin).
BAB III KONSEP ILMU HUKUM
1.0
Pengertian Ilmu Hukum
Yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya hokum, Diantaranya Sbb:
a.
Mempelajari : seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam
pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
b.
Menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan
kapan pun (universal).
Selain itu Penegertia ilmu hukum ada
dua pendapat yang mengemukakannya sebagai berikut:
a. Pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch,
Walter Burckhardt: Mengatakan tidak
mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan, karena hokum itu abstrak,
banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya.
b. Pendapat
aristoteles , Hugo de Groot / Grotius, Thomas Hobbes, van volen hoven ,
Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht: walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena
bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai
pegangan sementara.
Pengertia
lain ilmu hukum:
a. Jurisprudence: Ilmu pengetahuan yg mempelajari hukum
b. jus, juris: Hukum atau Hak.
c. Prudentia: Pengetahuan ( melihat
ke depan atau melihat keahlian)
d. Dalam
arti sempit Ilmu Hukum = Rechtsdomatiek =Dogmatika hukum
e. Dalam
arti luas Ilmu Hukum = Sosiologi Hk;
Sejarah Hk; Antropologi Hk; Psikologo Hukum
Catatan:
UNESCO (1980) mengklasifikasi ilmu ke
dalam ilmu eksakta, ilmu sosial, humaniora
1.1 Arti Ilmu Hukum Meurut Para Ahli
a. Satjipto
rahardjo
Ialah
ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum
untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk
mengenai hukum,
b. Gijssels
dan van hoecke
Ialah
yurisprudence sebagai suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisasikan
tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak2 dan kewajiban,
c. Radbruch
Ialah ilmu yang mempelajari makna obyektif
tata hukum positif, yang disebutnya juga dogmatik hukum
d. Paul sholten:
Ialah
ilmu hukum adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu
besaran
e. Mochtar kusumaatmadja:
Ialah
Ilmu hukum positif (dogmatika hukum/legal docmatics) adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di
suatu negara atau masyarakat tertentu pada suatu saat tertentu. tujuannya untuk
memahami dan menguasai pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas untuk digunakan
sebagai dasar mengambil keputusan.
f. Sunaryati hartono:
Ialah
ilmu hukum adalah ilmu normatif. metode penelitian yang khas untuk ilmu hukum
adalah metode penelitian hukum normatif, sedangkan metode penelitian ilmu
sosial merupakan penunjangnya yang diperlukan untuk “ memberikan diagnose
tentang kepincangan yang terdapat antara hukum yang tertulis dan rasa keadilan
dan kepatutan yang dianut oleh masyarakat”.
1.2 Obyek Ilmu Hukum
Segala
hal yang berkaitan dengan hukum, dimulai teks otoritatif (yang memiliki
kekuatan) bermuatan aturan-aturan hukum
yang terdiri atas produk per-undang2an, putusan-putusan hakim, hukum
tidak tertulis, karya ilmuwan hukum yang berwibawa dalam bidangnya (doktrin),
dan berlakunya hukum di masyarakat sampai pengaruh ilmu-ilmu lain pada ilmu hukum.
sebagai contoh Mahasiswa
Kedokteran, mempelajari anatomi manusia
dan semua bagian tubuh dalam struktur, hubungan, dan fungsinya sedangkan
Mahasiswa
hukum, mempelajari substansi hukum harus belajar konsep hukum, kaidah-kaidah
hukum, struktur, dan fungsi hukum.Mahasiswa Kedokteran, juga mempelajari faktor
eksternal yg mempengaruhi tubuh, mis. Panas, dingin, kuman , virus, dll. Dan Mahasiswa
Hukum, juga mempelajari faktor-faktor sosial, politik, budaya, ekonomi, dan
nilai-nilai. Namun demikian mhs hukum tidak akan mampu menelaah permasalahan
hukum tanpa mempunyai standar, nilai-nilai, teknik dan ketrampilan hukum, dan
metode yang disediakan ilmu hukum.
1.3 Ilmu Hukum Dogmatik
-
DOGMA :
Ialah Sesuatu yang harus di percaya
dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara
logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
-
Ilmu hukum Dogmatik
Ialah
untuk menunjuk pada kegiatan ilmiah yg melakukan
inventarisasi, interpretasi, sistematisasi dan evaluasi produk peruu; putusan hakim; hk tidak tertulis; doktrin ilmu hk yg berwibawa. dalam upaya untuk menemukan&menawarkan alternatif penyelesaian yuridikal
bagi masalah-masalah kemasyarakatan.
1.4 Teori Ilmu Hukum
a. Berasal dari istilah legal theory, yurisprudence, rechtstheory. (abad
19). diawali minat fakultas hukum mengalami kelesuan karena terlalu abstrak
& spekulatif. Dimana hukum terlalu
kongkret dan terikat ruang dan waktu.
b. Dilatari dengan keberadaan disiplin ilmiah tetang hukum memunculkan the challenge of synthesis (selznick-nonet) =
sistematikal-metodikal-rasional=interdisipliner
c. Pokok telaah: a) analisis pengertian hukum, pengertian & struktur sistem hukum, sifat dan struktur kaidah hukum atau
asas hukum; b) metode penerapan hukum; c)epistomologi hk; d) kritik terhadap kaidah hukum positif
d. Tugas
teori hukum (Radbruch): membikin jelas nilai-nilai serta postulat-postulat
hukum sampai kepada landasan filosifisnya yang tertinggi.
1.5 Ilmu-Ilmu
Yang Membantu Ilmu Hukum
a. Sejarah hokumyaitu salah satu
bidang studi hokum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum
dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena
di batasi waktu yang berbeda pula. Atau penegrtian lain bahwa sejara hukum
adalah Kejadian
atau peristiwa masa lalu yang faktual dalam bidang hukum yang keaslian dan
obyektifitasnya terjaga
Unsur-Unsurnya Sejarah Hukum:
·
Kejadian masa lalu (tertulis)
·
Peristiwam penting, factual.
·
Peristiwa yang berguna untuk masa
datang (dalam kategori bangsa)
·
Keaslian, obyektifitasnya terjaga.
Obyek
Sejarah Hukum:
·
Sistim hukum lama
Fungsi
Mempelajari Sejarah Hukum
Ialah
sebagai:
·
Pedoman
·
Perbandingan
Lahirnya Sejarah Hukum:
Ialahkarena hukum
bersifat dinamis, yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, faktor yang
mempengaruhunya adalahmanusia dalam lingkungannya.
Keuntungan Mempelajari Sejarah Hukum:
·
Memperkaya pengetahuan.
·
Memperkaya analisa kita.
Materi dalam sejarah hukum:
·
Faktor pembentuk (lembaga hukum)
·
Fungsi (apa dapat melaksanakan tugasnya)
·
Interaksi dengan lembaga hukum lainnya.
·
Adaptasi terhadap lembaga hukum lainnya.
·
Hapusnya
·
Pola rumusan lembaga hukum.
b.
Politik hokumyaitu
salah satu bidang studi hokum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum
mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Atau Ilmu politik adalah bagaimana proses atau cara dalam mencapai tujuan
tertentu.
Politik
Hukum Dari Segi Bentuk:
·
Tertulis.
·
Tidak tertulis
Politik Hukum Dari Segi Corak.
·
Pluralisme
Yaitu Tunggal artinya hukum diberlakukan untuk 1
orang, 1 hukum.
·
Dualisme
Yaitu dua golongan untuk satu hukum.
·
Univikasi
Yaitu Umum artinya banyak orang hukumnya satu.
Yang Dipelajari Dalam Politik Hukum:
·
Tujuan hukum artinya tujuan hukum itu dibuat.
·
Cara artinya cara yang bagaimana hukum itu di
buat, agar individu terlindungi.
·
Kapan waktu artinya kapan saatnya mengeluarkan
peraturan, yaitu saat orang membutuhkan.
·
Rumusan pola.
c. Perbandingan hokum yaitu salah satu
bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan
perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam negara sendiri.
d. Antropologi
hokumyaitu
salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa
penyelsaiannya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang
mengalami proses modernisasi. Atau pengertian lain yaitu ilmu yang
mempelajari hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang terdapat dalam
masyarakat.
Sumbernya
Antropologi hukum antara lain dari:
·
Budaya,
·
Adat,
·
Kebiasaan, dll.
Yang Dipelajari Oleh Antropologi
Hukum Adalah :
·
Bagaimana tipe badan yang menjalankan pengadilan
dalam masyarakat.
·
Apa yang menjadi landasan kekuasaan dari
badan-badan itu untuk menyelesaikan sengketa.
·
Sengketa yang bagaimana yang bisa diselesaikan
melalui perundingan atau melalui pengadilan.
·
Prosedur mana yang dipakai untuk masing-masing
jenis sengketa.
·
Bagaimana keputusan dijalankan
·
Bagaimana hukum berubah.
e. Filsafat hokumyaitu salah satu
cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum
dalah hokum yang dikaji secara mendalam. Atau
dasarnya adalah pemikiran yang melahirkan teori hukum, sedangkan peranannya
membantu pertanyaan-pertanyaan yang tidak mampu di jawab oleh ilmu hukum.
Yang dipelajari yaitu pertanyaan dasar dari hukum seperti sebagai berikut:
·
Mengapa.
·
Siapa.
·
Bagaimana.
f. Sosiologi
hokumyaitu
salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari
hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya. Atau pengertian lainya adalah Ilmu
pengetahuan mengenai hukum di tengah masyarakat.
Yang
dipelajari adalah :
a. Secara umum:
· Mempelajari Tingkah
laku
· hubungan timbal balik.
· Bagaimana hukum itu di
tengah masyarakat
b.
Mempelajari Subyek Hukum:
· Badan pelaksana dalam
tingkat empiris yaitu :Hakim, jaksa, pengacara, polisi, dll
· Masyarakat pelaksana
c.
Mempelajari Obyek Hukum
· Latar belakang,
pengalaman, wawasan dll dari subyek.
· Apakah masyarakat
menerima atau menolaknya.
Keuntungan mempelajari sosiologi
hukum
·
Kita
akan bersifat kritis.
·
Memahami
lebih dalam.
·
Kreatif.
g. Psikologi hokumyaitusalah
satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan
jiwa manusia . Atau pengertian lain yaitu suatu ilmu
pendamping dari ilmu hukum yang melihat hukum dari aspek kajian, karena
penerapan hukum juga ditentukan dari psikologi hukum. contoh dalam penerapan hukum suatu kasus salah, tapi
dipandang dari psikologi benar, hal ini penjabarannya ada pada hak pembenaran
h. Ilmu hokum positifyaitu ilmu yang
mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu
sekarang.
1.6 Pembidangan Ilmu Hukum
a. Hukum tertulis
dan tdk tertulis
b. Hukum
privat dan publik
c. Hukum
nasional dan internasional
d. Hukum
materiil dan formil
1.7 Tugas Ilmu Hukum
a. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
·
Mempunyai keyakinan diri,
·
Dapat mengawasi diri sendiri,
·
Mempunyai naluri disiplin diri,
b. Menciptakan masyarakat yang tertib :
·
Dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban,
·
Dimana terdapat keadilan social,
·
Terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan
yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan,
·
Dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan
fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
1.8 Hakikat Pengantar Ilmu Hukum
Ialah sebagai dasar dari
pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu
hokum itu sendiri.
BAB IV KONSEP HUKUM
1.0 Pengertian Hukum
Kumpulan
dari aturan-aturan yang mengatur masyarakat dalam bertingkah laku yang bersifat
memaksa dan didalamnya ada perintah dan larangan dan di sertai sanksi hukum
bagi pelanggarnya. Diatur juga dalam Al
Qur’an 10 perintah Tuhan yang terdapat di dalam QS Al An’am ayat 151-
153 .
1.1 Pengertian
Berbagai Terminologi Yang Sering Ditemui
a. :Masyarakat Hukum
Ialah sekelompok orang dalam
wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman
bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi
pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
b.Subjek Hukum
Ialah pendukung hak terdiri dari
badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang
berbadan hokum punya hak dan kewajiban )
c. Objek Hukum
Ialah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu
hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai
ekonomis merupakan objek hokum)
a.
Peristiwa
Hukum
Ialah
kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di
bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean
bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran, kematian daluwarsa
(melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
b.
Perbuatan
Hukum
Ialah
perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi
menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum
(contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl
1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
c.
Hubungan
Hukum
Ialahhubungan
diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum
selalu terdapat hak dan kewajiban . Hubungan hokum (HH) dapat dibagi :
HH.
Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
HH
. bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
HH.
Sederajat => (suami siteri)
HH.
Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
HH
timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
HH.
Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
d.
Akibat
Hukum
Ialah
akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
1.2 Arti Penting Hukum
Ketika manusia hidup bersama, salah
satu bentuk sifat manusia yaitu zoon politicon (manusia makhluk sosial) dimana
saling membutuhkan, dan sifat yang lebih kontradiktif adalah homo humini lupus
dimana manusia adalah serigala bagi manusia yang lain, agar tidak terjadi yang
demikian maka di bentuklah hukum (ubi sosiates ubius).
1.3 Tujuan Hukum
a. Teori ettis
(aristoteles) yaitu untuk keadilan,
ada 2 keadilan menurut aristoteles sbb:
·
Keadilan distributif (profesional)
yaitu Keadilan yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya, bisa
diartikan seseorang dihukum sesuai dengan kesalahan yang di perbuat.
·
Keadilan komulatif (sama rata) Yaitu Keadilan yang diberikan oleh
hukum tidak mengenal ras, keturunan, dengan kata lain keadilan, hukum,
undang-undang itu berlaku untuk semua orang.
b. Teori utility (jeremy bertham)
Yaitu Tujuan hukum memberikan manfaat dengan kata lain tujuan hukum bermanfaat
bagi yang menggunakan hukum. Contoh: seorang anak mencuri
uang bapaknya, berzina, dll.
c. Teori campuran (muchtar kusuma
admaja) Yaitu Tujuan hukum untuk mencapai perdamaian.
Selain dala Al-Qur’an di jelaskan
dalam QS Al Maidah : 8 artinya “Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena ALLAH, menjadi saksi dengan keadilan,
janganlah kamu tertarik karena kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu
tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada
taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa
yang kamu kerjakan”.
1.4 Ciri-Ciri Hukum
·
Ada
unsur perintah , larangan, dan kebolehan,
·
Ada
sanksi yang tegas,
·
Adanya
perintah dan larangan,
·
Perintah
dan larangan harus ditaati.
1.
.5 Unsur-Unsur Hukum
·
Peraturan tingkah laku manusia,
·
Di buat oleh badan berwenang,
·
Bersifat memaksa walaupun tak dapat
dipaksakan,
·
Di sertai sanksi yang tegas.
1.6
Fungsi Hukum
Yaitu peran yang dimiliki dan harus
di laksanakan oleh hokum. Adapun fungsinya sbb:
·
Menertibkan masyarakat dan mengatur
pergaulan hidup,
·
Menyelesaikan pertikaian,
·
Memelihara dan mempertahankan
ketertiban dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan,
·
Mengubah tata tertib dan aturan
sesuai kebutuhan masyarakat,
·
Memenuhi keadilan dan kepastian
hokum,
·
Direktip , Integratip, stabilitatip,
proyektip dan korektip ( syachran basah ),
·
Sebagai alat penggerak pembangunan,
·
Sebagai alat kritik ( fungsi kritis
) mengawasi masyarakat dan pejabat.
Fungsi
hukum menurut para ahli:
a.
Prof
Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
b.
G.
Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
c.
L.
Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
d.
Roscoe
Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker
masyarakat
1.7 Metode Mempelajari Hukum
·
Metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu =
keadilan,
·
Metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak
otonom dan bebas nilai,
·
Metode
sosiologi :hokum sebagai alat
untuk mengatur masyarakat, factor yang
mempengaruhi pembentukan hokum.
·
Metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau
dan sekarang,
·
Metode sistematis : hokum sebagai system,
·
Metode komparatif : membandingkan antara tata hokum yang
belaku disuatu Negara .
1.8 Tugas Hukum
·
Pengayoman,
·
Menjamin keadilan,
·
Menjamin kepastian hokum,
·
Sebagai pedoman,
·
Sebagai ukuran.
1.9 Terbentuknya Hukum
a. Pandangan
legisme (akhir abad 19) :
·
Hukum terbentuk oleh perundang-undangan,
·
Hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang,
·
Kebiasaan berlaku bila ada pengaruh,
·
Meinitik beratkan pada kepastian hokum.
b. Pandangan
freirechtlehre (-20) :
·
Hukum terbentuk oleh peradilan
·
Undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan
hokum pada kasus konkrit,
·
Titik beratnya : social doelmatighe,
c. Pandangan modern terbentuknya hokum :
·
Hukum terbentuk dengan berbagai macam cara,
·
Hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU,
·
Penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran,
·
UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum
adalah tugas hakim melalui peradilan,
·
Hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan
peradilan tetapi pergaulan, social juga dapat membentuk hokum,
·
Peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum
dan pembentukannya.
2.0
Aliran-Aliran /Mazhab-Mazhab/ Paradigma Dalam Hukum
a. Mazhab sejarah hukum
dikemukakan oleh Cral von savigny ialah hokum adalah hokum kebiasaan, yang
berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat ,
tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat, serta di pertahankan berlakunya
oleh masyarakat yang bersangkutan
b.
Mazhab
legisme dikemukakan oleh Hans Kelsen bahwa hokum adalah hokum undang- undang ,
bentuknya tertulis dibuat oleh negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya
oleh negara /pemerintah
c.
Mazhab
modern di kemukakan oleh Van apeldoorn bahwa hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum
undang-undang dan peraturan tertulis, baik yang timbul dari masyarakat , maupun
yang dibuat oleh negara / pemerintah.
2.1 Relevansi Kaidah
Hukum Dan Kaidah Lainnya
Kaidah ialah
norma, aturan, nilai sikap, nilai perilaku.
Macam kaidah :
1.Kaidah
agama
2.
kaidah kesusilaan
3.
kaidah kesopanan
4.
kaidah hokum
Keemapat
jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling
memanjang
Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum
tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata, bersifat moral.
2.2 Sumber-
Sumber Hukum
Arti
sumber hukum ialah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut
Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :
a.
Sebagai
asas hokum
b.
Hokum
terdahulu yang memberi bahan
c.
Dasar
berlakunya
d.
Tempat
mengetahui hokum
e.
Sebab
yang menimbulkan hokum.
Lahirnya
sumber hukum:
·
Sumber
hukum ada karena di bentuk.
·
Sumber
hukum ada seiring adanya manusia.
Sumber
Hukum terbagi dua sebagai berikut
a.
Sumber
Hukum Dalam Arti Materil
Menurut
Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public
opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan
van de) dan menentukan isi hokum.Atau pengertian lain adalah sumber yang
melahirkan isi dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,
Factor-faktor
yang turut serta menentukan isi hokum yang tumbuh dalam masyarakat adalah :
·
Factor
idial
Ialah Patokan yang tetap mengenai
keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU / pembentuk hukum yang lain
dalam melaksanakan tugasnya.
·
Factor
kemasyarakatan
Ialah terdiri dari beberapa
faktor yang mempengaruhi sebagai berikut:
1.
Struktur
ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
2.
Kebiasaan
dan adat istiadat yang diterima kebenarannya oleh masyarakat.
3.
Hukum
yang berlaku dan tumbuh berkembang serta mengalami perubahan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
4.
Tata
hukum negara lain.
5.
Keyakinan
tentang agama dan kesusilaan.
b. Sumber Hukum Dalam Arti Formil
Faktor
yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van
rechtvorming).
Sumber
hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum (causa efficient
dan hokum).
Sumber Hukum Formal sebagai
berikut:
1.
UU dalam arti luas
a)
UUD1945
b)
UU
UU
ialah peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan
mengikat masyarakat.
§ UU dalam arti materil Ialah
setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum. Atau
pengertian lain ialah Adalah setiap peraturan per uu-an yang isinya mengikat
langsung masyarakatnya secara umum.
§ UU dalam arti formil
ialah setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara
yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Atau pengertian
lain ialah Peraturan hukum yang diakui atau diterima kedudukannya sebagai uu
berdasarkan prosedur pembuatannya
Asas
Berlakunya Undang-Undang :
·
UU tidak berlaku surut
·
Lex posterior derogate legi priori
(UU yang kemudian membantu terdahulu )
·
Lex superior derogate legi infriori
·
Lex specialis derogate legi generali
·
UU tidak dapat di ganggu gugat
Perbedaan UU secara Formil dan UU
secara materilTerletak Dari Sudut Peninjauannya yaitu sebagai berikut:
·
UU
secara formil: ditinjau dari segi pembuatan dan Bentuknya
·
UU
secara materil: ditinjau dari sudut isinya yang mengikat
Umum.
Masa berlakunya UU sebagai
berikut:
·
Ditentukan
penetapan berlakunya dalam uu itu sendiri.
·
Kalau
dalam UU tersebut tidak ada ditentukan berlakunya maka UU berlaku 30 hari
setelah diundangkan pasal 3 UU No 2 th 1995.
Masa berakhirnya UU sebagai
berikut:
·
Dinyatakan
oleh uu kapan ia berakhir.
·
Uu
baru yang membatalkan uu lama.
·
Tujuan
dari uu sudah tercapai.
·
UU
akan berakhir karena kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat yang bertentangan
dengan uu dan masyarakat pengguna UU sepakat. Sebagai contoh yaitu:
Contoh:
Dalam hal asuransi, kuhap menyatakan bahwa perjanjian polis dibuat oleh si
penanggung bukan pihak asuransi tapi dalam prakteknya pihak asuransi yang
membuat perjanjian tapi masyarakat tidak keberatan hingga aturan uu tentang
asuransi tersebut menjadi berakhir.
2. kebiasaan
dan dapat yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
Ialah Perbuatan yang
berulang-ulang yang kemudia diakui serta dipatuhi sehingga jadi mengikat bagi
sipelakunya.
Sebuah
hukum kebiasaan bermula dari :
·
Ulang-ulang.
·
Diakui,
dipatuhi.
·
Timbul
sanksi.
Perbedaan Kebiasaan Dengan UU
Sebagai berikut:
·
Lahir
dan timbulnya.
·
Bentuknya: UU
bentuknya tertulis sedangkan kebiasaan bentuknya tidak tertulis
·
Sifat:UU
sifatnya memaksa lebih kuat sedangkan kebiasaan sifatnya tidak memaksa hanya
mengatur
Perbedaan
kebiasaan dan adat sebagai berikut:
·
Kebiasaan: lebih
bersifat universal
Adat
: lebih bersifat khusus
·
Kebiasaan: tidak
sepenunya mempunyai fungsionaris dan umumnya bersifat tidak tertulis.
Adat: mempunyai
fungsionaris.
3. Yuris prudensi
suatu
putusan hakim atau suatu perkara yang belum ada pengaturannya dal;am uu, yang
untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili
perkara yang serupa
4. Traktat
Suatu
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur
mengenai masalah\persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara
tersebut.
Contoh: tentang
batas wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dsb-nya.
Macam-Macam Traktat
·
Traktat bilateral.
Ialah perjanjian yang
diadakan oleh dua negara yang berlaku bagikedua negara tersebut. Contoh: perjajian
antara RI dengan RRC mengenai masalah dwikenegaraan Indonesia-Cina tahun 1955.
·
Traktat multilateral
Ialah Perjanjian yang
diadakan yang melibatkan lebih dari 2 negara, mengenai masalah tertentu yang
mereka hadapi. Contoh: perjanjian mengenai masalah perminyakan antar
negara OPEC dsb-nya.
Cataan: bahwa traktat adalah suatu
perjanjian yang didasari oleh asas facta suntSurvanda.
5. Doktrin
Ialah
pendapat para ahli hukum yang kemudian diterima sebagai dasar atau asas penting
dalam hukum dan penerapannya.
Contoh: doktrin
trias politika.
2.3 Sifat Hukum
Sifat hukum terdiri:
a. Mengatur (imperatif)
Ialah Sifatnya hanya mengatur,
tanpa ada sanksi kalau kita tidak menjalankannya.
Contoh : Saat seorang
anak sudah bekerja dan tidak menafkahi orang tuanya yang sudah tua, tidak ada
sanksinya.
b.
Memaksa (fakultatif)
Ialah Mau tidak mau harus
mematuhi, kalau tidak ada sansinya.
Contoh : bayar pajak,
membunuh dsbnya.
2.4 Hak Dalam Hukum
Hak ialah wewenang yang diberikan
hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang
dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh
: kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah ,
yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan
dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai.
Hak Terbagi menjadi dua macam sebagai berikut
:
a. hak mutlak Ialah kkewenangan
kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di
pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
·
Hak Dasar (Hak Asasi Manusia)
Ialah Hak yang di bawa sejak lahir,
Contoh Hak untuk memeluk agama, Hak untuk hidup,dll.
·
Hak public mutlak
Ialah Segala kewenangan yang dimiliki
oleh publik yang diberikan oleh hukum obyektif untuk kepentingan publik,
contoh hak memungut pajak.
·
Hak keperdataan
Ialah Kewenangan
yang dimiliki oleh individu yang diberikan oleh hukum obyektif dan merupakan
sesuatu yang pasti dan tidak dapat dihindarkan (kekuasaan orang tua terhadap
anak).
Macam-macam hak menurut keperdataan (bw):
·
Hak besit
Adalah hak untuk siapa yang memegang atau menguasai
(benda bergerak)
·
Hak eigendon
Adalah hak mutlak keperdataan, hak yang tidak
bisa diambil orang
Ex : hak kepemilikan tanah, buku,
pena dll (benda tidak bergerak) jadi siapa yang memegamh belum tentu mempunyai
hak milik.
·
Hak hipotik.
Ialah Suatu hak yang dimiliki hak eigendon untuk
menjaminkan benda (benda tidak bergerak) benda tersebut tidak perlu dialih
tangan kan kepada pihak hipotiknya.
·
Hak pand
Ialah Suatu hak kalau kita mau menjaminkan benda
tapi benda tersebut berpindah tangan selama di buat jaminan
·
Hak credit verbal
·
Hak gadai adat.
b. Hak relative Ialah hak yang
memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar
orang lain melakukan sesuatu atau tidak, biasanya timbul karena perjanjian yang
diadakan oleh para subjek hokum dan hanya berlaku atau dipertahankan terhadap
orang tertentu.
Hak relatif ada
apabila diberi kewenangan dan kekuasaan out noring power.
Sebab Timbulnya Hak :
a.
subjek hokum baru
b.
adnya kesepakatan perjanjian
c.
karena adanya kerugian
d.
seorang telah melakukan kewajiban
e.
karena verjaring : (acquisitief
/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
kadaluwarsa
akuisitief
Sebab Lenyapnya Hak :
a.
subjek hokum meninggal dunia tidak
ada pewaris
b.
masa berlaku telah habis
c.
kewajiban telah dipenuhi debiur
d.
kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
e.
telah diterimanya objek hak
Teori Hak Dan Kekuasaan
Ialah “might is not right” = hak itu
tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda
hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
Teori Tentang Hak Dan Hukum
§ hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu
hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
§ sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan
dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban.
2.5 Kewajiban Dalam Hukum
Ialah beban yang diberikan oleh hokum
kepada subjek hokum
Macam-Macam
Kewajiban :
a.
kewajiban hokum
b.
kewajiban alamiah
c.
kewajiban social
d.
kewajiban moral
Sebab
Timbulnya Kewajiban :
a.
di perolehnya suatu hak
b.
adanya suatu perjanjian
c.
karena kesalahan yang merugikan
d.
telah menikmati hak tertentu
e.
kadaluarsa
Hapusnya
Kewajiban :
a.
meninggal tanpa pegganti
b.
habis masa berlakunya
c.
kewajiban telah dipenuhi
d.
hak yang melahirkannya hilang
e.
extinctief verjaring
f.
karena ketentuan undang-undang
g.
beralih kpd orang lain
h.
force majeur
2.6 Subyek hukum
Adalah
pelaku hukum atau pendukung hak dan kewajiban
Subyek
hukum ada dua yaitu :
a.
Manusia (naturlijk persoon)
Manusia
menjadi subyek hukum memunculkan dua pertanyaan yaitu:
1. Kapan manusia menjadi pendukung hak
dan kewajiban ?
Jawabannya yaitu terdapat di dalam pasal 2 bw / kuhaper yang isinya manusia menjadi pendukung hak n kewajiban sejak
menjadi Anak
yang didalam kandungan sudah mempunyai hak atas harta bapaknya jadi kesimpulannya, Manusia sudah
mempunyai hak sejak dalam kandungan.
2. Apa semua manusia bisa punya pendukung hak dan kewajiban?
Ada
kalanya pendukung hak saja atau kewajiban saja atau keduanya. Itu makanya di
sebut cakap hukum.
Cakap
hukum adalah sah atau tidaknya manusia melakukan perbuatan
hukum
Unsur
cakap hukum :
a. Usia
·
Menurut pidana 15 tahun
·
Menurut bw 21 tahun
·
Menurut uu perkawinan 17 tahun ke
atas.
·
Usia secara hukum adalah 21 tahun
Contoh :
Anak dibawah 15 tahun melakukan jual beli (jual
beli = hukum) apakah sah ? Sah saja kalau walinya merasa tidak keberatan.
b. Cakap atau tidak gila.
c. Tidak berada di bawah
pengampuan
Yang berada di bawah pengampuan
ialah :
1. Sakit
ingatan.
2. Boros.
3. Pemabuk
berat.
Yang mewakili orang yang dibawah pengampuan
adalah seseorang yang ditunjuk pengadilan untuk mewakili melakukan kegiatan
hukum,orang gila segala kegiatan nya diwakili oleh pengampunya sedang orang
boros dan pemabuk berat pengampuannya terbatas pada kegiatan harta kekayaan.
Beda pengampuan dengan wali
:
Pengampuan
di tunjuk pengadilan
b.
Badan hukum (recht persoon)
Badan
hukum ialah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan yang dapat
menyandang hak dan kewajiban.
Contoh
: Negara dan PT.
Syarat-syarat badan hukum:
·
Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan
anggotanya.
·
Hak\kewajiban badan hukum terpisah dari
hak\kewajiban anggota.
Pertanyaan mengapa badan hukum masuk
dalam kategori person ?
Jawabanya dapat kita lihat dari beberapa teori
dari badan hukum seperti yaitu:
·
Fiksi (khayalan kita).
·
Struktur / menyamakan struktur organisasi dengan
organ manusia.
·
Kekayaan bertujuan.
·
Milik kolektif (harta kekayaan milik beberapa
orang dalam satu badan).
2.7 Obyek Hukum
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat digunakan, dimiliki oleh subyek hukum.
Obyek hukum di bagi 2 :
a.Benda (zaak)
Benda menurut bw 503 di bagi 2 yaitu :
1. Benda berwujud
Ialah Segala sesuatu yang dapat dilihat
dan diraba dengan indera manusia.
Contoh: rumah, tanah, meja, kursi,
dsn-nya
2. Benda tidak berwujud
Yaitu semua hak, contoh: hak cipta, hak
atas merek, dsb
Benda menurut bw 504 dibagi menjadi 2 yaitu
:
1. Benda bergerak dilihat dari
sifatnya :
·
Alamiah
Ialah
Benda yang dapat dipindahkan dan dapt bergerak sendiri
Contoh: hewan.
·
Yuridis
Ialah
Benda yang dapat dipindahkan cukup dari tangan ke tangan
Contoh: meja, kursi, pena.
·
UU
Ialah
Benda bergerak karena penetapan undang-undang
Contoh: hak pakai, sero,
bunga yang dijanjikan dsbnya
2. Benda tidak bergerak dilihat
dari sifatnya
·
Alamiah
Ialah
benda tidak bergerak karena sifatnya/tidak bisa dipindahkan
Contoh: tanah, rumah.
·
Yuridis
Ialah
kalau benda itu berpindah hak ada tata caranya yang telah diatur dalam hukum
Contoh: tanah, rumah.
·
Tujuan
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Contoh: gambar, kaca,
alat percetakan yang ditempatkan di gedung
·
UU
Ialah
benda tidak bergerak karena penetapan uu
Contoh: hak pakai, hak usaha, dll.
2.8 Pembagian/penggolongan hukum
a. Isi / kepentingan yang diatur dalam hukum
1. Privat
Ialah hukum yang mengatur
kepentingan pribadi antara subyek hukum satu dengan subyek hukum lainnya,
dimana kewenangannya diserahkan pada pribadi dari tiap-tiap individu.
Contoh hukumnya: hukum
perdata
2. Publik.
Ialah hukum yang mengatur
kepentingan umum atau hubungan hukum antara negara dengan masyarakat
Contoh hukumnya: hukum
pidana, hukum tata negara.
Contoh lain:
·
Seorang
polisi berhak menangkap dan memasukkan pelanggar hukum, sedangkan masyarakat
sipil tidak berhak, hal ini di sebabkan karena polisi sudah kontrak dengan
negara (imperatif/keahrusan/tidak boleh di langgar).
·
Seseorang
camat dapat memerintah masyarakat untuk memasang bendera sedangkan masyarakat
biasa tidak bisa, hal ini karena camat dapat kewenangan dari pemerintah untuk
mengatur (fakultatif).
b. Segi fungsi pengaturan hukum
1.
Hukum materiil
Sekelompok peraturan hukum yang mengatur
tentang suatu bidang tertentu yang pada dasarnya menggariskan :
·
Pengertian
yuridis tentang seluk beluk yang diatur dalam bidang tersebut.
·
Masalah
apa saja yang pasti dan akan timbul dari bidang tersebut
·
Apa
saja yang wajib dan dilarang serta diperbolehkan orang untuk dilakukan dalam
bidang tersebut.
·
Sanksi
hukum apa saja yang dapat diganjarkan bagi pelanggaran dari ketentuan hukum
dalam bidang tersebut.
Contoh Hukum materiil: yaitu KUHP (
kitap undang-undang hukum pidana)
Contoh lain : Membunuh dihukum mati,
dalam hukum materiil tidak ada proses mulai membunuh sampai di hukum
mati.
2. Hukum
formil.
Sekelompok
peraturan hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pelaksanaan dan penerapan
hukum dalam praktek pengadilan sehari-hari.
Contoh hukum formil: KUHAP
(pidata / pidana).
c. Berdasarkan tingkatan hukum digolongkan
menjadi 2 sebagai berikut:
1.
Hukum
umum.
Adalah
ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa
membedakan antara satu dengan yang lainnya.
2. Hukum khusus
Adalah
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku hanya bagi golongan-golongan tertentu
saja.
Contoh: KUHPT
(pengadilan tinggi) ketentuan hukum untuk tentara pp 10 ketentuan hukum untuk
pegawai negeri sipil.
d. Berdasarkan bentuk hukum terdiri dari :
1. Hukum tertulis written law – lex
generalist — eropah continental.
Ialah Peraturan-peraturan hukum yang secara nyata
sudah tertuang dalam bentuk tulisan dan secara resmi telah diumumkan berlkaunya
oleh pemerintah.
Contoh: KUHAPidana
2. Hukum tak tertulis an written law — lex
specialist — anglo saxon.
Ialah peraturan hukum yang ada tetapi tidak dalam
wujud peraturan yang tertulis, melainkan adanya dalam pengetahuan dan kesadaran
hati sanibari warga masyarakat yang diaturnya.
Contoh: hukum adat.
E.
Tempat Berlakunya Hukum
1.
Hukum
lokal.
Ialah
hukum yang hanya berlaku secara intern dalam suatu wilayah atau lingkungan
tertentu saja.
Contoh: hukum adat mentawai
hanya berlaku secara lokal untuk daerah mentawai saja.
2. Hukum nasional
Ialah
hukum yang hanya berlaku di seluruh wilayah suatu negara tertentu bagi seluruh
rakyat negara tersebut.
Contoh: hukum pidana indonesia
berlaku diseluruh wilayahRepublik indonesia.
3. Hukum antar negara.
Ialah
hukum yang berlaku antara beberapa negara tertentu mengenai hal-hal tertentu.
Contoh: hukum
dagang negara-negara asean.
4. Hukum international
Ialah
hukum yang berlaku bagi segala bangsa\negara di seluruh dunia menenai hal-hal
tertentu yang telah disepakati.
Contoh
: hukum publik international di dalamnya terdapat
Hukum
laut, hukum damai, hukum perang dsb-nya.
Hukum
berlaku untuk negara lain.
F. Waktu berlakunya
1.
Hukum
ius constitutum (hukum positif)
Yaitu
hukum yang berlaku untuk saat ini di suatu wilayah tertentu tentang hal-hal
tertentu
Contoh:
UUD 45merupakan hukum positif di negara indonesia.
2. Hukum ius constituendum
Adalah
hukum yang baru diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang / hukum yang
dicita-citakan.
Contoh:
saat ini sedang 2003 sedang dibahas KUHAP nasional untuk mengganti kuhap
peninggalan belanda.
2.9Peristiwa
Hukum
Ialah:
·
Segala
sesuatu yang terjadi pada sosial masyarakat yang membawa akibat yang diatur
oleh hukum.
·
Suatu
peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi subyek hukum.
Peristiwa hukum di bagi menjadi 2
sebagai berikut:
a. Perbuatan subyek hukum
Yaitu peristiwa hukum yang
terjadi karena sesuatu tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum.
Contoh: peristiwa tentang
pembuatan surat wasiat, hibah dsbnya.
Perbuatan subyek hukum terbagi atas 2 bagian sebagai berikut:
1.
Perbuatan
hukum
·
Bersegi
satu yang di sebut hak. Contoh: hibah.
·
Bersegi
dua yang disebut hak dan kewajiban. Contoh: terjadi jual beli
·
Bersegi
banyak yang disebut saling . Contoh: PT, CV, subyek hukum yang
terlibat banyak.
2. Perbuatan yang
bukan perbuatan hukum
Ialah
dilakukannya suatu perbuatan baru timbul kewajiban (dilakukan secara sukarela
tapi harus dikerjakan secara tuntas).
·
Zaakwarneming
Ialah
contohnya: menolong orang kecelakaan sifatnya sukarela tapi sampai
tuntas,maksudnya minimal sampai pertolongan pertama.
·
On rechmatigedaad (perbuatan melawan hukum)
Ialah
kalau peristiwa hukum itu terjadi maka ada kewajiban.
Sebagai
contohnya: melawan hukum tapi tidak sengaja yang ada kelalaian
(mobil menyalip, supir tahu berisiko tapi dilakukan juga, namanya lalai).
b. Bukan perbuatan subyek hukum
Ialah Suatu peristiwa hukum
terjadi dalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subyek
hukum.
Contoh: peristiwa kelahiran, kematian, kadaluarsa
Kadaluarsa yang di maksud dibagi
menjadi 2 yaitu :
1. Kadaluarsa aquicitief
Yaitu kadaluarsa yang menimbulkan
hak
Contoh: Dalam kurun 30 tahun
seseorang yang telah menguasai tanah dan tidak ada yang komplain maka tanah
tersebut telah menjadi hak orang tersebut.
2. Kadaluarsa exentief
Yaitu
kadaluarsa yang menghilangkan kewajiban.
Contoh: seorang istri yang
ditinggal suaminya selama 2 tahun tanpa memberi kabar berita sama sekali maka
syah dia untuk memutuskan ikatan suami istri.
3.0 Asas Hukum
Kata asas ialah dasar atau alas (an),
sedang kata prinsip merupakan sino-nimnya (Wojowasito, 1972:17 dan 227).
Pengertian asas hukum menurut:
a.
Pendapat sarjana mengenai asas
·
Bellefroit (belanda)
Asas hukum merupakan intisari dari
hukum positif dan norma-norma hukum.
Contoh: Asas kesamaan didepan hukum, merupakan
asas yang mendasar dalam hukum.
·
Paul sculten
Asas adalah suatu pandangan kesusilaan pada
hukum, ada kecenderungan asas hukum dilihat dari nilai-nilai
kesusilaan
Contoh:Mengapa kesamaan di depan hukum dijadikan
asas? Karena itu yang dianggap adil dalam nilai-nilai kesusilaan/ nilai-nilai
masyarakat.
·
Siciptoi raharjo
Asas hukum merupakan unsur pokok dari peraturan
hukum, jika unsur pokok peraturan hukum tidak lagi dipakai maka hukum tidak ada
asasnya lagi. Sucipto menyebutkan asas hukum sebagai ratio legis dari peraturan
hukum, atau jantungnya peraturan hukum.
Kesimpulan :
-
Asas hukum
AdalahDasar-dasar umum yang terkandung dalam
peraturan hukum yang merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis
-
Peraturan hukum
Adalah ketentuan kongkrit tentang cara
berperilaku manusia di dalam masyarakat, oleh karena itu norma hukum merupakan
kongkritisasi atau perwujudan dari asas hukum.
-
Asas
hukum
Ialah merupakan fondasi suatu
perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan
undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.
-
Asas hukum
Ialah
Nilai-nilai yang mendasari Lahirnya hukum.
Perbedaan antara asas dan norma hukum
-
Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan
abstrak, yang mengandung nilai-nilai etis
-
Asas hukum tidak mempunyai sanksi
-
Asas adalah suatu ide atau konsep, Sedangkan;
-
Norma adalah penjabarannya
-
Norma merupakan aturan yang riil
- Norma mempunyai sanksi
Hubungan
Asas Hukum Dengan Norma Hukum
Azas bersifat umum, norma bersifat
tehnis operasional
Contoh : Asas: seorang melakukan
perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain harus mengganti
kerugian tersebut.Sedangkan;
Contoh: Norma pasal 1365 KUHPdt .
mengatur hal tersebut diatas
Asas
penting dalam penerapan hukum dalam uu
·
Asas
fictie
Ialah
Tahu tidak tahu subyek hukum terhadap uu yang dikeluarkan di anggap tahu
·
Lex
specialis derogat lex generali
Ialah UU yang khusus
mengenyampingkan berlakunya uu yang umum.
·
Lex
posteriori derogat lex priori
Ialah UU yang baru
mengenyampingkan uu yang lama
·
Lex
superior derogat lex inferior
Ialah Uu yang lebih
tinggi mengenyampingkan uu yang lebih rendah.
·
Asas
khusus di indonesia
Ialah
Uu tidak dapat diganggu gugat, karena indonesia tidak punya hak uji materil
terhadap uu yang ada, yang ada hanya hak uji materil terhadap peraturan yang
dibawah uu.
·
Asas legelitas
Ialah Berdasarkan KUHP seseorang dapat di
kenakan hukuman setelah ada peraturannya.
·
Pacta sunt servanda
Ialah setiap janji berlaku sebagai undang-undang
bagi yang membuatnya.
·
Prensumption of innocence
Ialah Asas praduga tidak bersalah
·
Similia similibus
Ialah bahwa perkara yang sama harus diputus sama
·
Geen strafz zonder
Ialah tiada hukuman tanpa kesalahan.
·
To goede trouw
Ialah asas itikat baik.
·
Contrac vrijheid
Ialah kebebasab berkontrak.
·
Audi et alteram partem
Ialah
para pihak harus di dengar
·
Asas ne bis in idem
Ialah
perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
·
De gustibus non est disputandum
Ialah
selera tidak dapat disengketakan
·
Errare humanum est, turpe in errore
perseverare
Ialah
berbuat keliru itu manusiawi, namun tidaklah baik mempertahankan terus
kekeliruan
·
Fiat justitia pereat mundus
Ialah
sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan
3.1
Norma/Kaidah Hukum
Norma
adalah aturan yang melarang atau membolehkan manusia untuk berbuat atau tidak
berbuat terhadap sesuatu
Unsur-unsur norma/kaidah
·
Aturan
·
Boleh\tidak boleh
·
Sanksi
Macam-macam
norma
·
Norma agama
Ialah
sumbernya tuhan, bersifat pribadi, sanksinya pahala dan dosa
·
Norma kesusilaan
Ialah sumbernya nurani bersifat pribadi
sanksinya secara pribadi merasa bersalah, sanksi dalam masyarakat dikucilkan.
·
Norma kesopanan
Ialah Sumbernya
lingkup masyarakat, sanksi dari masyarakat
·
Norma hukum
Ialah sumbernya lembaga tertentu dalam suatu
negara, terbatas pada negara tertentu, isinya: aturan-aturan yang
bersifat memaksa serta mengikat, tegas dan nyata.
3.2 Teori Hukum
Mengapa orang tunduk dan taat pada
hokum? Untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum. TEORI HUKUM = hakekatnya
keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan
hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting
dipositifkan. Macam-macam teori hukum:
a.
Teori Hukum Alam
Tokoh Teori ini adalah: aristoteles,
Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius.
Kenapa orang tunduk dan taat pada
hokum ?
Menurut aristoteles :
·
hokum berlaku karena penetapan
Negara
·
hokum tidak tergantung pada
pandangan manusia tentang baik buruknya
·
hokum alam sebagai hokum yang asli
berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat orang-orang yang
berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.
Menurut
Thomas Aquino:
segala
kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex
eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna
= kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut
Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
· azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya
dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
· azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) :
azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam
golongan hokum alam sebagai berikut :
·
lex aetrna (hokum abadi) : yaitu
rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan
sifatnya , merupakan sumber segala hokum
·
lex divina ( hokum ketuhanan ) :
sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
·
lex naturalis ( hokum alam) : bagian
dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan
penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
·
hokum positif : hokum yang berlaku
nyata didalam masyarakat (ius constitutum)
Hugo
De Groot/ grotius
Ialah dalam
bukunya de jure oc pacis bahwa sumber
hokum alam adalah akal manusia.
b.
Teori Sejarah
Tokoh teori ini adalah fried cral vo
savigny 1779-1861,mengatakan bahwa hokum itu penjelmaan jiwa /rohani manusia,
hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat
dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya
c. Teori Teokrasi
Ialah teori
ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di
perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum
dikaitkan dengan kepercayaan agama
d.
Teori Kedaulatan Rakyat
Tokoh teri ilah ni adalah Rousseau
bahwa hukum itu ad akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme ,
raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari
rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan
antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara.
e.
Teori Kedaulatan Negara
Tokoh teori ini adalah Hans kelsen,
mengatakan bahwa hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah
kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
f.
Teori Kedaulatan Hukum
Tokoh teori ini adalah Prof. Mr.
Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit, mengatakan bahwa sumber
hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari
jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum
, walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
g.
Teori Keseimbangan
Tokoh teori ini adalah Prof. Mr. R.
Kranenburg, Mengatakan kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu
berfungsi menurut suatu dalil yang nyata.
3.3
System Hukum
Sistem
Ialah suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di
antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil
keseluruhan.
Sistem
Hukum Ialah satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari
bagian/unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
Menurut
Paul Scholten
System
hokum adalah semua peraturan itu saling berhubungan, yang satu ditetapkan oleh
yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang
bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya.
Komponen Dalam Sistem Hukum ( M.
Freedman)
·
Unsure structural: bagian-bagian
dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
·
Unsure substansi : hasil nyata yang
diterbitkan oleh system hokum berupa :
-
Hokum inconcreto yaitu kaidah hokum
individual, pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses
verbal,.
-
Hokum inabstracto yaitu kaidah hokum
umum, contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang
pencurian)
·
unsure budaya : sikap tindak
masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social
berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum
Azas
Yg Harus Di Penuhi Sebuah Sistem Hukum (Fuller)
·
harus mengandung aturan yang tidak
hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
·
setelah selesai peraturan harus di
umumkan
·
berlaku azasfiksi
·
tidak boleh ada peraturan yang
berlaku surut
·
peraturan harus disusun dan
dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
·
peraturan tidak boleh mengandung
tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
Bentuk hukum dari bermacam-macam sistim hukum
a. Eropah kontinental
Sistim hukum yang berkembang di eropah daratan
yaitu di negara :Belanda, Perancis, Jerman, Inggris.
Di indonesia menganut sistim hukum eropah
kontinental karena indonesia negara bekas jajahan belanda.
Eropah kontinental bersumber pada
agama katolik, sistim hukum ini dikenal civil law , mula berlaku di roma abad
vi masa pemerintahan kaisar yustini angus yang terkenal dengan korpus yuris
civilis.
Ciri civil law :
Hukum bersifat mengikat umum karena bersumber
pada uu karena uu sudah dikodifikasikan sehingga sulit untuk diubah-ubah, hakim
hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang ada.
Menurut civil law hukum dibagi
menjadi 2 :
·
Hukum publik
Ialah hukum yang menyangkut orang banyak, contoh: hukum pidana,
hukum tata negara, hukum
administrasi negara
·
Hukum privat.
Ialah hubungan hukum seseorang dengan orang lain
secara pribadi, Contoh: hukum perdata, hukum dagang.
b. Anglo saxon / anglo
america
Mulai berkembang di inggris abad xi sering
disebut common law (kebiasaan) atau hukum tidak tertulis (an written law) yang
bersumber pada hukum yurisprudensi (suatu keputusan yang diambil hakim untuk
suatu perkara berdasarkan keputusan hakim yang terdahulu terhadap perkara yang
sama, sumbernya dari kebiasaan.
Sistim anglo saxon berlaku di:Amerika serikat, Canada, Amerika utara.
Kesimpulan:Walau
dia tidak tertulis tapi dia tertulis, ini yang dinamakan statutes
Perbedaan
eropah kontinental dan anglo saxon:
Terletak pada peranan yang diberikan pada hakim,
·
Eropah kontinental
Ialah Hakim harus banyak mengikuti uu yang ada
·
Anglo saxon
IalahPeranan hakim besar, hakim tidak saja
mempunyai wewenang secara luas menafsirkan peraturan hukum yang ada tapi juga
bertugas menciptakan kondisi hukum-hukum yang baru yang menjadi
pegangan hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Keputusan
pengadilan mengikuti perkembangan zaman
c. Sistim hukum adat
Hukum adat berdasarkan kebiasaan , karena hukum
adat ini hidup di tengah masyarakat dan diterima berdasarkan kesadaran untuk
menjadi hukum.
Hukum adat mengalami perubahan sesuai dengan
perubahan kehidupan manusia.
Hukum adat dibuat langsung oleh masyarakat yang
bersangkutan dimana di mulai dengan membuat kebiasaan
Hukum ini terdapat di masyarakat negara-negara
asia termasuk indonesia, adat recht dikemukakan snouch hogrange.
Perbandingan hukum adat dengan hukum modern
1. Hukum modern
Peraturan dibuat oleh suatu lembaga yaitu legislatif
dan exekutif dan dikodifikasikan (sulit berubah-ubah), keputusan berdasarkan uu
yang telah ditetapkan.
2. Hukum adat
Peraturan dibuat masyarakat berdasarkan
kebiasaan, peraturan itu dilaksanakan fungsionaris (tetua adat, tetua kampung),
keputusan diambil berdasarkan kepentingan masyarakat saat itu (seketika)
Sistim hukum adat ada 3
1. Hukum adat mengenai tata
negara
Sejumlah peraturan-peraturan yang berhubungan
dengan lembaga hukum dalam hukum adat, baik mengenai susunan dari
lembaga-lembaga, jabatan-jabatan dan orang-orang yang menjabatnya.
2. Hukum adat mengenai
warga yang terdiri dari :
·
Hukum sanak/kerabat, hukum-hukum kekeluargaan,
siapa yang kandung dan tidak kandung
·
Hukum tanah, hukum yang menentukan mana tanah
wulayat, pusako tinggi dll
·
Hukum perhutangan hukum yang mengatur hubungan
seseorang dengan orang lain dalam hal pinjam meminjam.
3.Hukum adat mengenai delik
Suatu hukum yang disebut pidana adat adalah
orang yang mengatur adat mengenai penyamun, rampok dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar