Jumat, 25 Oktober 2013

PERSOALAN DAN PENGERTIAN HUKUM


Untuk mempelajari hukum diperlukan waktu yang sangat lama. Namun demikian diberikan gambaran singkat mengenai kisi-kisi hukum yang perlu diketahui :
  1. Masalah Hukum (Gejala, Sejarah, Perkembangan, Pengertian Dll)
  2. Hakikat Hukum (Undang-Undang, Etika, Norma, Keadilan Dll)
  3. Azas-Azas Hukum (Prinsip-Prinsip, Hak Dan Kewajiban Dll)
  4. Praktek Hukum (Politik Hokum, Peradilan, Dll)
  5. Disiplin Hukum (Ilmu-Ilmu Hukum, Keahlian SH Dll) 
  6. Mazhab Hukum (Hukum Alam, Mashab Sejarah, Positivisme Dll)
  7. Sumber Hukum (Undang-Undang, Kebiasaan, Perjanjian Dll)
  8. Teori Hukum (Hans Kelsen, Austin, Vons Savigny, Dll)
  9. Penegakan Hukum (Hakim, Polisi, Jaksa Dll)
  10. Sistem Hukum (Anglo Saxon, Eropa Kontinental, Agama Dll) 
  11. Pendidikan Hukum (S1-S3, Sistem Pendidikan, Kurikulum, Dll )
  12. Sifat Hukum (Memaksa, Mengatur, Menetapkan, Grey Area Dll)
  13. Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, Administrasi Dll)
  14. Hukum Dan Disiplin Lain (Hukum Ekonomi, Hukum Laut Dll)
  15. Dll
Mengenai pengertian hukum telah banyak definisi dikeluarkan oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah 
  1. Grotius yang menyatakan : (Briely, 1988)  “Law is a rule of moral action obliging to what which is right”,Sedangkan
  2. Utrecht memberikan batasan hukum sbb : (CST Kansil 1983) “Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.” 
  3. Van Apeldoorn mendefinisikan sbb :“ Hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakan dalam satu rumusan yang memuaskan”Namun oleh Van Apeldoorn menegaskan bahwa definisi itu sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai kenyataan. (Apeldoorn, 1982)
    Dari definisi diatas paling tidak telah tergambar beberapa unsur-unsur hukum diantaranya :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
 Selain itu juga digambarkan ciri-ciri hukum yaitu :
  1. Adanya perintah dan/atau larangan
  2. Perintah atau larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
Sifat dari hukum: adalah mengatur dan memaksa, dan 
Tujuan hukum adalah menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat.
Beberapa fungsi hukum diantaranya adalah :
a)   Direktif (mengarahkan)
b)  Integratif (mempersatukan)
c)  Stabilitatif (menjaga ketenangan)
d)  Korektif (memperbaiki kesalahan)
e)  Perspektif (melihat ke depan)
Dengan demikian secara singkat dan jelas, keberadaan hukum harus memberikan kejelasan dan kepastian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar