Selasa, 29 Oktober 2013

TANYA JAWAB LINGKUNGAN HIDUP

3Jelaskan bahwa gugatan sengketa LH, dapat digunakan setelah strict liability     (tanngungjawab mutlak kesalahan) bukan liability without fould (tanggungjawab tanpa kesalahan?
         Jawab:
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (strict liability) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam KUHPdt, pasal 1365, 1366, 1367 prinsip ini dipegang secara teguh. Prinsip ini menyatakan seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. Karena Tanpa adanya suatu kesalahan maka tidak akan timbul dasar untuk menuntut kerugian. Kesalahan (mens rea) merupakan objek pokok terpenting dalam menentukan seseorang patut dinyatakan bertanggungjawab.
Dalam Pasl 1365 KUHPdt yang dikenal sebagai pasal tentang PMH mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu a) adanya perbuatan; b) adanya unsur kesalahan; c) adanya kerugian yang diderita; d) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian
4. Gugatan LH dilakukan class action
a.       Jelaskana cara gugatan class action?
Jawab:
1.   Gugatan dimasukkan ke pengadilan negeri bersangkutan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri
2.   Dilakukan upaya perdamaian, Pasal 6 Perma.
“Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara”.
·      Jika terjadi perdamaian dituangkan dalam putusan perdamaian, dan putusan berkekuatan hukum tetap.
3.    Pemeriksaan awal, dilakukan untuk memeriksa syarat-syarat vformil gugatan.
4.    Hakim dapat memberikan nasihatnya sebelum melanjutkan pemeriksaan berkenaan dengan kelengkapan syarat-syarat formil sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Perma
5.   Pemeriksaan melalui acara biasa.
6.    Putusan.
-Kemudian terhadap segala apa yang terjadi selama proses pemeriksaan wajib diberitahukan kepada anggota kelompok (pasal 5 ayat 3 Perma).
b.      Jelaskan syarat-Syarat gugatan class action?
Jawab:
Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan¬-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
1. Numerosity, yaitu gugatan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, sebaiknya orang banyak itu diartikan dengan lebih dari 10 orang; sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan.
2. Commonality, yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum (question of law) yang bersifat subtansial, antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok; misalnya pencemaran; disebabkan dari sumber yang sama, berlangsung dalam waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair di lokasi yang sama, dll.
3. Tipicality, yaitu adanya kesamaan jenis tuntutan antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok; Persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat mempunyai tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang terpenting adalah jenis tuntutannya yang sama, misalnya tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan, dimana setiap orang bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang dideritanya.
4. Adequacy of Representation, yaitu perwakilan kelompok merupakan perwakilan kelompok yang layak, dengan memenuhi beberapa persyaratan:
a.    harus memiliki kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakilinya;
b.   memiliki bukti-bukti yang kuat;
c.    jujur;
d.   memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan dari anggota kelompoknya;
e.    mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri disbanding kepentingan anggota kelompoknya; dan
f.sanggup untuk menanggulangi membayar biaya-biaya perkara di pengadilan.
g.    Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4).
c.       Apakah setiap orang dapat mengajukan gugatan class action?
Jawab:
tidK, dikemukakan oleh PERMA No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana gugatan dapat di lakukan satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
5. Dalam persidangan gugatan Lingkungan Hidup terkait dengan permohonan untuk minta maaf dan ganti rugi di tolak.         
a. Jelaskan mengapa permohonan di tolak?
Jawab:
 Karena dalam jik gugatan sudah dimohonkan, jadi sudah tidak bisa di berhentikan lagi,

b. Jelaskan syarat-syarat yang diketahui?
Jawab:
Dalam prosedur gugatan kelompok ini terdapat hal yang dikecualikan yaitu yang berkenaan dengan hak gugat LSM. Melalui UU pengelolaan lingkungan hisup dan perlindungan konsumen LSM sebagai organisasi diberi hak untuk mewakili kepentingan publik dalam hal perlindungan lingkungan dan perlindungan konsumen.
Prosedur pemberian undang-undang ini merupakan pengecualian terhadap prinsip communality dalam arti LSM bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian, maka untuk itu LSM harus memenuhi syarat formil sebagai badan hukum atau yayasan, memiliki tujuan yang tegas dan spesifik sesuai anggaran dasarnya. Serta telah menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasar sebagai syarat materil, kegiatan mana harus berhubungan langsung dengan bidang sesuai UU (bidang lingkungan hidup atau perlindungan konsumen)

6. Misal suatu PERDA rencana tata ruang dan wilayah berlakunya sudah habis, semua usulan PERDA belum disetujui oleh DPRD.
Bagaimana langkah yang anda harus lakukan apabila anda jadi sebagai bupati/walikota dari masyarakat minta izin untuk mendirikan usaha, apa yang anda lakukan!
Jawab:
 Yang ingin saya lakukan yaitu tetap menerima izin usaha tersebut denagn mengacu Pada PERDA lama, selama PERDA lama itu masih tidak bertentangan nilai keadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar