3. Jelaskan bahwa gugatan sengketa LH, dapat
digunakan setelah strict liability (tanngungjawab mutlak kesalahan) bukan
liability without fould (tanggungjawab tanpa kesalahan?
Jawab:
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan
(strict liability) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana
dan perdata. Dalam KUHPdt, pasal 1365, 1366, 1367 prinsip ini dipegang secara
teguh. Prinsip ini menyatakan seseorang baru dapat dimintakan
pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Karena Tanpa adanya suatu kesalahan maka tidak akan
timbul dasar untuk menuntut
kerugian. Kesalahan (mens rea) merupakan objek pokok terpenting dalam
menentukan seseorang patut dinyatakan bertanggungjawab.
Dalam Pasl 1365 KUHPdt yang dikenal sebagai pasal
tentang PMH mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu a) adanya
perbuatan; b) adanya unsur kesalahan; c) adanya kerugian yang diderita; d)
adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian
4. Gugatan LH
dilakukan class action
a. Jelaskana cara gugatan class action?
Jawab:
1. Gugatan
dimasukkan ke pengadilan negeri bersangkutan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri
2. Dilakukan upaya perdamaian, Pasal 6 Perma.
“Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk
menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan
maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara”.
· Jika terjadi perdamaian dituangkan dalam putusan
perdamaian, dan putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Pemeriksaan awal, dilakukan untuk memeriksa
syarat-syarat vformil gugatan.
4. Hakim dapat memberikan nasihatnya sebelum melanjutkan pemeriksaan berkenaan
dengan kelengkapan syarat-syarat formil sebagaimana yang diatur dalam pasal 3
Perma
5. Pemeriksaan melalui acara biasa.
6. Putusan.
-Kemudian terhadap segala apa yang terjadi selama
proses pemeriksaan wajib diberitahukan kepada anggota kelompok (pasal 5 ayat 3
Perma).
b. Jelaskan syarat-Syarat gugatan class action?
Jawab:
Surat
gugatan kelompok mengacu pada persyaratan¬-persyaratan yang diatur Acara
Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
1. Numerosity,
yaitu gugatan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, sebaiknya orang
banyak itu diartikan dengan lebih dari 10 orang; sehingga tidaklah efektif dan
efisien apabila gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu
gugatan.
2. Commonality,
yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum
(question of law) yang bersifat subtansial, antara perwakilan kelompok dan
anggota kelompok; misalnya pencemaran; disebabkan dari sumber yang sama,
berlangsung dalam waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair di lokasi yang sama, dll.
3. Tipicality,
yaitu adanya kesamaan jenis tuntutan antara perwakilan kelompok dan anggota
kelompok; Persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat mempunyai
tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang terpenting adalah jenis
tuntutannya yang sama, misalnya tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan,
dimana setiap orang bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang
dideritanya.
4. Adequacy of Representation,
yaitu perwakilan kelompok merupakan perwakilan kelompok yang layak, dengan memenuhi
beberapa persyaratan:
a. harus memiliki kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan
anggota kelompok yang diwakilinya;
b. memiliki bukti-bukti yang kuat;
c. jujur;
d. memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan dari
anggota kelompoknya;
e. mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya
sendiri disbanding kepentingan anggota kelompoknya; dan
f.sanggup untuk menanggulangi membayar biaya-biaya perkara di
pengadilan.
g. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil
kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota
kelompok (Pasal 4).
c. Apakah setiap orang dapat mengajukan
gugatan class action?
Jawab:
tidK,
dikemukakan oleh PERMA
No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana gugatan dapat di lakukan satu
orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya
sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang
memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan
anggota kelompoknya.
5.
Dalam persidangan gugatan Lingkungan Hidup terkait dengan permohonan untuk
minta maaf dan ganti rugi di tolak.
a. Jelaskan
mengapa permohonan di tolak?
Jawab:
Karena dalam jik
gugatan sudah dimohonkan, jadi sudah tidak bisa di berhentikan lagi,
b. Jelaskan
syarat-syarat yang diketahui?
Jawab:
Dalam prosedur gugatan kelompok ini terdapat hal yang
dikecualikan yaitu yang berkenaan dengan hak gugat LSM. Melalui UU pengelolaan
lingkungan hisup dan perlindungan konsumen LSM sebagai organisasi diberi hak
untuk mewakili kepentingan publik dalam hal perlindungan lingkungan dan
perlindungan konsumen.
Prosedur pemberian undang-undang ini merupakan
pengecualian terhadap prinsip communality dalam arti LSM bukan sebagai pihak
yang mengalami kerugian, maka untuk itu LSM harus memenuhi syarat formil
sebagai badan hukum atau yayasan, memiliki tujuan yang tegas dan spesifik
sesuai anggaran dasarnya. Serta telah menjalankan kegiatan sesuai anggaran
dasar sebagai syarat materil, kegiatan mana harus berhubungan langsung dengan
bidang sesuai UU (bidang lingkungan hidup atau perlindungan konsumen)
6. Misal suatu PERDA rencana tata ruang
dan wilayah berlakunya sudah habis, semua usulan PERDA belum disetujui oleh
DPRD.
Bagaimana langkah yang anda harus
lakukan apabila anda jadi sebagai bupati/walikota dari masyarakat minta izin
untuk mendirikan usaha, apa yang anda lakukan!
Jawab:
Yang ingin saya lakukan yaitu tetap menerima
izin usaha tersebut denagn mengacu Pada PERDA lama, selama PERDA lama itu masih
tidak bertentangan nilai keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar