Salah satu fungsi negara hukum adalah membentuk berbagai peraturan
perundang-undangan. Menurut Attamimi (1987) wawasan negara yang
berdasarkan atas hukum menempatkan perundang-undangan dalam kedudukan
yang sentral. Sedangkan proses pembentukan perundang-undangan adalah
produk dari berbagai ahli baik hukum maupun non-hukum (ekonomi, sosial,
fisika, biologi dsb) melalui proses penyusunan rancangan
perundang-undangan. Sehingga dalam suatu konsep naskah akademis yang
bahasanya masih sangat teknis dan seringkali bersifat ilmiah, maka
diperlukan rumusan ketentuan umum yang menerjemahkan pengertian teknis
dan ilmiah ini ke dalam bahasa hukum baku atau bahasa hukum baru. Bahasa
hukum baru ini tergantung pada materi hukum yang diaturnya misalnya
baku mutu emisi. (Silalahi:1995:2).
Dengan demikian hal ini sesuai dengan pendapat Kiss (1976) yang menyatakan :
“the protection of the environment requires cooperation between lawyers and representatives of other branches of science.”
Kerjasama antara ahli hukum dengan non hukum (teknis) telah menjadi
tuntutan dalam mengembangkan produk reguliasi yang modern saat ini,
khususnya di bidang lingkungan hidup. Banyak produk-produk regulasi
dibuat berdasarkan kerjasama antara bidang hukum dengan non hukum.
Lebih lanjut, pengembangan produk regulasi terutama dalam hal kajian
terhadap peraturan perundang-undangan yang modern mulai semakin menarik
dengan memanfaatkan penggunaan metode analisis ilmu lainnya seperti
matrik, flowchart dan bentuk-bentuk lainnya. Bahkan penggunaan metode
analisis secara multi dan interdisipliner terus meningkat.
(Silalahi:1995:2). Hal ini akan semakin terlihat nyata dalam Peraturan
perundang-undangan bidang AMDAL.
Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, menurut Hans Kelsen
(1945) yang dalam teorinya mengenai jenjang norma hukum, berpendapat
bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dalam suatu hirarki tata
susunan dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan
berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku,
bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi sampai pada
suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat
hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar atau grundnorm. (Indriati:1998:25).
Beberapa asas dalam peraturan perundangan yang perlu diperhatikan :
a. Asas Tingkatan Hirarki
b. Undang-Undang Tak Dapat Diganggu Gugat
c. Undang-Undang Tidak Berlaku Surut
d. Undang-Undang Yang Bersifat Khusus Menyampingkan Undang-Undang Yang Bersifat Umum (Lex Spesialis Derogat Legi Generali)
e. Undang-Undang Yang Dibuat Oleh Penguasa Yang Lebih Tinggi Mempunyai Kedudukan Yang Lebih Tinggi Pula
f. Undang-Undang Yang Baru Menyampingkan Undang-Undang Yang Lama (Lex Posteriori Derogat Legi Priori)
g. Undang-Undang Sebagai Sarana Untuk Semaksimal Mungkin Dapat
Mencapai Kesejahteraan Bagi Masyarakat Maupun Individu Melalui
Pembaharuan Dan Pelestarian (Asas Welvaarstaat)
Selain asas, hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai landasan pemikiran dalam pembuatan peraturan perundang-undangan :
a) Landasan Filosofis
(Nilai-Nilai Moral Dan Etika, Falsafah Hidup Masyarakat, Berakar Dari Moral Masyarakat)
b) Landasan Sosiologis
(Sesuai Dengan Kenyataan Hidup Masyarakat Dan Memperhatikan Perubahan-Perubahan Yang Terjadi)
c) Landasan Yuridis
(Kewenangan, Kesesuaian Bentuk Dan Isi, Mengikuti Tata Cara Tertentu, Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Lain)
d) Landasan Ekonomis
(Menyangkut Bidang Kehidupan Masyarakat Seperti Kelautan, Kehutanan, Pertanian, Sda Dll)
e) Landasan Politis
(Dapat Berjalan Sesuai Tujuan Tanpa Menimbulkan Gejolak).
Sedangkan untuk materi muatan peraturan perundang-undangan paling tidak harus memuat asas-asas sebagai berikut :
a) Asas Pengayoman
Memberikan Perlindungan Dan Ketentraman Bagi Masyarakat.
b) Asas Kemanusiaan-
Penghormatan Hak Asasi Manusia Serta Harkat Dan Martabat Warga Negara
c) Asas Kebangsaan
Mencerminkan Sifat Dan Watak Bangsa Yang Pluralistik.
d) Asas Kekeluargaan
Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat Dalam Pengambilan Keputusan
e) Asas Kenusantaraan
Kepentingan Seluruh Wilayah Indonesia Dan Merupakan Bagian Dari Sistem Hukum Nasional
f) Asas Bhineka Tunggal Ika
Keragaman Penduduk, Agama, Suku Dan Golongan Kondisi Khusus Daerah Dan Budaya
g) Asas Keadilan
Keadilan Yang Proporsional Bagi Warga Negara
h) Asas Kesamaan Kedudukan Dalam Pemerintahan
Tidak Boleh Berisi Hal-Hal Yang Membedakan Latar Belakang Agama, Susku Golongan, Ras, Gender Dan Status Sosial
i) Asas Ketertiban Dan Kepastian Hukum
Dapat Menimbulkan Ketertiban Melalui Kepastian Hukum.
j) Asas Keseimbangan, Keserasian Dan Keselarasan
Antara Kepentingan Individu Dan Masyarakat
k) Asas Lainnya
Asas-Asas Dalam Hukum Pidana Dan Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar