Asas Hukum
merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum?
Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh
karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian
menyimpulkannya.
1. BELLEFROID
Bellefroid merumuskan
asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang
oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum.
Asas Hukum Umum itu,
merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat.
2. EIKIMA HOMMES
Menurut Eikima Hommes
Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit,
akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum
yang berlaku.
Pembentukan hukum
praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.
3. THE LIANG GIE
Liang Gie berpendapat
bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa
menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada
serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
4. PAUL SCHOLTEN
Paul Scholten
mendefinisikan Asas Hukum sebagai kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan
oleh pandangan kesusilaan pada hukum, yang merupakan sifat-sifat umum dengan
segala keterbatasanya. Tetapi, yang tidak boleh tidak harus ada.
Kesimpulan :
Asas Hukum atau Prinsip Hukum bukanlah peraturan
hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya. Atau, merupakan latar
belakang yang mendasari peraturan yang konkrit, yang terdapat di dalam dan di
belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan
dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan
mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Contoh Asas Hukum :
Fiat Justitia et
Pereat Mundus
Keterangan :
Biarpun langit runtuh
hukum tetap dijunjung tinggi.
Equality Before the
Law
Keterangan :
Asas Persamaan dalam
hukum, bahwa setiap orang dipandang sama dalam hukum.
Presumption of
Innocence
Keterangan :
Asas Praduga tak
bersalah, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang
menyatakan bersalah.
Audi et Alteram
Partem
Keterangan :
Hakim harus melihat
pihak yang bersengketa secara sama.
Clausula Rebus sic
Stantibus
Keterangan :
Suatu keadaan dimana
keadaan sekarang sama dengan keadaan ketika melakukan suatu perjanjian
Lex Specialis Derogat
Legi Generalis
Keterangan :
Hukum yang lebih
khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.
Nullum Delictum Nulla
Poena Sine Previa Lege Poenali
Keterangan :
Asas Legalitas Hukum,
yaitu tiada suatu perbuatan dapat dipidana atau dikenai sanksi hukum jika tidak
ada atau belumada aturan hukum yang mengaturnya.
Nemo Ius Ignorare
Consetur
Keterangan :
Setiap orang dianggap
mengetahui adanya hukum
In Dubio Proreo
Keterangan :
Jika ada dua aturan
hukum yang mengatur masalah yang sama, maka yang diambil atau digunakan adalah
yang menguntungkan atau meringankan.
Similia Similibus
Keterangan :
Untuk perkara yang
sama, putusannya juga harus sama.
Rubrica Non Est Lex
Keterangan :
Apabila ada dua
aturan hukum yang satu secara lisan dan yang satunya tertulis atau yang satu
diatur dalam perundangan yang hirarkinya tinggi. Maka, yang dipilih adalah yang
tertulis dan hirarkinya tinggi.
Vox Populi Vox Dei
Keterangan :
Suara rakyat adalah
suara tuhan
Binding Force of
Precedent
Keterangan :
Setiap peraturan
terikat oleh peraturan-peraturan sejenis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar