Sabtu, 26 Oktober 2013

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Salah satu fungsi negara hukum adalah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan. Menurut Attamimi (1987) wawasan negara yang berdasarkan atas hukum menempatkan perundang-undangan dalam kedudukan yang sentral. Sedangkan proses pembentukan perundang-undangan adalah produk dari berbagai ahli baik hukum maupun non-hukum (ekonomi, sosial, fisika, biologi dsb) melalui proses penyusunan rancangan perundang-undangan. Sehingga dalam suatu konsep naskah akademis yang bahasanya masih sangat teknis dan seringkali bersifat ilmiah, maka diperlukan rumusan ketentuan umum yang menerjemahkan  pengertian teknis dan ilmiah ini ke dalam bahasa hukum baku atau bahasa hukum baru. Bahasa hukum baru ini tergantung pada materi hukum yang diaturnya misalnya baku mutu emisi. (Silalahi:1995:2).
Dengan demikian hal ini sesuai dengan pendapat Kiss (1976) yang menyatakan :

“the protection of the environment requires cooperation between lawyers and representatives of other branches of science.”

Kerjasama antara ahli hukum dengan non hukum (teknis) telah menjadi tuntutan dalam mengembangkan produk reguliasi yang modern saat ini, khususnya di bidang lingkungan hidup. Banyak produk-produk regulasi dibuat berdasarkan kerjasama antara bidang hukum dengan non hukum.
Lebih lanjut, pengembangan produk regulasi terutama dalam hal kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang modern mulai semakin menarik dengan memanfaatkan penggunaan metode analisis ilmu lainnya seperti matrik, flowchart dan bentuk-bentuk lainnya. Bahkan penggunaan metode analisis secara multi dan interdisipliner terus meningkat. (Silalahi:1995:2). Hal ini akan semakin terlihat nyata dalam Peraturan perundang-undangan bidang AMDAL.
Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, menurut Hans Kelsen (1945) yang dalam teorinya mengenai jenjang norma hukum, berpendapat bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dalam suatu hirarki tata susunan dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar atau grundnorm. (Indriati:1998:25).
Beberapa asas dalam peraturan perundangan yang perlu diperhatikan :
a. Asas Tingkatan Hirarki
b. Undang-Undang Tak Dapat Diganggu Gugat
c. Undang-Undang Tidak Berlaku Surut
d. Undang-Undang Yang Bersifat Khusus Menyampingkan Undang-Undang Yang Bersifat Umum (Lex Spesialis Derogat Legi Generali)
e. Undang-Undang Yang Dibuat Oleh Penguasa Yang Lebih Tinggi Mempunyai Kedudukan Yang Lebih Tinggi Pula
f.   Undang-Undang Yang Baru Menyampingkan Undang-Undang Yang Lama (Lex Posteriori Derogat Legi Priori)
g. Undang-Undang Sebagai Sarana Untuk Semaksimal Mungkin Dapat Mencapai Kesejahteraan Bagi Masyarakat Maupun Individu Melalui Pembaharuan Dan Pelestarian (Asas Welvaarstaat)

Selain asas, hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai landasan pemikiran dalam pembuatan peraturan perundang-undangan :
a)    Landasan Filosofis
(Nilai-Nilai Moral Dan Etika, Falsafah Hidup Masyarakat, Berakar Dari Moral Masyarakat)
b)    Landasan Sosiologis
(Sesuai Dengan Kenyataan Hidup Masyarakat Dan Memperhatikan Perubahan-Perubahan Yang Terjadi)
c)     Landasan Yuridis
(Kewenangan, Kesesuaian Bentuk Dan Isi, Mengikuti Tata Cara Tertentu, Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Lain)
d)    Landasan Ekonomis
(Menyangkut Bidang Kehidupan Masyarakat Seperti Kelautan, Kehutanan, Pertanian, Sda Dll)
e)     Landasan Politis
(Dapat Berjalan Sesuai Tujuan Tanpa Menimbulkan Gejolak).

Sedangkan untuk materi muatan peraturan perundang-undangan paling tidak harus memuat asas-asas sebagai berikut :
a)    Asas Pengayoman
Memberikan Perlindungan Dan Ketentraman Bagi Masyarakat.
b)   Asas Kemanusiaan-
Penghormatan Hak Asasi Manusia Serta Harkat Dan Martabat Warga Negara
c)    Asas Kebangsaan
Mencerminkan Sifat Dan Watak Bangsa Yang Pluralistik.
d)   Asas Kekeluargaan
Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat Dalam Pengambilan Keputusan
e)    Asas Kenusantaraan
Kepentingan Seluruh Wilayah Indonesia Dan Merupakan Bagian Dari Sistem Hukum Nasional
f)     Asas Bhineka Tunggal Ika
Keragaman Penduduk, Agama, Suku Dan Golongan Kondisi Khusus Daerah Dan Budaya
g)    Asas Keadilan
Keadilan Yang Proporsional Bagi Warga Negara
h)   Asas Kesamaan Kedudukan Dalam Pemerintahan
Tidak Boleh Berisi Hal-Hal Yang Membedakan Latar Belakang Agama, Susku Golongan, Ras, Gender Dan Status Sosial
i)     Asas Ketertiban Dan Kepastian Hukum
Dapat Menimbulkan Ketertiban Melalui Kepastian Hukum.
j)     Asas Keseimbangan, Keserasian Dan Keselarasan
Antara Kepentingan Individu Dan Masyarakat
k)   Asas Lainnya
Asas-Asas Dalam Hukum Pidana Dan Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar